Baru – baru ini masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan ulah pemerintah. Betapa tidak, seorang ibu dari Pamulang Barat, Kota Tangerang meninggal dunia usai mengantri gas 3 kilogram di warung Agen LPG selama dua jam di bawah terik matahari. Dikutip dari wartakota.tribunnews.com (3/2/2025), ibu paruh baya (68 tahun) yang bernama Yonik itu diduga tewas karena kelelahan saat mengantre gas 3 kilogram di warung agen yang berjarak 300 meter dari kediamannya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI yang dikomandoi oleh Bahlil Lahadalia, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur dan berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM itu telah memicu kelangkaan tabung LPG 3 kg di beberapa wilayah, tidak heran jika kaum hawa dalam beberapa hari kesulitan mendapatkan LPG 3 kg tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Riset dan Advokasi Kebijakan, The PRAKARSA dilansir dari kontan.co.id (4/2/2025) menyebut bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer menciptakan fenomena kelangkaan buatan di tengah masyarakat. Lebih lanjut, peneliti The PRAKARSA, Bintang Aulia Lutfi, mengatakan kelangkaan atau scarcity buatan ini terjadi akibat kebijakan restriktif yang akhirnya memperlambat aktivitas ekonomi masyarakat menengah bawah.
Sementara itu, istana buka suara soal gejolak yang terjadi di masyarakat atas kebijakan tersebut. Awalnya, pihak Istana yang diwakili oleh Hasan Hasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Bahlil dalam rangka mendorong para pengecer untuk menjadi agen resmi penjualan gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah. Namun, setelah terjadi kelangkaan di masyarakat ditambah dengan peristiwa meninggalnya seorang ibu gara – gara antre gas LPG 3 kg, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas. Melalui Wakil Ketua DPR RI, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa per hari ini (4/2/2025).
Kebijakan Dzalim Rugikan Rakyat
Kebijakan baru dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer merupakan kebijakan yang asal – asalan dan mendzalimi rakyat. Atas kebijakan tersebut, rakyat menjadi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Masyarakat dibuat mengantri berjam-jam demi mendapatkan ‘si tabung melon’ tersebut. Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta KTP untuk mendapatkannya dengan dalih agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
Padahal salah satu Amanat UUD 1945 yang menjadi rujukan hukum bagi warga negara Indonesia salah satunya adalah bertujuan untuk melindungi kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, negara seharusnya hadir ditengah – tengah rakyat guna memberikan kemakmuran dan kesejahteraan hidup. Namun, kenyataan tidak dengan demikian. Justru rakyatlah yang menjadi kelinci percobaan atas kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Rakyatlah yang akan dirugikan dari aturan – aturan yang dibuat oleh pemerintah. Kebijakan dan aturan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Sekulerisme, Akar Masalah Kebijakan Ngawur nan Dzalim
Kebijakan dan aturan yang terbit di masyarakat seperti Surat Edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI adalah produk hukum buatan manusia dan tidak bersumber dari Allah SWT serta didasarkan pada sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Jika suatu kebijakan tidak didasarkan pada aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW, maka yang akan terjadi adalah kekacauan dan penderitaan yang dirasakan oleh rakyat. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT berikut,
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, makna dari “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku” adalah yaitu menentang perintahKu dan apa yang Aku turunkan kepada para rasulKu, melupakan keduanya dan mengambil petunjuk dari selain petunjuk itu. Sedangkan makna dari “maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit” adalah yang sempit di dunia. Maka tidak ada ketenangan baginya dan dadanya tidak lapang, bahkan selalu sempit karena kesesatannya. Sesungguhnya hatinya tidak mempunyai keyakinan dan petunjuk, bahkan selalu dalam kekhawatiran, kebingungan, dan keraguan.
Dari ayat dan tafsir di atas telah jelas jika manusia menentang perintah Allah SWT yaitu membuat kebijakan apalagi aturan yang tidak bersumber dari Allah SWT, maka yang akan terjadi adalah kekacauan dan penderitaan yang terjadi di tengah – tengah masyarakat seperti yang kita lihat ketika kebijakan dari pemerintah di atas dijalankan.
Islam Kaffah, Solusi Tuntas Masalah Rakyat
Islam tidak hanya agama, namun juga sebuah aturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan yang mencakup hubungan manusia dengan Allah SWT, manusia dengan dirinya sendiri, dan manusia dengan sesama manusia. Manusia adalah makhluk Allah yang lemah, memiliki keterbatasan dan bergantung pada Pencipta, yaitu Allah SWT. Produk hukum yang dihasilkan oleh manusia tanpa dilandasi Aqidah Islam akan bisa dipastikan menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan yang berkepanjangan.
Islam menjamin kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat dengan syarat diterapkannya syari’at Islam di tengah – tengah masyarakat. Pelaksanaan syari’at Islam akan terwujud secara totalitas jika dan hanya jika dalam sebuah institusi Negara yaitu Khilafah. Karena hanya di dalam Negara Khilafah lah seluruh aturan Allah SWT bisa diterapkan secara Kaffah.
Wallahua’lam.
[Abdul Shokib, ST., MM]





