Penindasan Palestina dan Lemahnya Kekuatan Politik Umat

Foto: Ilustrasi Penindasan Palestina dan Lemahnya Kekuatan Politik Umat

Bayangkan, di tengah usia yang seharusnya diisi dengan sekolah, bermain, dan bercanda bersama keluarga, ratusan anak justru harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Kondisi inilah yang kini dialami anak-anak Palestina. Sekitar 370 anak Palestina dilaporkan sedang ditahan di penjara-penjara Israel, dengan sebagian besar berada di Penjara Megiddo dan Ofer. Mereka bukan sekadar angka dalam sebuah laporan, melainkan anak-anak yang masa kecilnya direnggut oleh realitas pendudukan dan penangkapan. (ANTARA, 28/08/2026).

Angka tersebut menjadi semakin memprihatinkan ketika ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. _Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy_ menyebut sekitar 370 anak itu merupakan bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang berada dalam tahanan Israel hingga awal Agustus 2026. Bahkan, sepanjang enam bulan pertama 2026 saja, sebanyak 276 anak Palestina dilaporkan telah ditahan oleh pasukan Israel. Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan penahanan administratif yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan. (ANTARA, 28/08/2026).

Bacaan Lainnya

Data terbaru menunjukkan bahwa persoalan penahanan anak Palestina masih terus berlangsung. Menurut laporan Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS), sejak pecahnya perang pada Oktober 2023 telah terdokumentasi lebih dari 1.655 kasus penahanan anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 kasus terjadi sepanjang 2025. Bahkan, hingga 11 Maret 2026, sekitar 350 anak Palestina masih berada dalam tahanan Israel. Data tersebut memperlihatkan bahwa penangkapan terhadap anak-anak Palestina bukan sekadar persoalan masa lalu, melainkan praktik yang terus berlangsung hingga saat ini. (Palestinian Central Bureau of Statistics, 11/03/2026).

Fakta tentang ratusan anak Palestina yang masih berada di balik jeruji tidak seharusnya berhenti pada rasa prihatin atau kecaman semata. Di balik angka 370 anak terdapat persoalan yang lebih besar, mengapa penangkapan terhadap anak-anak Palestina terus terjadi, bahkan berlangsung selama puluhan tahun? Jika penangkapan tersebut hanya dilihat sebagai kasus hukum biasa, kita akan gagal memahami pola penindasan yang sesungguhnya. Sebab, fakta yang ada menunjukkan adanya praktik yang berulang dan meluas, sehingga perlu dilihat lebih kritis untuk menemukan tujuan serta pola di baliknya. Karena itu, persoalan ini perlu dianalisis bukan hanya dari sisi tindakan Zionis Israel terhadap para korban, tetapi juga dari sisi dampak politik dan sistemik yang memungkinkan penindasan tersebut terus berlangsung.

Angka 370 anak Palestina yang berada di balik jeruji tidak boleh dibaca sekadar sebagai persoalan penegakan hukum atau penangkapan individu. Jika praktik serupa berlangsung berulang, menyasar anak-anak, dan terjadi dalam rentang waktu yang panjang, maka ada pola yang menunjukkan bahwa penangkapan anak di bawah umur merupakan bagian dari kebijakan sistematis Zionis Israel untuk menghancurkan masa depan anak-anak Palestina. Anak-anak ditempatkan dalam situasi yang merampas rasa aman, memutus kehidupan normal, mengganggu pendidikan, serta menanamkan trauma sejak usia dini. Karena itu, memenjarakan anak bukan hanya persoalan terhadap korban hari ini, tetapi juga menyentuh masa depan sebuah generasi. Lebih jauh, tindakan tersebut dapat menjadi strategi untuk menekan dan mengintimidasi perlawanan rakyat Palestina.

Ketika penangkapan tidak hanya menyasar pihak yang dianggap melawan, tetapi juga menyentuh anak-anak, pesan ketakutan yang dibangun menjadi jauh lebih luas bahwa tidak ada ruang yang benar-benar aman, bahkan bagi generasi yang belum dewasa. Dengan cara demikian, penjara tidak hanya berfungsi sebagai tempat menahan individu, tetapi dapat menjadi instrumen tekanan untuk melemahkan keberanian dan ketahanan sebuah masyarakat.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran terhadap hak anak. Penangkapan dan pemenjaraan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan syariat Islam, sebab anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dijadikan bagian dari praktik penindasan.

Namun, tragedi ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar, di mana posisi penguasa negeri-negeri Muslim ketika anak-anak Palestina terus berada di balik jeruji Zionis Israel? Selama puluhan tahun, penderitaan rakyat Palestina terus berulang, sementara respons negara-negara Muslim belum mampu menghentikan sumber penindasan tersebut. Penguasa-penguasa di negeri-negeri Muslim hari ini bisu dan tak mampu membebaskan anak-anak Palestina dari penjara Zionis Israel. Pernyataan kecaman dan solidaritas tentu tidak sebanding dengan kebutuhan akan perlindungan nyata. Ketidakmampuan tersebut memperlihatkan kesenjangan antara besarnya jumlah umat Islam dan lemahnya kekuatan politik yang digunakan untuk melindungi kaum Muslim yang tertindas.

Jika ditelaah lebih mendalam, persoalan ini tidak berhenti pada kebijakan Zionis Israel dalam menangkap dan memenjarakan anak-anak Palestina. Akar masalahnya adalah penerapan sistem kapitalisme-sekuler yang menempatkan kepentingan politik, kekuasaan, dan materi di atas nilai kemanusiaan serta hukum Allah. Dalam sistem seperti ini, hubungan antarnegara lebih banyak dibangun atas kepentingan strategis dan politik, bukan atas dasar persaudaraan dan kewajiban melindungi manusia yang dizalimi.

Akibatnya, kejahatan terhadap rakyat Palestina dapat berlangsung berulang tanpa adanya kekuatan politik yang benar-benar mampu menghentikannya. Zionis Israel pun memperoleh ruang untuk mempertahankan pendudukannya, sementara negara-negara Muslim terjebak dalam hubungan internasional yang membuat keberpihakan kepada Palestina sering berhenti pada kecaman, bantuan kemanusiaan, atau diplomasi yang tidak menyentuh akar persoalan.

Lebih jauh, ketidakmampuan penguasa negeri-negeri Muslim membebaskan anak-anak Palestina juga merupakan konsekuensi dari tidak adanya kesatuan politik umat Islam dalam satu kekuatan yang mampu menerapkan dan menjaga hukum Islam. Negeri-negeri Muslim yang terpecah dalam batas-batas negara bangsa memiliki kepentingan dan kebijakan masing-masing, sehingga kekuatan umat yang sangat besar tidak terhimpun menjadi satu kekuatan politik.

Padahal, dalam pandangan Islam, penderitaan kaum Muslim di satu wilayah bukan persoalan yang boleh dibiarkan hanya menjadi urusan wilayah tersebut. Karena itu, selama umat Islam tetap berada dalam kondisi terpecah dan hukum Islam tidak menjadi dasar pengaturan politik, persoalan Palestina akan terus berhadapan dengan solusi tambal sulam. Masalahnya bukan sekadar siapa yang berkuasa di Palestina, tetapi sistem apa yang mengatur umat Islam dan bagaimana kekuatan politik Islam seharusnya digunakan untuk menghentikan kezaliman.

Dalam pandangan Islam, penderitaan anak-anak Palestina tidak dapat dianggap sebagai persoalan kemanusiaan semata. Al-Qur’an menegaskan kewajiban membela orang-orang yang tertindas. Allah SWT berfirman,

Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak...” (QS. An-Nisa’: 75)

Ayat ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kaum tertindas, termasuk anak-anak yang berada dalam kondisi terzalimi.

Prinsip tersebut juga ditegaskan Rasulullah SAW,

Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada orang yang menzaliminya.” (HR. Bukhari).

Dengan demikian, kezaliman terhadap rakyat Palestina tidak boleh disikapi dengan sikap masa bodoh. Islam menuntut pembelaan terhadap pihak yang dizalimi, sekaligus mengharuskan setiap tindakan tetap berada dalam batas-batas hukum syariat.

Dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 2 karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa jihad merupakan bagian dari hukum syariat yang memiliki ketentuan dan batasan tertentu. Karena itu, jihad dalam Islam tidak dapat dipahami sebagai tindakan kekerasan tanpa aturan, tetapi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat yang mengaturnya. Jihad memiliki hukum dan ketentuan yang harus dijalankan sesuai kewenangan serta aturan yang telah ditetapkan syara’. Dengan demikian, pembelaan terhadap kaum Muslim yang tertindas, termasuk rakyat Palestina, harus ditempatkan dalam kerangka hukum Islam secara utuh, bukan melalui tindakan individual yang tidak terkendali.

Jika Islam telah menetapkan kewajiban membela kaum yang tertindas dan mengatur jihad beserta ketentuan-ketentuannya, maka persoalannya tidak berhenti pada mengetahui hukum tersebut. Hukum syariat membutuhkan kekuatan yang mampu menerapkannya secara nyata. Tragedi anak-anak Palestina menunjukkan bahwa selama umat hanya berhenti pada kecaman dan solidaritas, sementara kekuatan politik yang mampu menghentikan kezaliman tidak terwujud, penderitaan akan terus berulang.

Karena itu, diperlukan langkah yang lebih mendasar yaitu membangun kesadaran umat, menguatkan persatuan, serta menghadirkan kekuatan politik yang mampu menjalankan ketentuan Islam dalam menghadapi agresi dan melindungi kaum Muslim yang tertindas.

Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada seruan untuk membela kaum tertindas, tetapi juga menuntut adanya kekuatan yang mampu mewujudkan pembelaan tersebut secara nyata. Pembebasan Palestina tidak cukup hanya mengandalkan perubahan sikap individu atau diplomasi yang tidak memiliki daya paksa, tetapi membutuhkan kekuatan umat yang terorganisasi dan berjalan berdasarkan hukum syariat.

Dengan demikian, upaya membebaskan Palestina harus diarahkan pada penguatan kesadaran umat, keteguhan perjuangan, persatuan, dan kekuatan politik yang mampu menjalankan ketentuan Islam dalam menghadapi agresi serta melindungi kaum Muslim yang tertindas.

Solusi pertama adalah membangun kesadaran umat dan para penguasa di negeri-negeri Muslim bahwa kejahatan Zionis terhadap anak-anak Palestina tidak boleh dibiarkan. Kesadaran tersebut harus mendorong sikap nyata untuk menghentikan kezaliman, bukan sekadar menghasilkan kecaman dan solidaritas simbolik. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa _jihad fii sabilillah_ merupakan bagian dari hukum syara’ yang memiliki ketentuan, batasan, dan kewenangan tertentu. Karena itu, umat perlu terus didorong untuk memahami jihad secara benar, sehingga perjuangan tidak berubah menjadi tindakan individual tanpa kendali hukum. Kesadaran semacam inilah yang diperlukan agar penderitaan anak-anak Palestina tidak dinormalisasi dan pembebasan Palestina tetap menjadi persoalan umat yang harus diperjuangkan.

Segala bentuk intimidasi dan ancaman Zionis tidak boleh menyurutkan perjuangan pembebasan Palestina. Tekanan dan ancaman harus dihadapi dengan keteguhan serta perjuangan yang terarah berdasarkan hukum Islam. Namun, keteguhan tidak berarti menghalalkan segala cara. Syariat memiliki aturan dalam peperangan, termasuk perlindungan terhadap anak-anak dan pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran. Rasulullah SAW melarang pembunuhan perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Prinsip ini menegaskan bahwa perjuangan Islam bukanlah perjuangan tanpa batas, melainkan perjuangan yang tetap terikat hukum Allah. Dengan demikian, intimidasi musuh tidak boleh membuat umat menyerah, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat. Perjuangan pembebasan harus tetap menjaga keteguhan sekaligus disiplin terhadap hukum Islam.

Dalam konsep politik Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa persatuan umat, jihad, tentara Islam, dan Khilafah merupakan unsur penting dalam mewujudkan kekuatan politik untuk menghadapi agresi dan melindungi kaum Muslim. Persatuan diperlukan agar kekuatan umat tidak tercerai-berai, sementara tentara merupakan kekuatan yang dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan negara. Adapun Khilafah diposisikan sebagai institusi politik yang menyatukan kekuatan tersebut dalam satu kepemimpinan. Dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 2, persoalan tawanan perang juga dibahas dan ditempatkan dalam kewenangan Khalifah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep tersebut, urusan perang dan tawanan bukanlah urusan individu, melainkan bagian dari kewenangan politik negara. Pada saat yang sama, syariat mengatur perlakuan terhadap tawanan berdasarkan ketentuan hukum. Al-Qur’an menyebut pembebasan atau tebusan sebagai salah satu perlakuan terhadap tawanan setelah perang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Muhammad ayat 4. Dengan demikian, kekuatan politik dalam konsepsi Islam tidak hanya diarahkan untuk menghadapi agresi, tetapi juga untuk memastikan seluruh tindakan tetap berjalan dalam koridor hukum syariat.

Ratusan anak Palestina yang masih mendekam di penjara menunjukkan bahwa penderitaan mereka bukan persoalan sesaat. Penangkapan yang terus berulang memperlihatkan adanya penindasan yang harus dibaca secara lebih serius, sementara ketidakmampuan penguasa negeri-negeri Muslim menunjukkan lemahnya kekuatan politik umat dalam menghadapi kezaliman. Islam tidak mengajarkan umat untuk pasrah terhadap keadaan tersebut. Islam memberikan landasan untuk membela kaum tertindas sekaligus menetapkan aturan dalam menjalankan perjuangan.

Karena itu, persoalan Palestina membutuhkan kesadaran umat, keteguhan perjuangan, persatuan, dan kekuatan politik yang mampu menjalankan hukum Islam. Selama anak-anak Palestina masih kehilangan kebebasan dan masa depan akibat penjajahan, perjuangan membebaskan Palestina tidak boleh berhenti pada simpati, tetapi harus diarahkan pada upaya menghadirkan kekuatan yang mampu menghentikan kezaliman dan memberikan perlindungan nyata kepada rakyat Palestina.

Wallahua’lam.

Pos terkait