Darurat Palsu Demokrasi, Mau Sampai Kapan?

Foto Ilustrasi Demokrasi

Bayangkan seseorang yang mengetahui dan meyakini bahwa air putih adalah air yang paling menyehatkan. Dia bahkan sering menyampaikan fakta itu di hadapan orang lain bahwa air putih membersihkan tubuh, menyeimbangkan metabolisme, dan menyelamatkan dari dehidrasi. Tapi setiap kali dirinya merasa haus, yang dia minum justru segelas air kotor yang terletak di dekatnya, air yang keruh, berbau, penuh bakteri, bahkan bukan tidak mungkin mengandung racun, yang perlahan-lahan dapat membunuhnya. Alasannya? Karena itu yang paling mudah dijangkau. Dia berdalih darurat dan daripada kehausan. Padahal, tidak jauh darinya, tersedia air bersih dalam botol bening. Bahkan, itu sebenarnya adalah air zam-zam yang jelas sehat-menyehatkan dan mengandung keberkahan di dalamnya. Dia hanya perlu untuk bangkit berdiri dan berjalan sedikit untuk mengambilnya dan meminumnya. Tapi setiap kali dirinya merasa haus, dia enggan bergerak. Dia terus mengambil dan meminum air kotor itu, membela pilihannya, dan menyalahkan siapa pun yang menyuruhnya beranjak mengambil air putih yang lebih baik.

Inilah gambaran kondisi sebagian umat Islam hari ini ketika membela demokrasi atas nama darurat. Mereka mengaku Islam sebagai agama yang kaffah, meyakini bahwa Islam mengatur segala urusan hidup secara sempurna, termasuk politik dan pemerintahan. Tapi saat berbicara tentang sistem kenegaraan, mereka justru menenggak sistem buatan manusia bernama demokrasi, seolah tak ada sistem yang lebih baik. Padahal sistem pemerintahan Islam, bukan hanya tersedia secara historis dan sesuai syariat Islam, tapi juga satu-satunya sistem yang terbukti membawa kemuliaan dan kesejahteraan ketika diterapkan.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, umat Islam yang meneguk demokrasi atas nama “darurat” justru sering menjadi pembelanya yang paling fanatik. Mereka mencela sistem ini di satu sisi, tapi di sisi lain ikut memeriahkan apa yang mereka sebut sebagai “pesta demokrasi.” Bahkan tidak jarang, mereka menghabiskan waktu dan tenaga untuk membujuk umat agar menggunakan hak pilihnya. Mereka menyebut partisipasi dalam sistem ini sebagai “mudharat yang lebih kecil”, demi mencegah kekuasaan jatuh ke tangan pihak yang memusuhi Islam. Ini adalah logical fallacy serius, yaitu false dilemma, seolah-olah umat hanya punya dua pilihan: ikut demokrasi atau membiarkan kekuasaan diambil oleh musuh. Padahal ada opsi ketiga yang seharusnya menjadi kewajiban utama, bukan sekadar alternatif yaitu dengan menegakkan sistem pemerintahan Islam yang dibangun di atas syariat, bukan suara mayoritas.

Di sisi lain, sebagai umat Islam, seharusnya kita memahami istilah “darurat” dari sudut pandang Islam. Kaidah Islam terkait darurat berbunyi ad-dharuratu tuqaddaru bi qadariha (kedaruratan diukur sesuai kadarnya), adalah salah satu prinsip dalam hukum Islam yang menjelaskan bahwa sesuatu yang terlarang secara syariat bisa menjadi boleh dilakukan dalam kondisi darurat, namun sebatas kadar darurat tersebut. Artinya, tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengambil sistem kufur sebagai solusi permanen. Yang lebih mengkhawatirkan, mereka bukan hanya ikut dalam sistem demokrasi, tapi menjadikannya jalan perjuangan, identitas, bahkan keyakinan politik. Inilah titik paling kelam, yaitu ketika darurat bukan lagi sekadar pelarian, tetapi menjadi ideologi tandingan yang terus dibela. Lebih menyedihkan lagi, sebagian mereka bahkan menyebut demokrasi sebagai alat dakwah, sebagai alat untuk memperjuangkan Islam dari dalam sistem kufur. Benarkah hukum buatan manusia yang menetapkan halal-haram melalui voting, boleh dijadikan alat untuk menegakkan hukum Allah yang sudah jelas ketetapan halal-haramnya? Padahal sejak kapan Islam memperbolehkan tujuan syar’i dicapai dengan jalan yang batil?

Memahami Hakikat Demokrasi

Lalu mengapa sedemikian besarnya kerusakan yang diakibatkan penerapan demokrasi? Kerusakan akibat demokrasi adalah sunatullah, karena secara hakikat maupun asal-usulnya, sistem demokrasi berdiri di atas pondasi yang dalam pandangan Islam sungguh fatal yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. Slogan vox populi, vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) menjadi dasar pembenaran ide ini. Sebuah klaim yang secara terang-terangan menyetarakan kehendak mayoritas dengan kehendak ilahiah. Padahal, Islam dengan tegas menetapkan bahwa hukum itu hanya milik Allah semata (QS. Yusuf: 40), dan kedaulatan berada pada syariat-Nya. Maka ketika demokrasi mengusung suara mayoritas sebagai puncak otoritas, ia tidak sekadar menyisihkan hukum Tuhan, tapi juga menggantikannya dengan hawa nafsu manusia.

Dan jika kita telaah lagi, istilah “mayoritas” dalam demokrasi itu sendiri pun tidak jelas. Siapakah yang benar-benar bisa mewakili rakyat? Dalam praktiknya, rakyat hanya diberi kesempatan bersuara lima tahun sekali, untuk kemudian diklaim telah mewakilkan kehendaknya kepada segelintir elit partai yang lebih sering memperjuangkan agenda pribadi, kelompok, atau pemodalnya. Rakyat mayoritas hanya menjadi jargon, bukan entitas yang benar-benar menentukan. Maka demokrasi bukan hanya menyalahi syariat, tapi juga menjebak masyarakat dalam ilusi partisipasi, padahal kendali sistem tetap berada di tangan sekelompok oportunis yang lihai memainkan retorika.

Lalu ironisnya lagi, sistem demokrasi yang hari ini begitu diagung-agungkan oleh banyak umat Islam atas nama “darurat” dan “pilihan terbaik di tengah keburukan”, justru sejak awal telah dikritik tajam oleh para pemikir asalnya sendiri. Demokrasi dalam sejarahnya lahir dari filsafat politik Yunani, terutama di era Athena. Namun tokoh-tokoh seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles bukanlah pemuja demokrasi. Sebaliknya, mereka justru mengkhawatirkan efek buruk dari kekuasaan mayoritas yang tidak berdasarkan akal sehat dan kebenaran, melainkan pada dorongan hawa nafsu massa.

Plato dalam karyanya The Republic menyatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang rapuh, karena mempersilakan orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan dan kebajikan untuk memimpin hanya karena menang suara. Ia menganggap demokrasi sebagai jalan menuju kekacauan, karena menempatkan kehendak mayoritas (yang bisa saja bodoh dan manipulatif) di atas prinsip kebenaran. Aristoteles pun membedakan antara rule by many for the common good (pemerintahan) dan rule by many for self-interest (demokrasi). Baginya, demokrasi adalah bentuk pemerintahan buruk yang cenderung mengejar kepentingan kelompok mayoritas, bukan keadilan sejati.

Begitu pula Alexis de Tocqueville, dalam _Democracy in America_, menyebutkan bahwa mayoritas yang berkuasa bisa saja menindas kelompok minoritas dalam demokrasi. Bahkan Winston Churchill, tokoh politikus Inggris modern, pernah menjelaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali semua bentuk pemerintahan lain yang telah dicoba.

Ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan sistem yang baik, hanya sistem yang dianggap paling ‘tidak terlalu buruk’ diantara sistem rusak lainnya. Sederhananya, sistem demokrasi adalah sistem yang rusak. Dan sistem yang rusak tidak lain hanya akan menghasilkan output yang rusak juga. Sehingga wajar jika sistem ini hanya menghasilkan elit penguasa oportunis, wakil rakyat palsu, dan pemilu yang dibungkus janji namun penuh tipu daya, seperti yang selama ini sudah biasa kita lihat dengan mata kepala kita sendiri.

Maka, menggunakan demokrasi untuk memperjuangkan Islam, ibarat mencoba mengarahkan kapal menuju Makkah dengan kompas yang dibuat untuk menuju Roma. Arahnya sudah salah sejak awal. Bahkan walau awak kapal itu punya niat suci dan peta Al-Qur’an di tangan, selama sistem navigasinya bukan Islam, maka pelayarannya akan tetap menjauh dari tujuan yang benar, bahkan dapat berujung kepada kebinasaan.

Khilafah Islamiyyah: Kewajiban, Bukan Sekadar Alternatif

Jika demokrasi saja sudah menuai kritik keras dari para pemikir asalnya, yang bahkan menyebutnya sebagai sistem buruk, maka sungguh aneh bila ada dari kalangan umat Islam yang masih mempertahankannya, membelanya, bahkan menyebutnya sebagai satu-satunya jalan di tengah “darurat” yang mereka klaim. Bukankah ini bentuk inkonsistensi yang akut? Mereka tahu demokrasi buruk, tapi tetap memilihnya, sembari menafikan sistem dari Rabb yang Maha Sempurna. Padahal Islam tidak membiarkan urusan pengaturan masyarakat berjalan tanpa arahan. Islam memiliki sistem pemerintahan sendiri yang bukan hanya disebutkan dalam teks, tapi juga telah dipraktekkan secara nyata oleh Rasulullah ﷺ, para Khulafaur Rasyidin, dan diteruskan oleh generasi Khilafah setelahnya selama lebih dari 13 abad. Khilafah Islamiyyah bukan sekadar wacana historis, ia adalah kewajiban syar’i dan solusi paripurna bagi umat.

Apakah benar keberadaan Khilafah Islamiyyah adalah sebuah kewajiban dalam syariat Islam? Tidakkah umat Islam menyadari bahwa menegakkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, mulai dari hukum pidana, sistem ekonomi, pendidikan, hingga politik luar negeri, mustahil dilakukan secara individual atau parsial dalam sistem sekuler yang berlaku hari ini.

Di sinilah kaidah ushul fiqh berlaku yaitu Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib (suatu kewajiban menjadi tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib). Karena syariat Islam wajib diterapkan secara kaffah, dan satu-satunya jalan untuk itu adalah melalui sistem pemerintahan Khilafah, maka keberadaan Khilafah menjadi kewajiban syar’i bagi seluruh kaum Muslim. Bukan sekadar pilihan alternatif dari berbagai sistem pemerintahan yang ada, bukan pula proyek romantisme sejarah. Tapi sebuah kewajiban nyata yang harus diperjuangkan oleh umat hari ini.

Tanpa Khilafah, penerapan hukum-hukum Islam akan selalu terhambat, diganjal, bahkan dimusuhi oleh sistem demokrasi-sekuler yang berdiri atas asas pemisahan agama dari kehidupan. Maka, membela demokrasi sambil mengaku ingin menerapkan syariat Islam adalah kontradiksi besar yang menyesatkan.

Lantas, sampai kapan kita akan terus mengandalkan sistem yang jelas-jelas gagal memberi keadilan, gagal melindungi yang lemah, bahkan gagal menepati janji-janjinya sendiri? Sampai kapan umat Islam akan terus menutup mata dari fakta bahwa demokrasi bukan jalan tengah, tapi jalan buntu? Saatnya mengalihkan pandangan, bukan sekadar mencari sistem yang lebih baik, tapi kembali kepada sistem yang memang diturunkan oleh Yang Maha Baik. Sebuah sistem yang bukan hasil kompromi elit politik, bukan pula bentukan revolusi manusia yang penuh cacat. Tapi sistem yang paripurna, yang telah terbukti diterapkan oleh Rasulullah ﷺ, dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, dan pernah mengukir sejarah panjang kegemilangan peradaban selama berabad-abad.

Di sinilah seharusnya kaum Muslim kembali menoleh, bukan pada demokrasi, tapi pada Khilafah Islamiyyah, yang dibangun bukan atas dasar mayoritas semu, tapi atas dasar wahyu dan keadilan sejati. Bukan hanya gagasan ideal, tapi sistem nyata yang pernah menyatukan bangsa-bangsa, membebaskan negeri-negeri, dan membangun peradaban yang bersinar dari Andalusia hingga Nusantara. Dan yang paling penting adalah bukan hanya pernah ada, tapi juga merupakan fardhu yang diperintahkan syariat. Sebagaimana shalat, puasa, dan zakat adalah kewajiban individu, maka menegakkan khilafah adalah kewajiban kolektif umat dan menjadi jalan satu-satunya untuk keluar dari jeratan sistem batil seperti demokrasi.

Kejayaan Peradaban Islam: Buah Manis dari Kepemimpinan Khilafah, Bukan Demokrasi

Selama lebih dari 13 abad, umat Islam pernah menjadi ummatan wasatha, umat terbaik yang berdiri di tengah-tengah dunia, membawa rahmat, ilmu, dan keadilan ke berbagai penjuru bumi. Semua ini bukan hasil dari sistem demokrasi atau model sekuler hasil impor dari Barat. Justru, pencapaian luar biasa itu lahir dari satu sistem yang kokoh dan sah secara syar’i yaitu Khilafah Islamiyyah.

Di bidang pendidikan, negara Khilafah membangun ratusan ribu madrasah dan perpustakaan publik, mulai dari Cordoba di Andalusia, Baghdad di era Abbasiyah, hingga Istanbul di masa Utsmaniyah. Ilmu agama dan ilmu dunia diajarkan secara integral, tidak dipisahkan sebagaimana yang terjadi di sistem sekuler saat ini. Para ulama tak hanya hafal Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga menjadi matematikawan, dokter, ahli astronomi, hingga ahli arsitektur.

Di bidang kesehatan, rumah sakit di bawah Khilafah memberikan layanan kesehatan gratis untuk semua, tanpa diskriminasi. Ibnu Sina menulis al-Qanun fi al-Tibb, sebuah ensiklopedia medis yang menjadi rujukan Eropa selama ratusan tahun. Dalam demokrasi modern saat ini, layanan kesehatan justru diprivatisasi, mahal, dan menjadi ladang bisnis yang mengeksploitasi penderitaan manusia. Dalam ekonomi, Khilafah menata kepemilikan harta berdasarkan hukum syariah. Sumber daya alam, seperti tambang, air, hutan, dan energi adalah milik umum yang tidak boleh dikapitalisasi oleh individu atau korporasi. Bandingkan dengan sistem demokrasi hari ini, di mana para oligarki bebas menguasai kekayaan negeri, sementara rakyat harus membayar mahal untuk listrik, air, dan BBM yang seharusnya milik mereka sendiri.

Sementara itu, keadilan hukum ditegakkan secara tegas dan cepat di bawah sistem peradilan Islam. Tidak ada imunitas bagi para pejabat seperti yang lazim terjadi dalam negara demokrasi. Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah disidang oleh seorang rakyat biasa, dan ia tidak mendapatkan keistimewaan apapun. Coba bandingkan dengan hari ini, koruptor bersalaman dan tersenyum di depan kamera, dihukum ringan, dan bebas dengan remisi.

Dalam bidang politik luar negeri, Khilafah mengirimkan dakwah Islam ke berbagai penjuru bumi, bukan untuk penjajahan, melainkan sebagai misi pembebasan dari kezaliman manusia terhadap manusia. Penaklukan bukan disertai perampasan, tetapi dengan pengaturan yang adil dan penuh rahmat, sebagaimana yang terjadi di Andalusia, Syam, dan Asia Tengah. Bahkan di bawah pemerintahan Islam, umat non-Muslim pun hidup dalam keamanan dan hak-hak mereka dijamin, sesuatu yang justru ironisnya gagal diwujudkan oleh negara-negara demokratis modern.

Semua pencapaian ini berdiri di atas asas syariat Islam, bukan suara mayoritas. Dalam Khilafah, keputusan tertinggi adalah hukum Allah, bukan hasil kompromi politik. Tidak ada suara yang menghalalkan zina, LGBT, riba, atau miras, seperti yang seringkali terjadi dalam sistem demokrasi. Justru, dalam demokrasi, hukum Tuhan ditawar-tawar, bahkan disingkirkan dari ruang publik demi toleransi dan kebebasan yang menyesatkan.

Saatnya Umat Kembali Menjadi Besar dengan Islam Kaffah

Kini, pertanyaannya bukan lagi “Apa alternatif dari demokrasi?” karena jawabannya sudah nyata dalam sejarah, yaitu Islam dengan sistem Khilafah sebagai bagian yang tak terpisahkan. Khilafah Islamiyyah bukan sebagai utopia, bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan sebagai sebuah kewajiban syar’i dan solusi nyata yang telah terbukti membangun peradaban agung yang penuh keberkahan selama lebih dari 13 abad.

Jika sistem demokrasi diakui penuh cela, penuh kemunafikan dan kompromi terhadap syariat, maka mengapa kita masih bersikukuh membelanya hanya karena alasan ‘darurat‘? Bukankah logika “darurat” hanya sah jika kita sedang benar-benar tidak punya pilihan? Sementara Islam telah menawarkan satu sistem politik lengkap yang berasal dari wahyu, memiliki metodologi, struktur pemerintahan, mekanisme kekuasaan, serta jejak sejarah yang gemilang dan tak terbantahkan? Penerapan syariat Islam secara kaffah tidak mungkin tegak tanpa institusi Khilafah, keberadaan Khilafah pun menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Inilah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan umat dari kemiskinan struktural, kerusakan moral, keterjajahan politik, hingga krisis iman yang kini mencengkeram generasi kita.

Kita tidak butuh sistem yang menggantikan hukum Allah dengan suara mayoritas manusia. Kita butuh sistem yang mengembalikan kekuasaan sepenuhnya ke tangan syariat, bukan ke partai-partai, konglomerat, atau pemburu kekuasaan. Kita tidak sedang sekadar memilih sistem pemerintahan; kita sedang menentukan siapa yang lebih kita percaya: Allah atau manusia. Dan tentunya taat kepada Allah menjadi satu-satunya pilihan bagi seorang mukmin tanpa keraguan sedikitpun.

Maka saatnya kita bangkit. Menyuarakan kebenaran. Mengoreksi kekeliruan berpikir di tengah umat. Dan mengarahkan energi kita bukan untuk merayakan “pesta demokrasi”, tapi untuk memperjuangkan tegaknya sistem Islam dalam institusi Khilafah yang kelak akan menjadi pelindung, pemimpin, dan pembebas umat, sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah, dan sebagaimana dijanjikan Rasulullah ﷺ,

“Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah…” (HR. Ahmad)

Mau sampai kapan kita menipu diri membela demokrasi? Sudah saatnya umat Islam mencampakkan air kotor sejauh-jauhnya, dan mengambil air bersih nan suci.

Wallahu a’lam bishshawab.

Pos terkait