Ketika perhatian dunia masih tertuju pada Gaza, Tepi Barat justru terus menghadapi tekanan yang makin sistematis. Aneksasi berlangsung melalui ribuan serangan, ancaman dan teror pemukim ilegal, penghancuran puluhan masjid, serta rencana pembangunan 2.300 unit permukiman ilegal di Yerusalem Timur. Zionis Israel juga disebut menjalankan strategi yang memadukan operasi militer, perluasan permukiman, dan peningkatan serangan pemukim untuk memperluas kendali atas wilayah tersebut. Pejabat Palestina Hassan Brejieh bahkan menyebut Israel berupaya menjadikan kondisi Tepi Barat serupa dengan Gaza (ANTARA, 31/07/2026).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa yang berlangsung bukan sekadar rangkaian kekerasan yang berdiri sendiri, melainkan upaya mengubah realitas di lapangan secara bertahap. Ketika tanah dirampas, permukiman ilegal diperluas, warga Palestina ditekan, dan tempat ibadah dihancurkan, ruang hidup rakyat Palestina semakin menyempit. Bahkan, rencana pembangunan 2.300 unit permukiman baru di Yerusalem Timur menjadi salah satu gambaran nyata dari proses tersebut. Dengan demikian, aneksasi tidak hanya dilakukan melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui kebijakan permukiman dan penguasaan wilayah yang terus dikonsolidasikan. (CNN Indonesia, 06/08/2026).
Di tengah kondisi itu, proyek “New Gaza” melalui kesepakatan Board of Peace (BoP) juga semakin masif. Secara resmi, BoP membawa agenda rekonstruksi dan pemerintahan transisi di Gaza, tetapi perkembangan tersebut perlu dilihat secara kritis karena pembangunan tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni hak rakyat Palestina atas tanah, keamanan, dan menentukan masa depannya sendiri. Bahkan sejumlah warga Gaza menyatakan keraguan bahwa BoP mampu menghadirkan perubahan nyata, sementara kritik muncul bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi instrumen kontrol dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan lebih besar. Karena itu, tragedi Palestina tidak semestinya diselesaikan hanya dengan membangun kembali gedung dan infrastruktur. Tanpa menghentikan pendudukan, aneksasi, pengusiran, serta berbagai bentuk penindasan, “New Gaza” berisiko sekadar mengganti wajah kehancuran tanpa menyelesaikan akar masalahnya.
Kondisi di lapangan terus menunjukkan perluasan permukiman, penguasaan tanah, dan aneksasi Tepi Barat meski mendapat penolakan internasional, sehingga sulit melihatnya sebagai kebijakan yang bersifat sementara. Aneksasi akan terus dilakukan oleh Zionis sekalipun PBB dan dunia menentang. Ini menunjukkan tujuan Zionis membangun Israel Raya sangat serius. Bahkan laporan PBB menyebut otoritas Zionis telah mempercepat perluasan permukiman dan mendorong perubahan realitas di wilayah pendudukan. Karena itu, kemerdekaan Palestina tidak akan diberikan oleh Zionis Israel karena itu bertentangan dengan Israel Raya. Solusi dua negara pun mustahil disepakati Zionis Israel jika pada saat yang sama wilayah yang seharusnya menjadi bagian negara Palestina terus dipersempit melalui permukiman dan aneksasi. Perluasan permukiman tersebut juga dinilai semakin menggerus kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berdaulat dan berkesinambungan.
Dalam konteks Gaza, proyek New Gaza juga patut dibaca lebih kritis. Proyek New Gaza jadi ladang bisnis AS melalui strategi BoP-nya. Board of Peace tidak sekadar berbicara tentang pembangunan kembali, tetapi juga memiliki peran dalam tata kelola, rekonstruksi, keamanan, dan pengembangan Gaza. Ketika wilayah yang hancur akibat perang kemudian menjadi objek rekonstruksi yang dikendalikan kekuatan asing, kepentingan ekonomi dan politik tentu tidak boleh dipisahkan dari pembahasannya. Apalagi terdapat kritik mengenai transparansi, pendanaan, dan struktur Board of Peace yang dinilai membutuhkan pengawasan kuat. Artinya, pembangunan kembali Gaza tidak cukup dinilai dari berapa banyak gedung yang berdiri, tetapi juga siapa yang mengendalikan tanah, sumber daya, keputusan politik, serta arah masa depan rakyat Palestina.
Dalam pandangan Islam, Palestina bukan sekadar persoalan geopolitik, melainkan persoalan umat dan kewajiban membela pihak yang dizalimi. Al-Qur’an memerintahkan kaum Muslim untuk berdiri teguh dalam menegakkan keadilan, “Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah” (QS. Al-Ma’idah: 8). Penjajahan, perampasan tanah, pengusiran, penghancuran tempat tinggal, dan penindasan terhadap rakyat Palestina merupakan bentuk kezaliman yang tidak boleh dinormalisasi hanya karena dibungkus dengan istilah keamanan, pembangunan, atau perdamaian. Islam juga tidak mengajarkan umat untuk menyerahkan nasib kaum tertindas kepada kepentingan negara-negara besar. Dalam menghadapi ancaman, umat diperintahkan membangun kekuatan dan kesiapan sebagaimana firman Allah, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al-Anfal: 60).
Karena itu, solusi Islam terhadap persoalan Palestina tidak berhenti pada kecaman, bantuan kemanusiaan, atau proyek rekonstruksi yang berpotensi menjadikan penderitaan sebagai komoditas. Islam menuntut penghentian kezaliman, pembelaan terhadap kaum Muslim yang tertindas, serta hadirnya kekuatan politik dan negara yang mampu melindungi kehormatan, darah, dan tanah kaum Muslim. Rekonstruksi Gaza tentu penting untuk mengembalikan kehidupan rakyat, tetapi pembangunan tidak boleh menjadi pengganti pembebasan. Perdamaian yang hakiki juga tidak lahir dari kompromi yang membiarkan penjajahan tetap bercokol. Sebab selama akar persoalan berupa pendudukan, perampasan wilayah, dan penindasan tidak diselesaikan, berbagai proyek perdamaian hanya berisiko menjadi pengelolaan konflik, bukan penyelesaian konflik.
Dalam pandangan Islam, persoalan Palestina tidak diselesaikan dengan berharap kepada kesediaan penjajah untuk berdamai, sementara pendudukan dan perampasan wilayah terus berlangsung. Zionis Israel mustahil berdamai, jihad dan persatuan negeri-negeri Muslim melawan Zionis adalah kata kunci untuk membebaskan Palestina. Konsep jihad dalam Islam bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari kewajiban menjaga umat dan menghadapi agresi. Allah SWT berfirman, “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak?” (QS. An-Nisa: 75). Dalam _Ad-Daulah al-Islamiyah_ dan _Muqaddimah ad-Dustur_, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan kewajiban negara Islam menjaga wilayah kaum Muslim dan membebaskan negeri yang diduduki. Karena itu, pembebasan Palestina membutuhkan kekuatan politik dan militer umat, bukan sekadar diplomasi yang berulang kali gagal menghentikan penjajahan.
Pada saat yang sama, umat perlu memahami hakikat di balik proyek rekonstruksi Gaza. Topeng BoP harus dibongkar di hadapan umat, agar umat tidak tertipu mendukung penguasanya bergabung dengan BoP. Hal tersebut adalah pengkhianatan penguasa Muslim jika keterlibatan tersebut justru mengukuhkan kepentingan kekuatan asing dan mengabaikan hak rakyat Palestina. Islam mewajibkan amanah kekuasaan dijalankan untuk melindungi umat, bukan menjadi sarana melegitimasi kepentingan penjajah. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, sikap kritis terhadap berbagai skema politik dan ekonomi yang mengatasnamakan perdamaian merupakan bagian dari kesadaran politik umat, terutama ketika kebijakan tersebut berpotensi menjauhkan Palestina dari kemerdekaan yang hakiki.
Lebih jauh, persatuan umat tidak cukup dibangun melalui pertemuan diplomatik atau kerja sama temporer antar pemerintah. Persatuan negeri-negeri Muslim di bawah sistem Khilafah harus semakin masif diperjuangkan melalui dakwah politis. Dalam Nidhamul Hukmi fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kaum Muslim merupakan satu umat dan negara Islam berfungsi menyatukan wilayah kaum Muslim dalam satu kepemimpinan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10). Persatuan tersebut membutuhkan kesadaran umat sekaligus perjuangan politik untuk membangun institusi yang mampu menerapkan syariat dan menjaga kepentingan kaum Muslim. Dengan kekuatan politik yang bersatu, negeri-negeri Muslim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri menghadapi tekanan kekuatan global, tetapi memiliki posisi yang lebih kuat dalam membela Palestina dan menghadapi agresi terhadap umat.
Pada akhirnya, rangkaian fakta di Tepi Barat, perluasan permukiman, ancaman aneksasi, hingga proyek New Gaza menunjukkan bahwa persoalan Palestina tidak selesai hanya dengan perubahan nama proyek, gencatan senjata sementara, atau janji diplomatik. Analisis terhadap kepentingan di balik berbagai kebijakan tersebut harus diikuti dengan solusi yang mendasar. Islam menawarkan jalan berupa pembelaan terhadap kaum tertindas, pembongkaran tipu daya politik yang merugikan umat, serta perjuangan membangun persatuan politik kaum Muslim. Palestina bukan sekadar persoalan bantuan kemanusiaan, tetapi bagian dari amanah umat yang menuntut sikap dan perjuangan nyata. Karena itu, umat perlu terus membangun kesadaran melalui dakwah, agar tidak terjebak pada solusi semu dan mampu memperjuangkan penyelesaian yang benar-benar mengakhiri penjajahan.
Wallahua’lam. []





