Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap. Ia juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, perlindungan rakyat, dan paradigma pembangunan. Ketika kebakaran hutan dan lahan terus berulang, perempuan, anak-anak, ibu hamil, serta generasi mendatang menjadi kelompok yang ikut menanggung dampak berlapis. Kalimantan Selatan kembali menghadapi ancaman karhutla pada musim kemarau 2026. Berdasarkan pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Selatan hingga 20 Agustus 2026, sebagian besar wilayah Kalsel mengalami hari tanpa hujan selama 21–30 hari hingga 31–60 hari. Bahkan, sejumlah wilayah di Kabupaten Tanah Laut, Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar mengalami kekeringan ekstrem dengan periode tanpa hujan lebih dari 60 hari. Kondisi kering tersebut meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. (BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Selatan, 21/08/2026)
Karhutla pun terus terjadi di berbagai wilayah. Hingga 21 Agustus 2026, BNPB mencatat kejadian karhutla di sembilan wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, data BPBD Kalsel hingga 25 Agustus 2026 mencatat sebanyak 1.903 kejadian karhutla dengan lahan terdampak mencapai 9.088,75 hektare yang tersebar di 13 kabupaten/kota. (ANTARA, 26/08/2026)
Dampaknya bukan sekadar hilangnya vegetasi. Kabut asap dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Pada 19 Agustus 2026, pemantauan Stasiun Klimatologi Kalsel menunjukkan konsentrasi PM2.5 sempat melonjak hingga 412,80 µg/m³ pada pukul 05.00 WITA dan masuk kategori berbahaya. Kondisi tersebut juga disertai jarak pandang yang sangat rendah. (BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Selatan, 26/08/2026)
Di balik angka tersebut terdapat keluarga-keluarga yang harus bertahan. Anak-anak dan balita menjadi kelompok yang rentan ketika kualitas udara memburuk. Ibu hamil dan menyusui juga membutuhkan perlindungan lebih. Ketika anggota keluarga jatuh sakit, perempuan dalam keluarga dapat menghadapi tambahan beban perawatan, yaitu mendampingi anak, mengurus kebutuhan rumah tangga, memastikan kebutuhan air dan kesehatan keluarga terpenuhi, sekaligus menghadapi ancaman terhadap kesehatan dirinya sendiri.
Inilah beban berlapis yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan domestik semata. Ketika karhutla berulang dan kualitas udara memburuk, persoalan lingkungan akhirnya menjalar menjadi persoalan kesehatan, sosial, dan kehidupan keluarga.
Karhutla dan Paradigma Eksploitasi
Musim kemarau dan kondisi alam memang dapat meningkatkan risiko karhutla. Namun, menjadikan faktor cuaca sebagai satu-satunya penjelasan tidaklah cukup. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa ketika kondisi alam menjadi kering, risiko kebakaran dapat berubah menjadi persoalan yang begitu besar dan berulang?
Dalam perspektif Islam, alam bukan komoditas yang bebas dieksploitasi tanpa batas. Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Allah SWT juga berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini memberikan penjelasan penting bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh dipandang hanya sebagai fenomena alam, tetapi harus dilihat pula dari aktivitas manusia yang menyebabkan atau memperparah kerusakan.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam ditempatkan dalam kerangka pemanfaatan ekonomi dan keuntungan. Ketika sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang besar, kepentingan memperoleh manfaat dan keuntungan dapat menjadi pendorong utama dalam pengelolaannya. Di sinilah kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berpotensi ditempatkan di belakang kepentingan ekonomi dan akumulasi modal.
Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api telah membesar. Jika persoalannya berkaitan dengan tata kelola lahan, eksploitasi sumber daya, lemahnya pengawasan, serta orientasi keuntungan, maka penyelesaiannya juga harus menyentuh akar persoalan tersebut. Pemadaman adalah solusi atas api yang sudah muncul, sedangkan pencegahan harus menyasar sebab yang memungkinkan kebakaran terus berulang.
Hutan Bukan Sekadar Komoditas
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan konsep al-milkiyyah al-‘ammah atau kepemilikan umum. Salah satu landasannya adalah sabda Rasulullah SAW,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Konsep kepemilikan umum menunjukkan bahwa tidak semua sumber daya dapat diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dijadikan sarana penguasaan dan keuntungan segelintir pihak.Dalam konteks sumber daya alam, prinsip tersebut menjadi penting. Hutan dan berbagai sumber daya yang memenuhi kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai objek ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya tidak menimbulkan kerusakan dan tidak menghilangkan hak masyarakat atas kemanfaatannya.
Konsekuensinya, negara bukan sekadar pemberi izin kepada korporasi. Negara berkewajiban memastikan sumber daya yang menjadi kepentingan umum dikelola sesuai ketentuan syariat dan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pandangan ini, pertanyaan terhadap karhutla berubah. Bukan hanya, “Siapa yang memadamkan api?”, tetapi juga, “Bagaimana sumber daya dikelola? Siapa yang memperoleh manfaatnya? Apa batas pemanfaatannya? Dan mengapa kerusakan yang membahayakan rakyat masih dapat berulang?”
Negara Harus Menjadi Pelindung dan Pengurus Rakyat
Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in, yakni pengurus urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda,
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi salah satu dasar penting dalam kewajiban penguasa melakukan ri’ayah syu’un al-ummah—mengurus kepentingan rakyat.
Maka, negara tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau berada di dalam ruangan ketika asap memburuk. Langkah tersebut memang diperlukan sebagai tindakan darurat, tetapi tidak cukup sebagai solusi struktural. Negara harus mencegah munculnya sumber bahaya sejak awal.
Dalam kondisi karhutla, fungsi negara setidaknya harus mencakup tiga hal. Pertama, melakukan pencegahan melalui pengawasan pengelolaan lahan dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Kedua, memberikan perlindungan dan pelayanan ketika bencana terjadi. Ketiga, menindak pihak yang terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.
Jika terjadi bencana, negara juga wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi yaitu layanan kesehatan, air bersih, makanan, tempat pengungsian yang layak, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat terdampak lainnya.
Dengan demikian, beban yang muncul akibat bencana tidak begitu saja dilemparkan kepada keluarga—dan akhirnya paling banyak dipikul oleh perempuan.
Islam Mengharamkan Membahayakan Orang Lain
Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah, Malik, Ahmad)
Kaidah ini menjadi prinsip penting dalam Islam, yaitu aktivitas ekonomi maupun pengelolaan harta tidak boleh menghasilkan mudarat bagi orang lain. Karena itu, apabila pembakaran atau pengelolaan lahan tertentu menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan kepentingan ekonomi.
Dalam Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, An-Nabhani juga membahas adanya pembatasan terhadap kebebasan kepemilikan ketika pemanfaatannya menimbulkan mudarat bagi pihak lain. Artinya, kepemilikan bukanlah kebebasan absolut untuk melakukan apa saja. Islam memberikan batas berdasarkan hukum syara’.
Dengan demikian, kebebasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan masyarakat. Ketika aktivitas pengelolaan lahan menimbulkan bahaya bagi orang lain, negara berkewajiban mencegahnya dan memastikan hukum ditegakkan.
Bukan Sekadar Memadamkan Api, tetapi Menghentikan Sumbernya
Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa penyelesaian di hilir saja tidak mencukupi. Pemadaman penting. Evakuasi penting. Pelayanan kesehatan penting. Distribusi air bersih penting. Namun, semuanya akan menjadi siklus tahunan apabila sumber masalah tidak dihentikan.
Dalam pandangan Islam, negara harus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lahan, mencegah eksploitasi yang merusak, menjaga kepemilikan umum, serta menindak pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan. Negara tidak boleh hanya bergerak ketika api telah membesar, tetapi harus membangun sistem pencegahan agar kemudaratan tidak terus berulang.
Pelaku pembakaran dan perusakan yang tidak memiliki sanksi tertentu dalam nash dapat dikenai ta’zir oleh hakim atau penguasa sesuai tingkat pelanggaran dan kemudaratan yang ditimbulkan. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga mencegah kerusakan berulang dan menjaga kepentingan masyarakat.
Di sinilah perbedaan mendasar antara solusi Islam dengan solusi yang hanya bersifat teknokratis. Islam tidak hanya mengajarkan cara memadamkan api. Islam mengatur siapa yang berhak menguasai sumber daya, bagaimana sumber daya dikelola, apa batas aktivitas ekonomi, siapa yang bertanggung jawab terhadap rakyat, dan bagaimana pelanggaran ditindak.
Menyelamatkan Perempuan Berarti Menyelamatkan Generasi
Ketika seorang ibu harus merawat anak yang sakit akibat asap, mencari air bersih, mengurus kebutuhan rumah tangga, sekaligus menjaga kesehatan kehamilannya, maka sesungguhnya krisis ekologis telah berubah menjadi krisis sosial. Dan ketika kondisi tersebut terjadi berulang setiap tahun, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan hari ini, tetapi juga kualitas generasi mendatang.
Islam memandang manusia sebagai amanah yang harus dijaga. Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi segelintir pihak mengalahkan keselamatan rakyat.
Karhutla berulang adalah alarm bahwa persoalan lingkungan harus diselesaikan dari akar. Hutan dan sumber daya yang menjadi kepentingan umum harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Aktivitas yang menimbulkan kerusakan harus dicegah dan ditindak. Negara harus hadir sebagai raa’in yang benar-benar mengurus rakyat, bukan sekadar hadir ketika api sudah membesar.
Sebab dalam perspektif Islam, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa cepat ia memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi seberapa kuat ia mencegah rakyatnya jatuh ke dalam bahaya sejak awal.
Ketika perempuan serta anak-anak tidak lagi harus menjadi pihak yang paling berat menanggung dampak karhutla, ketika sumber daya alam tidak dikelola semata demi keuntungan, dan ketika negara benar-benar menjalankan kewajibannya sebagai pengurus rakyat, maka perlindungan terhadap generasi bukan lagi sekadar slogan.
Semua itu menuntut perubahan paradigma dalam mengelola kehidupan. Sebab selama pengelolaan sumber daya alam masih berada dalam paradigma kapitalisme yang menempatkan kepentingan ekonomi dan keuntungan sebagai pertimbangan dominan, persoalan karhutla berpotensi terus berulang dengan berbagai bentuk. Islam menawarkan paradigma yang berbeda, yaitu sumber daya dikelola berdasarkan hukum syara’, kepentingan rakyat dijaga, kemudaratan dicegah, dan negara bertanggung jawab penuh dalam mengurus urusan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara negara mengelola sumber daya dan melindungi rakyat. Dan hal tersebut hanya akan terwujud ketika negara mengadopsi sistem Islam dalam mengurus urusannya, bukan mempertahankan sistem kapitalisme yang selama ini digunakan.
Wallahua’lam.





