Wacana pembatasan BBM bersubsidi kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Pemerintah menyiapkan kebijakan pembatasan Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, masyarakat yang berada pada dua kelompok desil tersebut berpotensi tidak lagi mendapatkan akses BBM bersubsidi seperti sebelumnya.
Pemerintah menyebut langkah ini diperlukan untuk membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran, sekaligus mengurangi konsumsi BBM bersubsidi yang dinikmati kelompok masyarakat yang dianggap relatif mampu (Kompas.com, 12/08/2026)
Namun, penggunaan desil sebagai dasar pembatasan justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa desil 1 hingga 10 bukan ukuran absolut kemiskinan, melainkan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Karena itu, seseorang yang masuk desil 9 atau 10 tidak otomatis berarti memiliki kondisi ekonomi yang sangat kuat atau hidup serba berkecukupan (detikFinance, 19/08/2026).
Fakta tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga yang mengaku kondisi ekonominya pas-pasan, tetapi tetap tercatat dalam desil 10. Persoalan akurasi data pun menjadi perhatian karena posisi seseorang dalam desil dapat menentukan apakah dirinya masih memperoleh manfaat subsidi atau justru terkena pembatasan (Kontan, 2026).
Rencana tersebut juga berpotensi memberikan dampak cukup besar terhadap kelompok masyarakat kelas menengah. Berdasarkan pemberitaan Bisnis Indonesia, sekitar 51 juta penduduk kelas menengah dan calon kelas menengah berpotensi ikut menanggung dampak apabila pembatasan BBM bersubsidi diterapkan kepada desil 9 dan 10 (Bisnis Indonesia, 13/08/2026).
Di sisi lain, pemerintah tetap menyatakan bahwa pembatasan tersebut akan diterapkan dengan mempertimbangkan data desil dan konsumsi BBM. Dengan demikian, fakta yang saat ini menjadi perhatian bukan hanya soal pembatasan Pertalite bagi desil 9 dan 10, tetapi juga adanya kesenjangan antara kategori statistik dengan kondisi ekonomi yang benar-benar dialami sebagian masyarakat. Ketika desil bukan ukuran absolut kemiskinan, penggunaan kategori tersebut sebagai dasar pembatasan BBM bersubsidi wajar jika memunculkan kekhawatiran dan polemik di tengah publik.
Polemik desil 9 dan 10 dalam pembatasan BBM bersubsidi menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan tidak sesederhana angka statistik. Dalam kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku), padahal realitas kemiskinan mudah diindra. Seseorang yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terbebani biaya hidup, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya dapat merasakan langsung kondisi tersebut tanpa harus menunggu dirinya ditempatkan pada kategori statistik tertentu.
Ketika ukuran kesejahteraan lebih banyak ditentukan berdasarkan posisi relatif masyarakat dalam suatu kelompok, muncul risiko bahwa data tidak sepenuhnya menggambarkan realitas kehidupan rakyat. Karena itu, polemik desil memperlihatkan adanya persoalan dalam cara sistem kapitalisme membaca dan mendefinisikan kondisi ekonomi masyarakat.
Kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan, akibatnya program pemberantasan kemiskinan bisa dipastikan gagal. Jika persoalan kemiskinan hanya dipahami melalui indikator yang berubah-ubah dan bergantung pada posisi relatif masyarakat, kebijakan yang dihasilkan berpotensi lebih sibuk mengatur siapa yang masuk kategori penerima bantuan daripada menyelesaikan mengapa masyarakat tetap miskin.
Dalam konteks Indonesia, persoalannya juga tidak berhenti pada kemampuan individu memperoleh pendapatan. Kemiskinan di Indonesia merupakan problem sistemis (kemiskinan struktural) karena tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi SDA milik umum dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis. Ketika kekayaan alam yang semestinya menjadi sumber kemakmuran rakyat dikelola dengan orientasi kepemilikan dan keuntungan, sementara kebijakan ekonomi lebih memberi ruang kepada pemilik modal, kesenjangan ekonomi akan terus berulang meskipun berbagai program penanggulangan kemiskinan diluncurkan.
Islam memandang persoalan kemiskinan dari perspektif yang berbeda. Kemiskinan tidak sekadar persoalan angka pendapatan atau posisi seseorang dalam desil, tetapi berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasar manusia. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan persoalan kesejahteraan kepada mekanisme pasar semata.
Islam juga menetapkan pengelolaan kepemilikan umum agar kekayaan yang menjadi hak masyarakat tidak dikuasai segelintir individu atau korporasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar menjadi sumber keuntungan pemilik modal.
Dengan demikian, Islam tidak menyelesaikan kemiskinan hanya dengan mengubah metode pendataan atau memindahkan masyarakat dari satu kategori desil ke kategori lainnya. Penyelesaiannya harus menyentuh akar persoalan, yakni memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, menciptakan distribusi kekayaan yang adil, serta mengelola sumber daya alam berdasarkan ketentuan syariat. Allah SWT berfirman, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dengan paradigma tersebut, persoalan kemiskinan dipandang sebagai tanggung jawab negara yang harus diselesaikan secara sistemis, bukan sekadar persoalan statistik yang cukup ditangani melalui angka desil.
Dalam Islam, persoalan kemiskinan tidak diselesaikan dengan ukuran yang relatif dan berubah-ubah. Definisi miskin dalam Islam sangat jelas dan mudah diindra, jadi tidak akan bersifat relatif. Dalam Kitab _Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah_ karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok individu menjadi tolok ukur penting dalam melihat kondisi masyarakat. Dengan ukuran yang jelas, negara dapat mengetahui siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan dan memastikan hak mereka terpenuhi. Artinya, negara tidak cukup hanya memiliki data masyarakat, tetapi wajib memastikan tidak ada rakyat yang kebutuhan pokoknya terabaikan.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) berfungsi sebagai _raa’in_ yang mengurusi tiap-tiap rakyat. Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi pelengkap. Tanggung jawab tersebut dilakukan melalui kebijakan ekonomi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan, bukan sekadar mengejar efisiensi anggaran. Negara memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan dapat dijangkau masyarakat. Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, negara menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu memperoleh penghasilan secara layak. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Tidaklah seorang pemimpin mengurus urusan kaum Muslim, lalu ia tidak bersungguh-sungguh untuk kemaslahatan mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR. Muslim).
Penerapan sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan. Salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan sumber daya alam (SDA) sebagai milik rakyat. Negara mengelola SDA dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Islam menetapkan bahwa sumber daya yang menjadi kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Pengelolaan sumber daya tersebut berada di tangan negara sebagai wakil rakyat, kemudian hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kekayaan alam tidak berhenti menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, tetapi menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan secara luas.
Pada akhirnya, polemik desil 9 dan 10 dalam pembatasan BBM bersubsidi memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak cukup diselesaikan dengan mengubah kategori statistik. Jika kemiskinan didefinisikan secara relatif, kebijakan dapat berjarak dari kondisi nyata masyarakat. Islam menawarkan paradigma yang berbeda yaitu ukuran kebutuhan yang jelas. Negara sebagai _raa’in_ yang bertanggung jawab terhadap rakyat, serta sistem ekonomi yang mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan. Dengan pengelolaan SDA yang benar dan pemenuhan kebutuhan dasar yang terjamin, negara tidak sekadar menentukan siapa yang layak menerima subsidi, tetapi memastikan rakyat benar-benar hidup sejahtera.
Wallahua’lam. []





