Energi: Antara Komoditas dan Hak Umat

Hari ini, beban rakyat Indonesia semakin hari semakin berat. Betapa tidak, setelah beberapa waktu yang lalu rakyat dibebani dengan kenaikan pajak, kini rakyat Indonesia harus menanggung beban tambahan dengan berbagai kenaikan harga diberbagai sektor termasuk di dalamnya produk pangan. Hal ini menjadikan kondisi rakyat Indonesia semakin berat dalam bertahan hidup menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan krisis energi. Di satu sisi, Bank Indonesia mencatat pertumbuhan penjualan ritel sebesar 6,5% berkat momentum Ramadhan dan Idul Fitri. Namun di sisi yang lain, konflik Iran memicu ketegangan global yang berimbas pada kekhawatiran ekonomi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melaporkan bahwa pelaku usaha mulai mewaspadai kenaikan biaya produksi dan logistik akibat ketegangan global tersebut.

Diakui atau tidak, ketegangan global dalam hal ini mengacu pada konflik Iran dan Amerika – Israel, berimbas pada distribusi minyak dunia. Resiko krisis energi global pun meningkat tajam lantaran terjadi penutupan jalur distribusi energi melalui Selat Hormuz. Hal ini memicu kenaikan harga minyak dunia, yang berdampak langsung pada harga bahan bakar fosil dan meningkatkan risiko kenaikan harga BBM di dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Pada kasus Indonesia, ketergantungan pada impor minyak membuat stabilitas energi Indonesia menjadi sangat rapuh terhadap gejolak global. Inilah yang menyebabkan kondisi Indonesia yang sebenarnya sedang tidak baik-baik saja. Pada awal tahun 2026 saja, Impor minyak dan gas (migas) di Indonesia telah mencapai 5,16 miliar USD, sementara subsidi bahan bakar minyak (BBM) telah menembus 51,5 triliun dalam 2 bulan.

Ditengah ketergantungan impor BBM yang masih tinggi, persoalan energi di Indonesia yang dikatakan “aman” nyatanya menyimpan bom waktu yang siap meledak kapanpun, lantaran beban subsidi terlanjur membengkak demi mempertahankan harga dalam negeri untuk mencegah terjadinya kekacauan di tengah masyarakat akibat krisis energi.

Krisis energi global hari ini, sebenarnya sangat berdampak serius pada kondisi energi dalam negeri. Pasalnya, status Indonesia sebagai net importir minyak, menjadikan Indonesia sangat bergantung pada pasokan minyak dari luar. Inilah yang menyebabkan harga BBM non subsidi fluktuatif dari waktu ke waktu.

Meskipun Indonesia memiliki banyak tambang minyak, namun pengelolaan negara yang kapitalistik, menyebabkan tambang minyak yang banyak itu dikuasai oleh kapitalis untuk kepentingan kapitalis. Pengelolaan migas di Indonesia sebagian besar atau sekitar 85% dikuasai oleh kontraktor asing sedangkan kontribusi perusahaan nasional hanya 15%. (minerba.esdm.go.id/2012)

Kepemilikan kilang minyak oleh perusahaan asing yang memegang peran penting dalam eksplorasi dan produksi hulu seperti: chevron (AS), British Petroleum (Inggris), dan Rosneft (Rusia). Selain berinvestasi di hulu, asing juga sering kali ikut serta dalam usaha patungan proyek kilang baru bersama pertamina, sedangkan mayoritas kilang secara operasional dikelola PT. pertamina (Persero).

Cadangan minyak di Indonesia per 2023-2024 sekitar 600-800 ribu barel per hari, sehingga diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 4 tahun jika tidak ada penemuan cadangan baru. Cadangan minyak di Indonesia yang tergolong kecil itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi tersebut mengharuskan Indonesia mengimpor minyak. Stok BBM di Indonesia masih bisa bertahan karena sudah mengimpor untuk jatah waktu hingga 6 bulan. Namun bukan berarti cadangan fisik BBM tersebut dapat bertahan hingga 6 bulan, melainkan skema impor atau kontrak pengadaannya memang diatur per 6 bulan. Ini adalah skema yang diatur oleh pemerintah untuk Badan Usaha (BU) swasta setiap 6 bulan sekali.

Krisis energi nasional juga disebabkan karena adanya penurunan produksi minyak nasional, yang diantaranya disebabkan oleh banyak sumur minyak yang sudah tua. Bukannya melakukan kebijakan dan upaya peremajaan yang optimal, pemerintah malah sempat hendak menjual sumur tua itu kepada asing atau investor. Pemerintah seharusnya mengambil langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian energi, bukan malah abai terhadap produksi minyak bumi dalam negeri.

Pada level internasional, diberlakukan sistem petrodollar -istilah untuk dolar Amerika Serikat (USD) yang diperoleh negara-negara pengekspor minyak dari hasil penjualan minyak mentah mereka ke pasar global- yang mengharuskan transaksi minyak internasional diselesaikan dalam USD. Artinya, negara penghasil minyak (seperti anggota OPEC) menjual minyak dan menerima pembayaran dalam dolar. Hal ini menciptakan permintaan global yang tinggi terhadap dolar, sehingga menopang nilai tukar mata uang AS. Sistem ini menjadikan dolar AS sebagai mata uang cadangan utama dunia dan memperkuat pengaruh ekonomi serta geopolitik AS.

Demikianlah gambaran krisis energi yang terjadi di dunia saat ini yang menyebabkan kekacauan dan ketidakpastian ekonomi secara global yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Akar masalah persoalan energi, sejatinya terletak pada cara pandang terhadap energi itu sendiri. Dalam sistem kapitalisme sekuler, energi dipandang semata-mata sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Sementara dalam Islam, energi dipandang sebagai hak umat yang justru tidak boleh diperjualbelikan. Perbedaan cara pandang ini menghasilkan kondisi akhir yang berbeda.

Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme, berdiri di atas pilar-pilar kebebasan. Salah satu diantaranya adalah kebebasan kepemilikan. Kebebasan kepemilikan ini memberikan kebebasan kepada siapapun (pemilik modal) untuk memiliki apapun, termasuk memiliki tambang dan perusahaan migas. Negara berperan sebagai regulator yang memastikan ketersediaan barang dan jasa, termasuk migas. Sementara itu, distribusinya diserahkan kepada kemampuan masing-masing rakyat untuk mengaksesnya sendiri. Semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar peluang untuk menguasai migas dan melakukan monopoli.

Lebih dari itu, pandangan kapitalisme terhadap energi, dalam hal ini migas, tidak hanya dipandang sebagai sebuah komoditas yang diperjualbelikan tetapi juga dipandang sebagai alat untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi. Dari sinilah muncul opini umum bahwa menguasai energi sama dengan menguasai dunia. Tak heran, negara besar seperti Amerika mengarahkan pandangannya ke dunia Islam, khususnya Timur Tengah, tidak lain karena berlimpahnya cadangan minyak yang mereka miliki. Demi penguasaan inilah, berbagai perang dan konflik terjadi sehingga memicu krisis energi global.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan yang berbeda. Dalam perspektif Islam, ditetapkan bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi milik umum (milkiyyah ‘Ammah) dan keberadaannya dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan asing.

Lebih tegas lagi Rasulullah SAW bersabda:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi); dan harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah).

Hadist tersebut menunjukkan bahwa energi adalah bagian dari kepemilikan umum yang menjadi hak umat. Bahkan, harganya adalah haram. Artinya, kepemilikan umum tidak boleh diperjualbelikan. Karena itu, harta milik umum wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, negara wajib mengupayakan apapun untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri dan tidak boleh melakukan ekspor. Hal ini tidak hanya akan mengantarkan kepada kesejahteraan masyarakat namun juga melindunginya dari krisis energi.

Dengan demikian, apa yang hari ini tampak sebagai krisis energi, dan dominasi perdagangan global, sejatinya semua ini tidak lepas dari tata kelola serampangan kapitalisme yang menjerat kaum muslimin dan menyengsarakannya. Sungguh, ini adalah peringatan keras bahwa sudah saatnya umat Islam hari ini melepaskan diri dari sistem yang lahir dari akidah yang bertentangan dengan Islam. Di tengah melimpahnya kekayaan alam yang telah Allah titipkan, sudah selayaknya manusia bersyukur dengan mempersembahkan ketaatan hanya kepada Allah saja.

Allah Swt berfirman: “Dan makanlah dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu, yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah”. (Al Maidah: 88).

Sesungguhnya ayat ini tidak hanya berbicara tentang konsumsi, tetapi juga mengandung isyarat kuat bahwa pengelolaan rizki termasuk sumber daya alam harus berada dalam koridor ketakwaan, yakni harus tunduk pada aturan Allah. Ketika minyak dan mineral diserahkan kepada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan Islam, maka sejatinya telah menyimpang dari aturan sang pemberi rizki itu sendiri.

Sementara itu, dalam menghadapi konflik dan peperangan, umat Islam seharusnya memahami bahwa peperangan antara mereka dengan bangsa dan umat non Muslim akan senantiasa terjadi setiap saat. Karena itu semua kekuatan perang, baik industri maupun kemiliteran harus ditingkatkan melebihi tingkat kekuatan bangsa bangsa besar. Renovasi-renovasi terhadap kapasitas industri dan militer juga harus dilakukan secara terus menerus.

Untuk itu, kaum muslimin harus bersatu di bawah naungan negara yang ditegakkan atas asas akidah Islam yang bertujuan menerapkan hukum hukum Islam. Tidak hanya diterapkan di dalam negeri tetapi juga didakwahkan ke luar negeri agar risalah Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia. Karena risalah Islam adalah risalah universal dan berlaku bagi seluruh manusia, Islam telah menjadikan jihad sebagai metode operasional (thariqah) untuk mengemban dakwah. Karena itu, negara Islam harus dalam keadaan siap siaga secara terus menerus untuk melaksanakan jihad. Semua ini menuntut agar seluruh fasilitas negara beserta industrinya, baik industri yang terkait dengan kemiliteran maupun tidak, harus senantiasa dikembangkan agar bisa mengungguli fasilitas-fasilitas serta industri-industri negara dan bangsa-bangsa besar yang ada. Semuanya harus senantiasa dikembangkan dan ditingkatkan agar mampu menyiapkan kekuatan negara secara mengagumkan, sehingga mampu menggetarkan musuh Allah dan musuh kaum muslimin. [Ummu Isam (Pegiat Literasi Islam)]

Wallahu a’lam bishowab.

Pos terkait