Demo 27 Agustus: Salah Orang atau Salah Sistem?

Gelombang aksi demonstrasi yang akan digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026 kembali memperlihatkan adanya keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah kelompok telah menyiapkan aksi dengan agenda dan tuntutan yang berbeda. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan membawa tuntutan pemberantasan korupsi.

Sementara Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menyiapkan aksi dengan sekitar 10 tuntutan yang menyentuh persoalan demokrasi, ekonomi, ketenagakerjaan, hingga kebijakan pemerintah. Aksi GERAM dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. (InfoBankNews, 26/08/2026)

Bacaan Lainnya

Beragamnya tuntutan tersebut menunjukkan bahwa aksi 27 Agustus bukan sekadar persoalan satu kelompok atau satu isu. Ada masyarakat yang menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, ada yang membawa persoalan ekonomi dan ketenagakerjaan, sementara kelompok lain menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. (Schoolmedia News, 26/08/2026) Fakta ini memperlihatkan adanya beragam persoalan yang dirasakan masyarakat dan dianggap perlu disampaikan secara terbuka kepada pemegang kekuasaan.

Di antara berbagai tuntutan tersebut, persoalan korupsi menjadi salah satu isu yang patut mendapat perhatian serius. AMPB secara khusus mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan meminta langkah tegas terhadap pelaku korupsi. (Disway Malang, 26/08/2026) Tuntutan tersebut tentu tidak muncul tanpa alasan. Korupsi telah berulang kali menjadi persoalan yang menggerogoti keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara kekuasaan. Maka muncul pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa korupsi terus berulang meskipun negara telah memiliki hukum, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, dan berbagai instrumen pemberantasan korupsi?

Pertanyaan itu penting karena jika persoalan hanya diletakkan pada individu, penyelesaiannya akan selalu berputar pada penangkapan pelaku, pemberian hukuman, penguatan pengawasan, atau pergantian pejabat. Pelaku memang harus dihukum jika terbukti bersalah. Namun, ketika kasus serupa terus muncul dari waktu ke waktu, rasanya tidak cukup jika kita hanya bertanya siapa yang melakukan. Sebab korupsi bukan semata persoalan moral seseorang, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dibangun, bagaimana hukum ditetapkan, bagaimana kekayaan dikelola, dan kepentingan apa yang memengaruhi pengambilan kebijakan.

Akar persoalan menjadi semakin jelas ketika kita melihat hubungan antara kekuasaan, politik, dan kepentingan ekonomi. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik sehingga hukum dan kebijakan negara pada dasarnya disusun berdasarkan pemikiran dan kepentingan manusia. Kekuasaan pun sangat mungkin menjadi arena perebutan kepentingan, sementara kebijakan dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi.

Ketika standar benar dan salah dalam kehidupan publik tidak dikembalikan kepada wahyu, hukum dapat berubah mengikuti dinamika kepentingan manusia. Akibatnya, ketika muncul masalah, solusi yang ditempuh sering berupa pembuatan aturan baru, perubahan regulasi, penambahan lembaga pengawasan, atau pergantian pejabat. Masalahnya diperbaiki di permukaan, sementara akar yang melahirkannya tetap dibiarkan.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi. Negara memang membutuhkan aturan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang kuat, tetapi semua itu harus berdiri di atas landasan yang benar. Jika orientasi kekuasaan tetap memungkinkan kepentingan pribadi, kelompok, atau modal masuk dan memengaruhi pengambilan keputusan, maka celah penyimpangan akan selalu terbuka.

Pergantian orang juga tidak otomatis mengubah keadaan apabila orang baru bekerja dengan paradigma dan sistem yang sama. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi sistem apa yang menentukan bagaimana kursi kekuasaan itu digunakan.

Di sinilah Islam memberikan pandangan yang berbeda secara mendasar. Islam tidak memisahkan agama dari kehidupan publik. Islam memandang bahwa manusia, termasuk penguasa, wajib tunduk kepada hukum Allah SWT. Kekuasaan bukanlah hak mutlak manusia untuk membuat aturan sesuai kehendaknya, melainkan amanah yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan syariat. Allah SWT berfirman,

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan amanah dan keadilan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam pandangan Islam, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan juga tidak hanya mengandalkan moral individu. Islam membangun tiga unsur yang saling menguatkan yaitu individu yang memiliki ketakwaan, masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, dan negara yang menerapkan hukum berdasarkan syariat. Ketakwaan membuat seorang penguasa sadar bahwa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Masyarakat tidak dibiarkan pasif ketika melihat penyimpangan, tetapi memiliki kewajiban melakukan muhasabah lil hukkam. Rasulullah SAW bersabda,

Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Sementara negara memiliki kewajiban menerapkan hukum secara tegas dan mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat.

Dengan mekanisme tersebut, Islam tidak sekadar menunggu korupsi terjadi lalu menghukum pelakunya. Islam membangun sistem yang berupaya mencegah sebab-sebab terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sejak awal. Penguasa diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat, bukan pemilik negara. Kekayaan negara dikelola berdasarkan ketentuan syariat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Masyarakat memiliki ruang untuk mengoreksi penguasa, sedangkan hukum diberlakukan secara tegas terhadap pelanggaran.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan negara secara keseluruhan, bukan sekadar proyek penegakan hukum yang berdiri sendiri.

Inilah yang membuat solusi Islam berbeda dari solusi tambal sulam. Memperberat hukuman, memperkuat lembaga pengawasan, mengesahkan regulasi baru, atau mengganti pejabat dapat menjadi langkah teknis, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan secara hakiki jika landasan sistem yang mengatur kekuasaan tetap sama. Islam menawarkan solusi pada level yang lebih mendasar karena yang diperbaiki bukan hanya perilaku individu, melainkan paradigma kekuasaan sekaligus sistem yang mengaturnya. Hukum tidak diserahkan kepada manusia untuk menentukan halal dan haram berdasarkan kepentingan, tetapi dikembalikan kepada syariat Allah SWT.

Dalam Islam, penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara diwujudkan melalui Khilafah. Khilafah menempatkan penerapan hukum Islam sebagai tugas utama negara dan menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus kepentingan rakyat. Khalifah bukan pemilik kekuasaan secara mutlak dan tidak memiliki kebebasan menetapkan hukum sesuka hati. Kekuasaan dibatasi oleh syariat dan wajib dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perubahan yang ditawarkan Islam bukan sekadar mengganti siapa yang memimpin, tetapi mengubah landasan yang digunakan dalam mengatur kekuasaan, hukum, ekonomi, dan kehidupan masyarakat.

Maka, aksi 27 Agustus seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan siapa yang turun ke jalan atau tuntutan apa yang dibawa. Lebih jauh, aksi tersebut dapat menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa berbagai persoalan terus berulang meskipun pejabat berganti, aturan diperbarui, dan lembaga pengawasan diperkuat? Jika rakyat terus dipaksa berhadapan dengan persoalan korupsi, ketidakadilan, persoalan ekonomi, dan berbagai masalah pemerintahan, maka sudah saatnya akar persoalan dipikirkan, bukan hanya gejalanya.

Pada akhirnya, perubahan yang hakiki tidak cukup dilakukan dengan mengganti orang, memperbaiki sebagian aturan, atau menambal kelemahan kebijakan. Jika sistem yang menjadi landasannya tetap sama, persoalan lama sangat mungkin kembali dalam bentuk yang berbeda. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh karena Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur kehidupan individu, masyarakat, pemerintahan, hukum, politik, dan ekonomi.

Karena itu, jika umat benar-benar menginginkan kekuasaan yang amanah, hukum yang adil, pemberantasan korupsi, dan pengurusan rakyat yang berpihak kepada kemaslahatan, maka solusi tidak cukup dicari dari sistem yang terus menghasilkan persoalan serupa. Solusi hakiki hanya dapat diwujudkan dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam kehidupan.

Wallahua’lam.

Pos terkait