Demo 27 Agustus dan Janji RUU Perampasan Aset: Korupsi Tak Cukup Dilawan dengan Tambal Sulam Hukum

Massa demonstrasi 27 Agustus telah mulai berkunpul di area sekitar depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026).(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

Demo kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, dengan salah satu tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan audiensi antara perwakilan massa dan pimpinan DPR di tengah berlangsungnya demonstrasi. (Investortrust.id, 27/08/2026).

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menuntaskan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bahkan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen tersebut. Dengan demikian, tenggat pengesahan itu muncul bersamaan dengan adanya desakan publik melalui aksi 27 Agustus. (DPR RI, 27/08/2026).

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut sebenarnya telah disampaikan beberapa hari sebelumnya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset sedang dipercepat dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. DPR menyebut telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kali kunjungan kerja daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat, sementara waktu efektif pembahasan disebut tersisa sekitar delapan minggu. (ANTARA, 25/08/2026).

Di sinilah komitmen DPR layak diuji secara kritis. Demo 27 Agustus 2026 menunjukkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset masih menjadi tuntutan publik yang harus disuarakan secara terbuka. Ironisnya, setelah rakyat datang membawa tuntutan, yang diberikan kembali adalah sebuah tenggat waktu yaitu sampai 15 Desember 2026. Tentu target tersebut patut diapresiasi jika benar-benar diwujudkan. Namun, masyarakat tidak semestinya berhenti pada ucapan. Sebab, target bukanlah pengesahan dan janji bukanlah bukti keberhasilan. Selama RUU belum menjadi undang-undang dan belum terbukti mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, komitmen tersebut masih harus dianggap sebagai sesuatu yang perlu dibuktikan.

Persoalan menjadi semakin serius jika pemberantasan korupsi hanya dipersempit menjadi urusan menghukum pelaku. Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar tindakan mengambil uang negara, tetapi kejahatan yang merampas hak masyarakat dan menggerogoti kepercayaan terhadap penguasa. Karena itu, negara semestinya tidak hanya sibuk mengejar pelaku setelah kerugian terjadi, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan celah penyalahgunaan kekuasaan ditutup. RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi instrumen penting, tetapi efektivitasnya akan sangat bergantung pada substansi aturan, independensi penegakan hukum, serta konsistensi penerapannya. Jika hukum dapat dipengaruhi kepentingan politik, maka undang-undang yang sekuat apa pun berpotensi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan orang-orang yang memiliki kekuasaan.

Karena itu, akar masalahnya tidak berhenti pada apakah DPR mampu memenuhi tenggat 15 Desember 2026 atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum sekaligus membuka ruang bagi kepentingan manusia untuk memengaruhi hukum tersebut. Dalam demokrasi, hukum lahir melalui proses legislasi yang sangat terkait dengan bentuk kekuatan politik. Akibatnya, pemberantasan korupsi dapat menjadi kuat ketika memperoleh dukungan politik dan melemah ketika berhadapan dengan kepentingan politik yang merasa terganggu. Selama korupsi hanya dilawan melalui tambal sulam regulasi tanpa membenahi paradigma kekuasaan, maka persoalan akan terus berulang. Ketika kasus mencuat, rakyat menuntut, lembaga negara berjanji memperbaiki, aturan dibuat atau direvisi, lalu publik kembali menunggu apakah aturan itu benar-benar bekerja. Masalahnya bukan semata kekurangan aturan, tetapi sistem yang belum menjadikan hukum sebagai standar mutlak di atas kepentingan penguasa.

Islam tidak memandang persoalan perampasan aset hasil kejahatan sebagai sekadar kebutuhan membuat undang-undang baru. Sejak awal, syariat telah menetapkan bahwa harta yang diperoleh melalui jalan batil tidak boleh dibiarkan menjadi milik pelakunya. Allah SWT berfirman,

Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh melalui korupsi, suap, penggelapan, atau penyalahgunaan kekuasaan adalah harta yang diperoleh secara tidak sah.

Karena itu, ketika negara menemukan harta yang berasal dari kejahatan, persoalannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan penguasaan pelaku atas harta tersebut dan mengembalikannya kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan pada hakikatnya menyentuh persoalan yang juga mendapat perhatian serius dalam Islam yaitu jangan sampai harta yang dirampas dari hak rakyat justru tetap dinikmati oleh pelaku kejahatan.

Islam juga menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan sarana memperoleh keuntungan. Allah SWT berfirman,

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Karena itu, penguasa wajib menjalankan pemerintahan dengan amanah dan adil sesuai syari’at Islam. Rasulullah SAW pun memperingatkan keras penyalahgunaan amanah dalam pengelolaan harta publik. Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak awal.

Solusi Islam dimulai dari membangun ketakwaan individu, menerapkan aturan yang bersumber dari syariat, serta menghadirkan kontrol masyarakat terhadap penguasa. Rasulullah SAW bersabda,

Agama itu nasihat.” Ketika ditanya untuk siapa, beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.” (HR. Muslim).

Prinsip amar makruf nahi mungkar menjadi mekanisme sosial agar penyimpangan tidak dibiarkan. Dalam Nidzam Al-Hukm fi Al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kekuasaan dalam Islam merupakan amanah untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus urusan umat, bukan sarana memperkaya diri.

Pada tingkat negara, Islam tidak hanya memerintahkan pengembalian harta yang diperoleh secara batil, tetapi juga memberikan mekanisme sanksi terhadap pelakunya. Korupsi yang merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan pengambilan harta secara tidak sah tidak dibiarkan tanpa hukuman. Dalam _Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam_, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan prinsip sanksi dalam Islam sebagai aturan yang berfungsi mencegah manusia melakukan kejahatan sekaligus memberikan efek jera bagi pelakunya. Dalam konteks korupsi, sanksi tidak serta-merta disamakan dengan hukuman bagi pencurian (sariqah), karena karakter perbuatannya berbeda. Pelaku korupsi dapat dikenai ta’zir sesuai ketetapan syariat dan keputusan hakim/penguasa, disertai kewajiban mengembalikan harta yang diambil secara batil kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada membuat regulasi setelah korupsi terjadi, tetapi menghadirkan sistem pencegahan, pengawasan, pengembalian harta, dan sanksi yang tegas agar harta rakyat tidak menjadi ladang keuntungan bagi pejabat yang berkhianat.

Demo 27 Agustus 2026 akhirnya menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar kapan RUU Perampasan Aset disahkan. Mengapa rakyat harus turun ke jalan untuk mendesak wakilnya agar serius memberantas korupsi? Tenggat 15 Desember 2026 patut dikawal, tetapi masyarakat juga perlu menilai hasil akhirnya, bukan hanya mendengar janji. Sebab pemberantasan korupsi tidak akan selesai dengan satu undang-undang jika akar persoalannya tetap dibiarkan. Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kekuasaan adalah amanah, harta rakyat wajib dijaga, kemungkaran wajib dikoreksi, dan hukum harus ditegakkan secara tegas serta adil. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar janji pengesahan, melainkan perubahan mendasar menuju sistem yang benar-benar menjadikan amanah dan hukum Allah sebagai pijakan dalam mengurus rakyat.

Wallahua’lam.

Pos terkait