Alat Bantu Seks di Lapas: Ketika Pemenuhan Naluri Dijadikan Kebijakan Negara

Penulis: Wahyu Puspita (Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi AI Wacana mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan

Wacana mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan menjadi sorotan setelah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya bilik keluarga bagi narapidana yang telah berkeluarga sekaligus alat bantu seksual bagi warga binaan yang dianggap membutuhkan. Usulan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan pembenahan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, pemasyarakatan tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. (CNNIndonesia, 30/9/2026)

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar soal fasilitas di dalam lapas. Ada persoalan yang lebih mendasar, apakah kebutuhan biologis manusia dapat dijadikan dasar bagi negara untuk menyediakan fasilitas tertentu tanpa terlebih dahulu menilai perbuatannya berdasarkan hukum agama?

Bacaan Lainnya

Inilah titik penting yang perlu dikaji. Sebab, ketika negara menjadikan “kebutuhan biologis” sebagai alasan utama penyediaan suatu fasilitas, muncul pertanyaan mengenai standar yang digunakan negara dalam menentukan mana kebutuhan manusia yang harus difasilitasi dan bagaimana cara memenuhinya.

Naluri Sexual Adalah Fitrah Manusia

Islam tidak mengingkari keberadaan naluri seksual pada manusia. Naluri tersebut merupakan bagian dari penciptaan manusia. Namun, Islam juga tidak menjadikan setiap dorongan naluriah sebagai alasan untuk melakukan segala bentuk pemenuhan yang dianggap dapat memberikan kepuasan.

Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5–6)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan batas dan saluran yang dibenarkan syariat dalam persoalan seksual. Karena itu, adanya kebutuhan biologis tidak otomatis berarti seluruh sarana untuk memenuhinya menjadi halal atau layak difasilitasi negara.

Allah juga berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Dalam Kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam atau Sistem Pergaulan dalam Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan tentang pengaturan naluri seksual, hubungan laki-laki dan perempuan, perkawinan, serta kewajiban menjaga kehormatan. Islam tidak menyelesaikan persoalan naluri dengan membiarkan manusia menentukan sendiri seluruh bentuk pemenuhannya. Naluri diarahkan oleh syariat sehingga manusia tetap memperoleh pemenuhan yang sesuai dengan ketentuan Allah.

Karena itu, jika kebutuhan biologis narapidana dijadikan dasar kebijakan, pertanyaannya adalah apakah sarana yang diberikan negara tersebut merupakan sarana pemenuhan yang dibenarkan Islam?

Tidak cukup mengatakan bahwa seseorang “membutuhkan”. Dalam perspektif Islam, kebutuhan tidak dengan sendirinya mengubah hukum suatu perbuatan. Di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara cara pandang sekuler dan Islam. Paradigma sekuler cenderung memandang persoalan dari aspek kebutuhan individu, kesehatan, hak personal, dan pengurangan risiko. Sementara Islam menempatkan kebutuhan manusia di bawah hukum Allah.

Negara Tidak Sekadar Penyedia Fasilitas

Persoalan ini semakin penting karena yang dibicarakan bukan sekadar pilihan pribadi seseorang, melainkan kebijakan negara. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban mengurus rakyat berdasarkan hukum syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara tidak cukup bertanya apakah sebuah fasilitas dapat memenuhi kebutuhan manusia. Negara juga harus bertanya apakah fasilitas tersebut sesuai dengan hukum Allah dan apakah kebijakan itu mendukung tujuan pembinaan manusia.

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban menerapkan hukum-hukum syariat dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kebijakan pemasyarakatan pun semestinya tidak dipisahkan dari tujuan penjagaan agama, akhlak, keturunan, dan kehormatan.

Dengan demikian, menjadikan “kebutuhan biologis” sebagai dasar otomatis bagi penyediaan alat bantu seksual berpotensi menunjukkan adanya perubahan standar, dari “apa yang Allah halalkan?” menjadi “apa yang dibutuhkan manusia?” Padahal bagi seorang Muslim, standar pertama adalah syari’at Islam.

Bagaimana dengan Narapidana yang Sudah Menikah?

Islam tetap memperhatikan hak keluarga. Narapidana yang telah menikah tidak kehilangan statusnya sebagai suami atau istri hanya karena menjalani hukuman. Karena itu, hubungan keluarga perlu dijaga selama tidak bertentangan dengan hukum dan ketentuan pemasyarakatan.

Namun, solusi terhadap persoalan tersebut harus diarahkan pada mekanisme yang sesuai syariat dan tetap mempertimbangkan keamanan serta tujuan pembinaan. Jangan sampai alasan menjaga keluarga kemudian diperluas menjadi legitimasi bahwa semua bentuk pemenuhan seksual dapat difasilitasi. Di sinilah pentingnya membedakan antara menjaga keluarga dan memenuhi naluri dengan sarana apa pun.

Solusi Islam

Islam memberikan solusi yang praktis dan komprehensif.

Pertama, negara harus menempatkan pembinaan sebagai tujuan utama pemasyarakatan. Narapidana harus memperoleh pendidikan agama, pembinaan akhlak, keterampilan, serta pendampingan agar mampu kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Kedua, hak-hak dasar narapidana harus tetap dipenuhi. Mereka berhak memperoleh makanan, kesehatan, keamanan, pendidikan, dan perlakuan manusiawi.

Ketiga, bagi narapidana yang telah menikah, negara perlu menjaga hubungan keluarga melalui mekanisme yang terhormat dan sesuai hukum. Kebijakan tersebut harus diarahkan pada perlindungan keluarga, bukan sekadar pemuasan naluri.

Keempat, negara harus memberikan pendidikan mengenai tanggung jawab moral dan hukum syariat. Narapidana tidak cukup dipersiapkan agar “kembali hidup normal”, tetapi harus dibina agar memahami konsekuensi perbuatannya dan mampu menjalani kehidupan yang benar setelah keluar dari lapas.

Kelima, negara perlu memperbaiki persoalan lapas secara menyeluruh meliputi pengawasan, kualitas petugas, kesehatan, pendidikan, keamanan, perlakuan terhadap narapidana, serta pencegahan perlakuan istimewa.

Wacana alat bantu seksual di lapas sesungguhnya membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar fasilitas bagi warga binaan. Dari situlah memperlihatkan bagaimana negara mendefinisikan kebutuhan manusia dan menentukan cara pemenuhannya.

Islam tidak menolak keberadaan naluri seksual. Islam justru memberikan aturan agar naluri tersebut disalurkan secara terhormat dan tidak merusak individu maupun masyarakat. Dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan harus berada dalam koridor hukum syariat dan penjagaan kehormatan.

Karena itu, solusi atas persoalan narapidana bukanlah menjadikan negara sebagai penyedia seluruh sarana pemenuhan naluri. Negara seharusnya menjadi pengurus rakyat yang menerapkan hukum Allah, menjaga kehormatan manusia, melindungi keluarga, dan membina orang yang pernah melakukan pelanggaran agar kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Wallahua’lam

Pos terkait