Di tengah tuntutan publik agar negara semakin tegas memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Selama ini, banyak orang mungkin memahami RUU tersebut secara sederhana sebagai aturan untuk merampas harta para koruptor. Padahal, cakupan pembahasannya ternyata jauh lebih luas. Karena itu, masyarakat perlu mencermati bukan hanya seberapa kuat negara diberi kewenangan untuk mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga sejauh mana kewenangan tersebut dibatasi agar tidak salah sasaran dan tidak berubah menjadi alat untuk mengambil hak masyarakat.
Pada 29 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa terdapat 13 kategori tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Kategori tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Fakta ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara tentang harta hasil korupsi, tetapi menyentuh berbagai jenis tindak pidana dengan cakupan aset yang jauh lebih luas. (JDIH DPR RI, 29/08/2026).
Persoalan semakin menarik ketika pembahasan RUU memasuki mekanisme _Non-Conviction Based Forfeiture_ (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus terlebih dahulu bergantung pada putusan pemidanaan terhadap seseorang. Pada 11 Agustus 2026, anggota Komisi III DPR RI menyebut pembahasan NCB perlu diarahkan pada rumusan materi dan pasal yang konkret. Dalam pembahasan tersebut, persoalan perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana juga menjadi perhatian. (JDIH DPR RI, 11/08/2026).
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan RUU Perampasan Aset tidak sesederhana slogan “rampas harta koruptor”. Ketika negara diberi kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset, maka persoalan yang harus dijawab bukan hanya bagaimana mengambil kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan suatu aset benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Sebab, aset dan pelaku tidak selalu identik. Sebuah rumah, tanah, kendaraan, rekening, perusahaan, atau bentuk kekayaan lainnya dapat berada dalam penguasaan pihak yang berbeda dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana. Jika demikian, persoalannya bukan hanya bagaimana negara memperoleh kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana hak pihak yang tidak bersalah tetap terlindungi.
Di sinilah persoalan keadilan menjadi penting. Ketika mekanisme NCB memungkinkan aset diproses tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, maka standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, transparansi, dan pengawasan aparat harus benar-benar kuat. Bukan berarti setiap mekanisme NCB pasti akan merugikan masyarakat. Namun, semakin besar kewenangan negara terhadap harta seseorang, semakin besar pula potensi penyalahgunaan apabila tidak disertai pembatasan yang ketat.
Bahkan dalam pembahasan DPR sendiri muncul kekhawatiran agar RUU tersebut tidak menjadi celah bagi abuse of power atau menyasar orang yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana. (JDIH DPR RI, 26/08/2026).
Akar masalah dari persoalan ini sesungguhnya tidak berhenti pada lemahnya hukum, kurangnya pengawasan, atau belum efektifnya penegakan aturan. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada ideologi yang menjadi landasan sistem kehidupan saat ini, yakni sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Ketika agama tidak dijadikan sumber aturan dalam mengatur kehidupan publik, standar benar dan salah akhirnya dikembalikan kepada akal dan kepentingan manusia. Hukum pun dibuat berdasarkan pertimbangan manusia yang dapat berubah mengikuti kepentingan, kondisi, dan kekuatan yang dominan.
Dalam kondisi seperti ini, kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang terikat oleh hukum Allah, tetapi cenderung diperlakukan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik dan kepentingan tertentu. Akibatnya, ketika kekuasaan tidak dibangun di atas landasan spiritual dan hukum yang bersumber dari wahyu, peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin terbuka.
Sekularisme tersebut kemudian berjalan beriringan dengan kapitalisme yang menempatkan kepemilikan individu dan kebebasan ekonomi sebagai salah satu fondasi utama kehidupan ekonomi. Kekayaan akhirnya memiliki posisi yang sangat kuat dalam menentukan arah kehidupan, bahkan dapat memengaruhi kebijakan dan proses politik. Ketika kekuasaan bertemu dengan kepentingan materi, terbuka ruang terjadinya hubungan saling menguntungkan antara pemilik modal dan pemegang kekuasaan. Jabatan dapat menjadi jalan memperoleh kekayaan, sementara kekayaan dapat digunakan untuk memperoleh pengaruh dan akses terhadap kekuasaan.
Dari sinilah berbagai bentuk korupsi, kolusi, manipulasi, dan penguasaan harta secara batil dapat tumbuh secara sistemik. Negara kemudian menghadirkan berbagai instrumen hukum untuk mengejar dan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi instrumen tersebut lebih banyak bekerja pada wilayah akibat. Selama sistem yang melahirkan orientasi materialistik, perselingkuhan kepentingan ekonomi dengan kekuasaan, serta pemisahan agama dari pengaturan kehidupan tetap dipertahankan, persoalan akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, akar persoalannya bukan semata-mata bagaimana membuat negara semakin kuat dalam merampas aset, melainkan sistem seperti apa yang mampu mencegah penyalahgunaan harta dan kekuasaan sejak dari akarnya.
Islam memandang harta sebagai sesuatu yang memiliki kehormatan dan tidak boleh diperoleh maupun diambil dengan cara batil. Islam mengakui kepemilikan individu, tetapi sekaligus menetapkan aturan mengenai cara memperoleh, mengembangkan, dan menggunakan harta. Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak memberikan ruang bagi korupsi, penipuan, pencurian, maupun berbagai bentuk pengambilan harta secara tidak sah. Harta yang diperoleh melalui kejahatan tidak boleh dilindungi. Namun, prinsip yang sama juga berarti bahwa harta manusia tidak boleh diambil tanpa hak.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut juga berkaitan dengan siapa yang berhak menetapkan hukum. Allah SWT berfirman,
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40).
Dengan demikian, manusia tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan aturan tentang benar dan salah berdasarkan kepentingan atau kehendaknya sendiri. Dalam Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dibahas konsep as-siyadah (kedaulatan) dan as-sulthan (kekuasaan), dengan menempatkan kedaulatan pada syariat, sedangkan kekuasaan berada pada umat. Konsekuensinya, penguasa bukanlah pembuat hukum yang bebas menetapkan aturan berdasarkan kehendaknya, tetapi pihak yang menjalankan hukum syariat. Karena itu, ketika berbicara mengenai harta, kejahatan, pembuktian, maupun sanksi, Islam tidak menyerahkannya kepada pertimbangan manusia semata, tetapi mengembalikannya kepada hukum syariat.
Islam menawarkan solusi yang mendasar, yakni mengembalikan hak menetapkan hukum kepada Allah SWT. Persoalan seperti RUU Perampasan Aset tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuat regulasi baru yang semakin memperbesar kewenangan negara. Yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa hukum yang mengatur kehidupan manusia bersumber dari hukum Allah dan tidak menjadikan kepentingan manusia sebagai standar tertinggi. Allah SWT berfirman,
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44).
Dalam Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam juga, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat (as-siyadah li asy-syar’i), sedangkan kekuasaan berada di tangan umat. Dengan demikian, penguasa bukanlah pembuat hukum yang bebas menetapkan aturan berdasarkan kehendaknya, melainkan pelaksana hukum yang wajib terikat pada syariat Allah SWT. Inilah yang menjadi pembeda mendasar antara sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum dengan sistem Islam yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan dalam mengatur kehidupan.
Selain menetapkan sumber hukum, Islam memiliki sistem sanksi (‘uqubat) terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Korupsi dan penyalahgunaan harta publik tidak dibiarkan hanya dengan teguran moral, tetapi ditindak sesuai klasifikasi perbuatannya berdasarkan hukum syariat. Konsep ghulul, misalnya, berkaitan dengan pengkhianatan terhadap harta yang berada dalam amanah atau penguasaan seseorang karena tugasnya. Allah SWT berfirman,
“Barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali ‘Imran: 161).
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap orang yang mengambil harta karena kedudukannya. Dalam Kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan mengenai sistem sanksi dalam Islam yang bersumber dari syariat Allah SWT dan diterapkan terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas masing-masing perbuatan. Untuk perbuatan yang tidak ditetapkan sanksi hudud atau kafarat tertentu, syariat mengenal ta’zir, yakni sanksi yang dijatuhkan oleh hakim atau penguasa berdasarkan ketentuan syariat. Dengan demikian, Islam memiliki mekanisme untuk menindak pelanggaran harta dan kekuasaan sekaligus menjaga agar pemberian sanksi tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi instrumen untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada seberapa besar kewenangan negara untuk merampas aset. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang berhak menetapkan hukum, bagaimana hukum tersebut diterapkan, dan bagaimana hak masyarakat dilindungi dari kesewenang-wenangan. Memberantas korupsi dan kejahatan adalah keharusan, mengembalikan harta hasil kejahatan adalah keadilan, tetapi mengambil harta rakyat yang sah bukanlah keadilan.
Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar memperkuat tangan negara untuk merampas aset, melainkan menghadirkan sistem yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan, memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan, sekaligus membatasi kekuasaan agar tidak menjadi sumber kezaliman baru. Di sinilah Islam menawarkan pandangan yang berbeda dengan sistem Kapitalisme yaitu bukan hanya mengejar akibat kejahatan, tetapi membenahi sistem yang menjadi akar lahirnya penyalahgunaan harta dan kekuasaan.
Wallahua’lam.





