Sobat, mungkin sering kita menganggap ringan banyak perkara mubah. Asal mudah dikerjakan begitu saja. Tanpa kita berpikir lagi kita kerjakan saja.
Banyak perkara mubah yang mudah kita kerjakan begitu saja dewasa ini. Misalnya mengapload berbagai kegiatan kita atau foto foto keluarga kita. Khusunya foto atau video istri dan anak gadis kita. Atau mengupload acara makan makan kita khususnya makan yang cukup mewah seperti makan durian. Atau makan di tempat mewah seperti restoran terkenal dll. Begitu mudah kita lakukan dengan alasan mubah. Memang mubah asalnya, dan tidak berdosaauojn berpahala baik dikerjakan ataupun tidak.
Namun ada aspek lain yang perlu kita waspadai terhadap perkara mubah. Sebab perkara mubah bisa menjadi wasilah kepada yang haram sehingga menjadi haram. Atau menjadi wasilah kepada yang wajib sehingga menjadi wajib. Atau bisa juga tetap mubah namun sama sekali tak bermanfaat bagi kita. Hanya menghabiskan waktu, tenaga, kuota, dll.
Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda:
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)
Hadits yang ada di hadapan kita ini merupakan salah satu dasar pokok bidang akhlak dalam agama Islam. Imam Ibnu Abi Zaid al-Qairawany menerangkan, “Adab-adab kebaikan terhimpun dan bersumber dari 4 hadits: hadits “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata baik atau diam”, hadits “Salah satu pertanda kebaikan Islam seseorang, jika ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”, hadits “Janganlah engkau marah”, dan hadits “Seorang mu’min mencintai kebaikan untuk saudaranya, sebagaimana ia mencintai kebaikan tersebut bagi dirinya sendiri” (Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208).
Penjelasan Tentang Hadits Ini:
“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang; jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.”
“Min husni islamil mar’i” i’rabnya adalah khabar yang didahulukan. Sedangkan “Tarku” adalah mubtada’ yang diakhirkan (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal 181)
Huruf min dalam hadits ini jenisnya tab’idhiyyah (sebagian). Jadi makna hadits ini adalah: meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat, merupakan sebagian dari hal-hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang (Jami’ al-‘Ulum, hal 208)
Disinilah kita harus berhati hati terhadap perkara mubah. Sebab bisa menjadi wasilah kepada yang haram, atau wasilah kepada yang wajib atau jatuh kepada perkara yang sia sia tak bermanfaat. Memang dalam hal ini kondisi seseorang bisa berbeda beda. Hanya kita masing masing yang memahami secara persisi apa yang kita hadapi dan apa yang kita lakukan.
Wallahu a’lam.
Ngaji yuk! [Ustadz Abu Zaid R]
