Viral “Satanic Ritual” di Karnaval Pekalongan: Ketika Kapitalisme Menyingkirkan Nilai Islam

Foto: Ilustrasi Karnaval Pekalongan Ketika Kapitalisme Menyingkirkan Nilai Islam

Pada Kamis malam, 10 September 2026, suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan. Dalam rangkaian acara Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 yang juga menjadi bagian dari khitanan massal ke-61, masyarakat disuguhi parade budaya dan berbagai pertunjukan. Acara yang semula dimaksudkan sebagai perayaan budaya dan kebersamaan itu kemudian viral setelah beredar video salah satu penampilan yang menampilkan kostum menyeramkan, peti mati, simbol tertentu, serta adegan penyembelihan kambing. (detikJateng, 14 September 2026).

Video tersebut kemudian memicu perbincangan luas di media sosial. Salah satu tim yang tampil, Simbang Gang One atau SimOne, dianggap oleh sebagian warganet menampilkan adegan yang mirip dengan ritual satanik. Dalam pertunjukan itu terlihat peserta menggunakan kostum bernuansa menyeramkan dan membawa properti seperti peti mati, sementara seekor kambing dibawa dan kemudian disembelih. Pihak Tim SimOne memberikan klarifikasi bahwa adegan tersebut merupakan bagian dari pertunjukan teatrikal. Mereka menyatakan kambing disembelih sesuai syariat dan mengaku tidak memahami bahwa konsep kostum serta koreografi yang mereka ambil dari referensi di YouTube memiliki kemiripan dengan simbol atau ritual satanisme. (detikJateng, 15 September 2026).

Bacaan Lainnya

Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia. Panitia dan peserta menyampaikan permintaan maaf serta menyatakan penyesalan atas penampilan yang menimbulkan keresahan. MUI Kabupaten Pekalongan kemudian melakukan tabayun dengan panitia dan tim penampil dan menyatakan tidak menemukan unsur penyembahan maupun ritual satanik dalam pertunjukan tersebut. Di sisi lain, MUI melalui Wakil Ketua Umum KH M. Cholil Nafis menyoroti penggunaan simbol-simbol yang dinilai menyerupai satanisme serta adegan penyembelihan hewan dalam pertunjukan tersebut. Dengan demikian, kasus ini tidak berhenti pada viralnya sebuah video, tetapi berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kreativitas pertunjukan, literasi terhadap simbol, serta kesesuaian sebuah acara yang digelar dalam rangka Maulid Nabi dengan nilai-nilai Islam. (Metro Pekalongan, 15 September 2026).

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dilihat sekadar sebagai sebuah pertunjukan yang “unik” atau kontroversial. Di satu sisi, pihak penampil mengaku tidak memahami makna simbol yang mereka gunakan dan menyatakan bahwa konsep tersebut diperoleh dari referensi di YouTube. Di sisi lain, penggunaan simbol dan adegan tertentu dalam acara yang berada dalam rangkaian Maulid Nabi telah menimbulkan tafsir serta keresahan di tengah masyarakat. Bahkan MUI Kabupaten Pekalongan setelah melakukan tabayun menyatakan tidak menemukan unsur ritual penyembahan, sementara MUI juga mengingatkan pentingnya menjaga agar ekspresi seni dalam peringatan Maulid tidak keluar dari nilai-nilai Islam. Persoalannya kemudian menjadi lebih luas, mengapa simbol dan budaya yang tidak dipahami maknanya begitu mudah diadopsi, bahkan ketika digunakan dalam ruang publik dan acara keagamaan? Di titik inilah kita perlu melihat persoalan ini lebih dalam, bukan sekadar menyalahkan satu kelompok atau berhenti pada kegaduhan di media sosial.

Yang patut direnungkan dari peristiwa ini bukan hanya apakah pertunjukan tersebut benar-benar merupakan ritual satanik atau sekadar teatrikal. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yaitu bagaimana mungkin simbol-simbol yang begitu sensitif dapat digunakan dalam sebuah pertunjukan tanpa terlebih dahulu memahami maknanya? Di era ketika berbagai referensi budaya dapat ditemukan hanya dengan beberapa kali sentuhan layar, mengambil sesuatu memang menjadi sangat mudah. Namun, kemudahan mendapatkan referensi tidak selalu diikuti dengan kemampuan memahami pesan di baliknya. Akibatnya, sesuatu yang terlihat menarik, unik, atau dianggap keren bisa saja ditiru tanpa kesadaran bahwa ia membawa nilai dan simbol tertentu. Di sinilah persoalannya menjadi serius. Sebab budaya bukan hanya soal bentuk yang tampak di depan mata, tetapi juga tentang gagasan dan nilai yang secara perlahan dapat memengaruhi cara seseorang memandang kehidupan.

Fenomena tersebut tidak berhenti pada satu karnaval di Pekalongan. Ia menggambarkan persoalan yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat hari ini, semakin kuatnya budaya visual dan popularitas dalam menentukan apa yang dianggap menarik. Sesuatu yang berbeda mudah mendapat perhatian, sesuatu yang ekstrem lebih mudah menjadi tontonan, dan sesuatu yang viral sering kali dianggap layak untuk diikuti. Ketika ukuran kreativitas hanya berhenti pada kemampuan membuat pertunjukan menjadi ramai dan mencuri perhatian, pertanyaan tentang nilai akhirnya bisa tersingkir. Padahal, kebebasan berekspresi tetap membutuhkan kesadaran tentang apa yang sedang diekspresikan dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat. Terlebih ketika sebuah pertunjukan hadir dalam momentum yang membawa identitas keagamaan seperti Maulid Nabi. Karena itu, persoalan ini semestinya menjadi momentum untuk bertanya lebih jauh. Ketika masyarakat semakin bebas memilih dan mengadopsi berbagai bentuk budaya, siapa yang membimbing mereka agar mampu membedakan mana yang sekadar hiburan, mana yang membawa nilai, dan mana yang bertentangan dengan keyakinan yang mereka pegang?

Lalu, mengapa kondisi seperti ini semakin mudah kita jumpai?

Ketika berbagai bentuk budaya dari seluruh dunia dapat masuk ke ruang kehidupan hanya melalui layar gawai, masyarakat membutuhkan bukan sekadar kebebasan untuk memilih, tetapi juga standar yang dapat membimbing pilihan tersebut. Sayangnya, dalam kehidupan yang semakin dipenuhi arus informasi, tren, hiburan, dan budaya konsumsi, ukuran tentang apa yang menarik sering kali lebih cepat berkembang daripada pertanyaan tentang apakah sesuatu itu benar dan sesuai dengan nilai yang diyakini. Selama sesuatu mampu menghadirkan sensasi, perhatian, dan pengakuan, ia mudah dianggap sebagai bentuk kreativitas yang patut diapresiasi. Pola semacam ini tidak lahir begitu saja. Itu merupakan bagian dari cara hidup yang dibentuk oleh sistem kapitalisme, sebuah sistem yang tidak hanya mengatur aktivitas ekonomi, tetapi juga membawa seperangkat pandangan tentang kebebasan dan kehidupan manusia. Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu memperoleh ruang yang sangat luas, sementara standar nilai agama cenderung ditempatkan sebagai urusan personal, bukan sebagai pedoman yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Akibatnya, budaya pun mudah bergerak mengikuti selera, tren, popularitas, dan kepentingan pasar. Di sinilah akar persoalannya, ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, masyarakat kehilangan standar yang kokoh untuk menyaring berbagai nilai dan budaya yang masuk. Maka, persoalan karnaval Pekalongan tidak semestinya hanya dilihat sebagai kesalahan memilih simbol atau kurangnya pemahaman terhadap sebuah referensi. Ia menjadi gambaran dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sebuah sistem kehidupan dapat membentuk masyarakat hingga ukuran kreativitas, kebebasan, dan budaya lebih banyak ditentukan oleh selera manusia daripada standar nilai yang bersumber dari agama.

Dalam pandangan Islam, persoalan budaya tidak cukup diserahkan kepada selera manusia dengan alasan kebebasan berekspresi. Islam memang mengakui kreativitas dan keragaman bentuk budaya, tetapi kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa batas. Seorang Muslim terikat dengan akidah dan hukum syara sehingga setiap pilihan dalam kehidupan semestinya mempertimbangkan apakah hal tersebut sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan Allah SWT. Karena itu, ketika berhadapan dengan berbagai simbol, gaya, hiburan, dan budaya yang datang dari luar, sikap seorang Muslim bukan sekadar bertanya, “Apakah ini menarik?” atau “Apakah ini sedang tren?”, melainkan juga bertanya, “Nilai apa yang dibawa dan apakah sesuai dengan Islam?” Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Jatsiyah ayat 18, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” Ayat ini menegaskan bahwa kehidupan seorang Muslim memiliki standar yang tidak semata-mata dibentuk oleh selera, tren, atau keinginan manusia, tetapi harus berpijak pada syariat Allah SWT. Dengan standar tersebut, kreativitas tetap dapat berkembang, tetapi tidak kehilangan arah dan tidak menjadikan sesuatu yang bertentangan dengan nilai Islam sebagai ukuran kebebasan.

Lebih dari itu, Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar mengenai posisi agama dalam kehidupan. Islam tidak menempatkan agama hanya sebagai urusan pribadi yang selesai di masjid atau dalam ritual ibadah, sementara urusan budaya, pendidikan, ekonomi, sosial, dan kehidupan publik sepenuhnya diserahkan kepada kehendak manusia. Akidah Islam justru menjadi dasar bagi terbentuknya standar kehidupan, sedangkan hukum syara menjadi tolok ukur dalam menentukan perbuatan manusia. Karena itu, ketika sebuah kegiatan menggunakan simbol, nilai, atau bentuk budaya tertentu, ukurannya tidak cukup hanya berdasarkan niat pelaku atau penilaian masyarakat bahwa hal tersebut sekadar hiburan. Harus dilihat pula apakah bentuk dan pesan yang ditampilkan sesuai dengan ketentuan Islam. Dalam konteks Maulid Nabi, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting. Peringatan terhadap Rasulullah SAW semestinya menjadi momentum untuk mengenal beliau, meneladani akhlaknya, dan menghidupkan kembali kecintaan kepada risalah yang beliau bawa, bukan sekadar menjadi ruang untuk mengejar kemeriahan sebuah pertunjukan. Dengan pandangan seperti inilah umat dapat memiliki filter yang kokoh ketika berhadapan dengan derasnya arus budaya, sehingga tidak mudah mengadopsi sesuatu hanya karena terlihat menarik, populer, atau dianggap modern.

Namun, memiliki standar nilai dalam diri individu saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang lebih luas. Sebab manusia hidup di tengah masyarakat dan berhadapan dengan berbagai arus budaya yang terus diproduksi, disebarkan, dan dinormalisasi melalui pendidikan, media, hiburan, serta lingkungan sosial. Jika standar yang berlaku di tengah kehidupan justru terus mendorong kebebasan tanpa batas nilai agama, individu akan menghadapi tekanan yang jauh lebih besar ketika berusaha mempertahankan prinsipnya. Karena itu, Islam tidak hanya memberikan tuntunan kepada setiap Muslim agar menyaring budaya dan perilakunya, tetapi juga memberikan konsep pengaturan kehidupan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan dan syariat sebagai pedoman. Persoalannya kemudian bukan sekadar bagaimana mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih tontonan atau simbol, melainkan bagaimana membangun kehidupan yang secara keseluruhan menjadikan nilai Islam sebagai standar. Di sinilah solusi Islam perlu dibahas secara lebih menyeluruh, bagaimana Islam membentuk individu, membina masyarakat, sekaligus menghadirkan peran negara dalam menjaga kehidupan agar tetap berada dalam koridor syariat.

Islam menawarkan solusi yang tidak berhenti pada imbauan agar setiap individu lebih berhati-hati dalam memilih budaya dan hiburan. Islam membangun manusia dengan membentuk kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar berpikir dan hukum syara sebagai standar perbuatan. Proses pembentukan ini dimulai dari pemahaman agama yang benar, kemudian ditanamkan dalam keluarga dan lingkungan masyarakat sehingga seorang Muslim memiliki kemampuan untuk menilai berbagai hal berdasarkan halal dan haram, bukan semata-mata berdasarkan tren atau popularitas. Tanggung jawab tersebut bahkan ditegaskan Allah SWT dalam QS. At-Tahrim ayat 6, “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga diri dan keluarga dari perkara yang dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan. Karena itu, pembinaan tidak cukup hanya menghasilkan manusia yang cakap secara akademik atau terampil secara profesional, tetapi juga harus melahirkan pribadi yang memahami agamanya dan menjadikan syariat sebagai pedoman dalam kehidupan. Dengan kepribadian Islam seperti inilah seorang Muslim tidak mudah mengadopsi berbagai simbol, gaya, atau budaya hanya karena terlihat modern, unik, dan populer. Kreativitas tetap dapat berkembang, tetapi ia memiliki arah dan batas yang jelas dan tidak keluar dari ketentuan Allah SWT.

Namun, pembentukan individu saja belum cukup. Islam juga membangun masyarakat yang saling menjaga melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran ayat 104, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” Prinsip ini membuat kepedulian terhadap kondisi masyarakat bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama. Ketika muncul budaya, tontonan, atau aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan Islam, masyarakat memiliki mekanisme untuk mengingatkan dan melakukan koreksi dengan cara yang benar, bukan dengan main hakim sendiri atau menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Dalam kasus seperti kontroversi karnaval Pekalongan, mekanisme tersebut dapat diwujudkan melalui tabayun, nasihat, edukasi, dan pengawasan sosial yang dilakukan dengan ilmu dan adab. Dengan demikian, persoalan tidak harus berakhir sebagai kegaduhan di media sosial, tetapi dapat menjadi momentum untuk saling mengingatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat.

Pada tingkat yang lebih luas, Islam juga menetapkan adanya peran negara dalam mengurus kehidupan rakyat berdasarkan syariat. Negara tidak cukup hanya hadir setelah sebuah persoalan menjadi viral, tetapi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan kehidupan yang mendukung ketaatan kepada Allah SWT. Negara mengatur pendidikan agar tidak sekadar menghasilkan manusia yang memiliki kecakapan intelektual dan profesional, tetapi juga membentuk kepribadian Islam, mengatur ruang publik agar tidak menjadi sarana penyebaran kemungkaran, serta memastikan berbagai kegiatan masyarakat tidak bertentangan dengan hukum syara. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya. Dengan demikian, penyelesaian persoalan budaya tidak cukup berupa teguran atau larangan sesaat setelah sebuah pertunjukan menimbulkan kontroversi. Yang dibutuhkan adalah pembinaan, kontrol masyarakat, dan pengaturan negara yang berjalan secara terpadu berdasarkan syariat, sehingga masyarakat memiliki arah yang jelas dalam menghadapi derasnya arus budaya tanpa kehilangan identitas dan nilai Islam.

Pada akhirnya, polemik Karnaval Simbang Kulon bukan semata-mata tentang sebuah pertunjukan yang viral, simbol yang diperdebatkan, atau siapa yang paling layak disalahkan. Kasus ini semestinya menjadi cermin bahwa derasnya arus budaya membutuhkan standar nilai yang kuat agar masyarakat tidak sekadar mengikuti apa yang menarik, populer, atau dianggap modern. Tabayun tetap harus dikedepankan, proses penilaian harus didasarkan pada fakta, dan setiap pihak perlu bertanggung jawab atas apa yang ditampilkan di ruang publik. Namun, persoalan yang lebih mendasar tidak akan selesai hanya dengan meminta maaf setelah sebuah pertunjukan menimbulkan keresahan. Selama kehidupan masih dibentuk oleh sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, berbagai persoalan serupa akan terus memiliki ruang untuk muncul dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, perubahan tidak cukup dilakukan pada permukaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan yaitu membangun manusia dengan kepribadian Islam, masyarakat yang saling menjaga dalam kebaikan, dan kehidupan yang diatur dengan syariat Allah SWT. Dari sinilah perubahan menuju kehidupan Islam perlu diperjuangkan, agar budaya, kreativitas, dan kebebasan tidak berjalan tanpa arah, tetapi menjadi bagian dari kehidupan yang menjaga akidah, kehormatan, dan nilai-nilai Islam.

Wallahua’lam.

Pos terkait