Indonesia kembali berbicara tentang swasembada pangan. Pemerintah menyatakan sejumlah komoditas pangan telah mencapai swasembada, tetapi di tengah klaim tersebut masyarakat justru masih dihadapkan pada kenaikan harga berbagai kebutuhan pangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan meningkatkan produksi belum otomatis membuat pangan mudah diperoleh dan terjangkau oleh rakyat.
Pada tanggal 17 Agustus 2026, sejumlah harga pangan tercatat mengalami kenaikan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bank Indonesia, harga cabai rawit merah mencapai Rp93.350 per kilogram, naik 53,92 persen. Harga bawang merah mencapai Rp59.150 per kilogram atau naik 50,13 persen, sedangkan telur ayam ras mencapai Rp39.650 per kilogram atau naik 24,24 persen. Harga daging ayam juga mencapai Rp50.000 per kilogram, meningkat 23 persen (Bisnis.com, 17/08/2026).
Kenaikan harga tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus. Harga ayam bahkan dilaporkan mencapai Rp100.000 per kilogram di sejumlah daerah (CNN Indonesia, 27/08/2026). Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus 2026, harga sejumlah komoditas kembali mengalami kenaikan. Harga cabai rawit hijau tercatat Rp76.050 per kilogram, cabai rawit merah Rp59.950 per kilogram, daging ayam Rp42.550 per kilogram, dan telur ayam ras Rp29.500 per kilogram (Bloomberg Technoz, 29/08/2026).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak berhenti pada seberapa banyak bahan pangan dapat diproduksi. Swasembada memang penting karena menunjukkan kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri. Namun, keberhasilan produksi belum dapat disebut sebagai keberhasilan pemenuhan pangan apabila rakyat masih kesulitan mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau. Artinya, ada persoalan lain yang perlu dilihat, terutama bagaimana pangan didistribusikan dan siapa yang memiliki kendali terhadap rantai pasoknya.
Keadaan yang tampak bertolak belakang ini memperlihatkan adanya jarak antara capaian produksi dengan kondisi yang dirasakan masyarakat. Ketika produksi pangan meningkat tetapi harga tetap tinggi, berarti mekanisme pangan tidak berjalan semata-mata berdasarkan ketersediaan barang. Ada faktor distribusi, biaya produksi, rantai perdagangan, kekuatan pasar, hingga penguasaan oleh pelaku ekonomi bermodal besar yang ikut menentukan harga. Dengan demikian, ukuran keberhasilan swasembada tidak cukup hanya dilihat dari angka produksi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan hasil produksi benar-benar sampai kepada rakyat dengan harga yang terjangkau.
Jika persoalan ini dilihat lebih jauh, kenaikan harga pangan bukan sekadar masalah teknis yang dapat diselesaikan dengan operasi pasar atau imbauan kepada pedagang. Ketika kebutuhan pokok masyarakat berada dalam mekanisme pasar yang sangat dipengaruhi kepentingan keuntungan, pangan mudah diperlakukan sebagai komoditas bisnis. Pemilik modal akan berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya dari rantai produksi dan distribusi. Dalam kondisi seperti ini, rakyat sebagai konsumen berada pada posisi yang lemah karena harus memenuhi kebutuhan pokok melalui kemampuan membeli, sementara penguasaan produksi dan distribusi dapat terkonsentrasi pada pelaku-pelaku ekonomi tertentu.
Akar persoalan ini bukan semata-mata karena lemahnya pengawasan harga atau terganggunya distribusi, tetapi berawal dari sistem kapitalisme yang menjadikan kebebasan kepemilikan dan mekanisme pasar sebagai pijakan dalam mengatur kehidupan ekonomi. Dalam sistem ini, pangan ditempatkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, sementara pemenuhan kebutuhan rakyat diserahkan kepada kemampuan masing-masing untuk membeli. Negara tidak diposisikan sebagai pihak yang wajib menjamin setiap individu memperoleh pangan, melainkan lebih banyak berperan sebagai regulator yang menjaga agar mekanisme pasar tetap berjalan. Akibatnya, ketika produksi pangan meningkat, capaian tersebut dapat dianggap sebagai keberhasilan meskipun belum tentu diikuti dengan pemerataan akses dan keterjangkauan harga. Pada saat yang sama, kebebasan ekonomi membuka ruang bagi pemilik modal besar untuk menguasai rantai produksi dan distribusi pangan. Inilah problem mendasar kapitalisme dimana kesejahteraan rakyat bergantung pada mekanisme pasar dan kekuatan modal, bukan pada jaminan negara atas terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar. Pangan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi. Islam tidak menyerahkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap individu memperoleh kebutuhan pokoknya. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW tentang kepemimpinan sebagai amanah dan tanggung jawab. Karena itu, kekuasaan bukan sekadar instrumen administratif, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan rakyat dan mencegah mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Islam juga tidak membiarkan aktivitas perdagangan berkembang menjadi sarana merugikan masyarakat. Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik penimbunan pangan untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak kondisi pasar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah melakukan ihtikar kecuali orang yang berdosa.” Prinsip ini menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat harus dilindungi dari praktik ekonomi yang menjadikan kebutuhan pokok sebagai alat permainan keuntungan. Al-Qur’an juga menegaskan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Hasyr ayat 7.
Dengan demikian, persoalan pangan tidak cukup diselesaikan melalui operasi pasar ketika harga melonjak atau melalui imbauan agar pedagang tidak menaikkan harga. Islam menghendaki penyelesaian yang menyentuh sistem pengelolaan pangan secara menyeluruh. Negara harus memastikan produksi, distribusi, perdagangan, dan akses masyarakat terhadap pangan berjalan sesuai dengan hukum syariat dan tujuan pemenuhan kebutuhan rakyat. Dari sinilah solusi Islam tidak berhenti pada penanganan gejala, tetapi membangun mekanisme agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Solusi Islam dalam persoalan pangan tidak hanya berorientasi pada bagaimana meningkatkan produksi, tetapi juga memastikan kebutuhan tersebut benar-benar sampai kepada setiap rakyat. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar dalam membangun sistem pangan yang kuat dan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pertama, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rakyat. Negara harus membangun sistem produksi pangan yang kuat, menyediakan infrastruktur pertanian dan peternakan, memperhatikan ketersediaan lahan dan air, serta memberikan dukungan yang memungkinkan petani dan peternak meningkatkan produksi. Kemandirian pangan harus menjadi bagian dari politik ekonomi negara sehingga kebutuhan rakyat tidak mudah terguncang oleh kepentingan pasar global. Dalam kerangka pemikiran ekonomi Islam, negara bertanggung jawab mengatur perekonomian berdasarkan syariat, bukan menyerahkan kebutuhan pokok kepada mekanisme pasar semata.
Kedua, negara wajib memastikan distribusi pangan berlangsung merata dan dapat dijangkau masyarakat. Infrastruktur transportasi, gudang penyimpanan, pasar, serta sarana distribusi harus dibangun untuk memperpendek rantai pasok yang tidak perlu. Negara juga harus mengawasi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dan menindak pelaku yang melakukan penimbunan atau manipulasi pasar. Larangan penimbunan barang dalam Islam menjadi dasar kuat bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh digunakan untuk menciptakan kelangkaan buatan demi memperoleh keuntungan. Dengan mekanisme tersebut, harga pangan tidak dibiarkan sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan modal.
Ketiga, negara harus mewujudkan kedaulatan pangan sekaligus mencegah konsentrasi penguasaan pangan pada segelintir pemilik modal. Sektor strategis yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi arena dominasi korporasi besar. Pengelolaan kekayaan dan distribusi harta harus diarahkan agar manfaat ekonomi tidak hanya berputar di kalangan kaya. Prinsip ini ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Dalam Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara memiliki peran penting dalam menerapkan hukum-hukum kepemilikan, distribusi kekayaan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan pangan tidak selesai hanya dengan menyatakan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada. Rakyat membutuhkan pangan yang bukan sekadar tersedia dalam statistik produksi, tetapi benar-benar ada di pasar, tersebar secara merata, dan dapat dibeli dengan harga yang terjangkau. Ketika produksi meningkat tetapi harga tetap membebani rakyat, berarti ada persoalan dalam sistem distribusi dan tata kelola pangan. Kapitalisme dengan orientasi keuntungan dan dominasi mekanisme pasar tidak mampu menjamin kebutuhan tersebut secara menyeluruh. Islam menawarkan solusi yang berbeda, pangan dipandang sebagai kebutuhan dasar rakyat, negara bertanggung jawab menjamin pemenuhannya, distribusi harus dijaga, praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah, dan kedaulatan pangan harus diwujudkan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pangan bukan hanya seberapa banyak yang diproduksi, tetapi seberapa jauh negara mampu memastikan setiap rakyat dapat menikmati pangan yang cukup, aman, dan terjangkau.
Wallahua’lam.





