Kalimantan Terbakar, Rakyat Terpapar: Saat SDA Dikelola dengan Logika Kapitalisme

Kalimantan kembali panas. Bukan karena cuaca semata, tetapi karena ratusan titik panas kini mengepung wilayahnya. Dalam satu hari, jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi satelit di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan melonjak dari 109 menjadi 518 titik pada 19 Agustus 2026—naik lebih dari empat kali lipat (detikNews, 21/08/2026). Secara kumulatif, selama 17–19 Agustus tercatat 750 hotspot di tiga provinsi tersebut. Angka-angka itu bukan sekadar data pemantauan satelit. Di baliknya ada masyarakat yang harus berhadapan dengan asap, kualitas udara yang memburuk, serta ancaman kesehatan yang semakin nyata.

Dampaknya telah dirasakan langsung masyarakat Kalimantan Tengah. Hingga 20 Agustus 2026, tercatat 66.679 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Di Palangka Raya, kualitas udara bahkan sempat mencapai AQI 487, masuk kategori berbahaya (detikHealth, 21/08/2026). Asap karhutla juga tidak berhenti di batas wilayah Indonesia. Dampaknya menjalar hingga Sarawak, Malaysia, dan menyebabkan 108 sekolah ditutup sementara karena kualitas udara memburuk (DW Indonesia, 21/08/2026). Dengan demikian, karhutla telah berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas sosial, bahkan berdampak lintas negara.

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah memperkuat operasi terpadu melalui pengerahan 12.880 personel gabungan, patroli, pemadaman darat, pembangunan sumur bor, operasi modifikasi cuaca, hingga dukungan udara dan water bombing (Kementerian Kehutanan, 20/08/2026). Berbagai langkah tersebut penting untuk mengendalikan api dan mengurangi dampak asap. Namun, fakta bahwa hotspot kembali melonjak tajam menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Persoalan ini membutuhkan perhatian serius terhadap penyebab kebakaran, kondisi lahan, pola pengelolaan hutan, serta efektivitas pencegahan. Sebab, ketika ratusan titik panas muncul dalam hitungan hari, puluhan ribu warga terserang ISPA, sekolah terpaksa ditutup, dan asap menyeberang ke negara tetangga, karhutla jelas bukan lagi sekadar persoalan api di hutan.

Lonjakan karhutla di Kalimantan tidak cukup dibaca sebagai persoalan cuaca, lahan kering, atau kelalaian teknis semata. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan lebih mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan. Salah kelola kawasan hutan, lemahnya pengawasan, serta kebijakan pemanfaatan lahan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan dapat memperbesar risiko bencana. Ketika pencegahan tidak menjadi prioritas utama, pemerintah akhirnya lebih sering hadir setelah api membesar. Pola semacam ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap lingkungan masih cenderung kalah oleh orientasi pembangunan dan kepentingan ekonomi jangka pendek. Padahal, kerusakan ekologis selalu memiliki konsekuensi yang pada akhirnya harus dibayar masyarakat.

Persoalan semakin kompleks ketika pengelolaan sumber daya alam berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar. Hutan dan lahan Kalimantan memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga tidak dapat dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan antara kepentingan publik, investasi, dan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik. Dalam kondisi seperti ini, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan pengelolaan hutan lebih mudah dipengaruhi kepentingan oligarki daripada kebutuhan ekologis dan keselamatan rakyat. Jika negara terlalu longgar dalam memberikan ruang eksploitasi, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan optimal, keuntungan dapat dinikmati segelintir pihak, sedangkan kerugian ekologis ditanggung masyarakat luas. Asap yang menyebabkan puluhan ribu kasus ISPA, mengganggu pendidikan, serta melintasi batas negara menjadi gambaran nyata bahwa biaya dari kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada wilayah konsesi atau lokasi kebakaran.

Respons pemerintah melalui pengerahan personel, pemadaman darat, dukungan udara, pembangunan sumur bor, hingga modifikasi cuaca memang penting dalam situasi darurat. Namun, langkah tersebut belum menyentuh persoalan secara menyeluruh jika perhatian terhadap lingkungan baru menguat ketika titik panas telah melonjak. Negara seharusnya tidak hanya sibuk memadamkan api, tetapi juga memastikan sejak awal bahwa kawasan hutan terlindungi, aktivitas pemanfaatan lahan diawasi, potensi kebakaran dipetakan, dan setiap pelanggaran ditindak secara konsisten. Jika kepentingan ekonomi terlalu dominan dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam, sementara fungsi ekologis ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder, maka karhutla berpotensi terus berulang dalam pola yang sama. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata seberapa banyak helikopter dikerahkan untuk memadamkan api, melainkan apakah tata kelola hutan dan lahan telah benar-benar menempatkan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan sebagai prioritas.

Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56). Larangan tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan tidak boleh dibiarkan. Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat. Rasulullah Saw bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, perlindungan hutan, pencegahan kerusakan, pengawasan pemanfaatan lahan, dan perlindungan masyarakat dari dampak bencana merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa, bukan sekadar tindakan teknis ketika bencana telah terjadi.

Islam memandang pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi. Negara wajib memastikan pemanfaatan hutan dan lahan tidak melahirkan kerusakan yang membahayakan kehidupan publik serta mencegah penguasaan sumber daya yang merugikan kepentingan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerusakan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan pelaku berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukannya. Dengan paradigma tersebut, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, pembagian masker, atau pengerahan helikopter, tetapi diarahkan pada pencegahan kerusakan sejak dari akar persoalan. Kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai amanah yang wajib dijaga negara, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Islam menawarkan solusi yang tepat pada fakta dan fenomena di atas. Solusi Islam terhadap karhutla tidak berhenti pada pemadaman api ketika bencana telah terjadi, tetapi dimulai dari bagaimana negara mengatur dan menjaga sumber daya alam. Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk bagian dari kepemilikan umum, sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir pihak demi kepentingan komersial. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud). Dalam Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan konsep kepemilikan umum dan kewajiban negara mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan paradigma tersebut, negara tidak menjadikan hutan sebagai objek eksploitasi bebas, tetapi mengelolanya secara amanah, memastikan pemanfaatannya tidak merusak ekosistem, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Negara juga wajib membangun sistem pencegahan dan pengawasan yang kuat. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak hutan harus diawasi secara serius, sementara pelaku pembakaran dan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus diberi sanksi tegas tanpa pandang bulu. Sementara itu, penguasa pun memiliki kewajiban mengurus rakyat dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan syari’at Islam. Karena itu, negara harus hadir sejak tahap pencegahan yaitu dengan menjaga kawasan hutan, mengawasi pengelolaan lahan, menyediakan sarana pemantauan dan pemadaman, memberikan pelayanan kesehatan bagi korban asap, serta memastikan masyarakat memperoleh lingkungan yang aman. Pendekatan semacam ini menjadikan penanganan karhutla sebagai tanggung jawab negara yang sistematis, bukan sekadar respons darurat ketika kerusakan sudah meluas.

Lebih jauh, Islam menempatkan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan segelintir pemilik modal. Ketika pengelolaan hutan berpotensi melahirkan kerusakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu, negara harus melakukan koreksi terhadap kebijakan tersebut. Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan menjadi sumber akumulasi kekayaan segelintir orang. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan mencegah kemudaratan. Rasulullah Saw bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Maka, solusi Islam menuntut perubahan paradigma dari pengelolaan berbasis keuntungan menuju pengelolaan berbasis amanah dan kemaslahatan umat. Hutan dijaga, sumber daya alam dikelola untuk rakyat, kerusakan dicegah, dan pelanggaran ditindak secara tegas.

Karhutla Kalimantan dengan ratusan hotspot, puluhan ribu kasus ISPA, serta asap yang bahkan berdampak hingga negara tetangga menunjukkan bahwa persoalannya tidak selesai hanya dengan memadamkan api. Fakta tersebut memperlihatkan perlunya pembenahan mendasar dalam tata kelola hutan, pengawasan, pencegahan, dan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Islam menawarkan solusi yang tidak sekadar menangani akibat, tetapi membenahi paradigma pengelolaan sejak dari akarnya. Negara harus menjalankan fungsi sebagai _ra’in_, yaitu pengurus dan pelindung rakyat, bukan membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan manusia dan kelestarian alam. Dengan pengelolaan yang tunduk pada syariat, sumber daya alam dijaga sebagai amanah, kerusakan dicegah, dan kemaslahatan rakyat menjadi tujuan utama. Dengan demikian, penyelesaian karhutla bukan sekadar memadamkan api, melainkan menghentikan sistem yang memungkinkan api dan kerusakan terus berulang.

Wallahua’lam. []

Pos terkait