Selama ini, vape identik dengan gaya hidup masa kini. Wujudnya mungil, modelnya bermacam-macam, dan pemakaiannya terbilang populer di kalangan generasi muda. Akan tetapi, di balik kesan modern itu, timbul ancaman baru yang tak bisa diremehkan, yakni vape dipakai sebagai sarana mengonsumsi narkotika. Satu di antaranya etomidate, obat anestesi yang belakangan disalahgunakan dengan dimasukkan ke dalam cairan vape. Di tengah masyarakat, produk itu dikenal dengan sebutan “pod getar”. Narkoba tidak lagi selalu berbentuk pil, serbuk, atau cairan yang gampang dicurigai. Ia bisa menyamar sebagai produk yang akrab dengan keseharian generasi muda.
Fenomena ini bukan cuma perkara di media sosial. Pusiknas Bareskrim Polri mengungkap bahwa jaringan narkoba memanfaatkan tren vape untuk membidik anak-anak muda. Cairan narkotika dikemas dalam cartridge atau pod siap pakai, sehingga secara kasatmata sukar dibedakan dari liquid vape biasa. Pada Januari 2026, polisi membongkar jaringan peredaran vape berisi etomidate di Jakarta Utara. Sebanyak 333 cartridge disita, lalu dalam pengembangan kasus ditemukan 5.095 cartridge tambahan di dalam sebuah koper. Pengungkapan serupa juga terjadi di Jakarta Barat dan Medan, termasuk produksi vape berisi narkotika secara lokal. Cakupan peredarannya makin mengkhawatirkan.
BNN menguji 341 sampel cairan vape. Hasilnya, 23 sampel mengandung etomidate, 11 mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Etomidate sendiri sudah masuk daftar narkotika golongan II lewat Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Kasus yang menyeret selebgram Julia Prastini alias Jule pada September 2026 makin membuka mata publik. Polisi menemukan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengonsumsi zat tersebut. Dari pengembangan kasus, polisi turut mengungkap keberadaan jaringan pemasok.
Negara Wajib Melindungi Generasi
Hal yang menjadikan fenomena ini berbahaya adalah cara narkoba itu dipasarkan. Jaringan narkoba tidak hanya menjual zat terlarang, tetapi juga memanfaatkan tren yang telah populer. Vape yang lekat dengan gaya hidup anak muda dijadikan pintu masuk untuk memperkenalkan narkotika dalam bentuk yang lebih sulit dikenali. Di titik inilah persoalan generasi muda menjadi sangat serius.
Dalam perspektif Islam, persoalan narkoba bukan hanya berkaitan dengan kesehatan atau kriminalitas, tetapi juga dengan akidah dan pandangan hidup. Akidah Islam menumbuhkan kesadaran bahwa manusia hidup bukan tanpa tujuan dan setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kesadaran muraqabah—merasa selalu diawasi Allah—menjadi benteng ketika seseorang berada jauh dari pengawasan orang tua, guru, maupun aparat.
Saat benteng tersebut lemah, alasan seperti mengikuti tren, penasaran, pergaulan, bahkan stres dapat dipakai untuk membenarkan sesuatu yang sebenarnya merusak diri. Dalam kasus Jule, misalnya, polisi menyebut ia baru menggunakan vape etomidate selama sekitar tiga minggu dan mengaitkannya dengan kondisi stres. Karena itu, generasi tidak cukup hanya diberi tahu bahwa narkoba “dilarang”. Mereka memerlukan pemahaman bahwa menjaga tubuh, akal, dan kehidupan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah.
Di sisi lain, sistem kapitalisme membuka ruang yang luas bagi komoditas selama ada pasar dan keuntungan. Ketika suatu produk memiliki peminat, akan muncul pihak yang berupaya memasoknya. Bahkan sesuatu yang membahayakan manusia bisa diperlakukan sebagai komoditas jika mampu menghasilkan keuntungan. Pod getar memperlihatkan bagaimana logika tersebut dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkoba. Produk dikemas mengikuti tren, dibuat praktis, lalu ditawarkan kepada pasar yang sudah terbentuk. Narkoba pun tidak perlu lagi tampil sebagai sesuatu yang menakutkan. Ia cukup menyamar menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
Negara tentu memiliki peran penting untuk memutus mata rantai tersebut. Kepala BNN Suyudi Ario Seto pada April 2026 mengusulkan pelarangan vape beserta liquid-nya serta memasukkan pengaturannya ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah BNN mendapati kandungan narkotika pada sejumlah sampel vape. Akan tetapi, persoalan narkoba melaju jauh lebih cepat dibandingkan sekadar perubahan regulasi. Saat negara masih membahas aturan, jaringan peredaran bisa terus menemukan modus, pasar, dan media baru.
Islam memandang negara sebagai raa’in, yakni pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Oleh sebab itu, perlindungan generasi tidak berhenti pada penindakan setelah korban berjatuhan. Negara wajib menciptakan lingkungan yang mencegah kerusakan sejak awal. Islam pun mewajibkan penjagaan akal (hifzh al-‘aql). Semua hal yang merusak akal dan kesadaran manusia harus dicegah. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup menyasar pengguna, tetapi juga produsen, pemasok, pengedar, dan jaringan yang membangun pasar narkoba.
Dalam sistem Khilafah, penerapan Islam secara menyeluruh diwujudkan lewat pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya, pemberantasan bisnis narkoba, serta penerapan uqubat yang tegas bagi pelaku. Sanksi bukan hanya hukuman, melainkan juga berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) sesuai ketentuan syariat.
Fenomena pod getar memperlihatkan bahwa kejahatan mampu beradaptasi mengikuti perkembangan zaman. Kini narkoba menyamar di balik vape, besok bisa saja tampil dalam bentuk lain. Jadi, persoalannya bukan hanya bagaimana mengenali vape yang berisi narkoba. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun generasi yang tidak mudah menjadi pasar bagi sesuatu yang merusak. Jangan sampai narkoba berhasil tampil sebagai tren. Sebab ketika sesuatu yang merusak sudah dianggap sebagai gaya hidup, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan satu orang, melainkan masa depan satu generasi.
Wallahua’lam





