Pajak telah menjadi urat nadi penerimaan negara. Ketika sumber inilah yang terus diandalkan untuk menopang APBN, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya berapa besar pajak yang harus dibayar rakyat, tetapi mengapa negara begitu bergantung kepadanya. Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,7 triliun dari total pendapatan negara sekitar Rp3.153,6 triliun. Artinya, sekitar 85 persen pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan. (Kementerian Keuangan, 21/07/2026)
Ketergantungan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak sendiri ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan Rp336 triliun. Sementara itu, PNBP hanya ditargetkan Rp459,2 triliun. Dengan struktur seperti ini, pajak dan penerimaan perpajakan jelas menjadi tulang punggung pendapatan negara. (Kementerian Keuangan, 11/03/2026)
Menariknya, sepanjang 2026 pemerintah juga terus mendorong peningkatan penerimaan tersebut. Hingga 30 Juni 2026, pendapatan negara telah mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN. Di dalamnya, penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun dan tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar salah satu sumber penerimaan, melainkan instrumen yang sangat menentukan keberlangsungan fiskal negara. (Kementerian Keuangan, 21/07/2026)
Besarnya porsi pajak dalam penerimaan negara ternyata tidak lepas dari sorotan publik. Perbincangan mengenai pajak bahkan sempat menguat di ruang digital melalui seruan “Stop Bayar Pajak”, yang oleh sejumlah kalangan dipandang sebagai cerminan keresahan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menyebut fenomena tersebut sebagai alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik. (Universitas Muhammadiyah Surabaya, 08/07/2026)
Sementara itu, Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, mengingatkan bahwa tingginya pertumbuhan penerimaan pajak tidak serta-merta menunjukkan kondisi ekonomi yang kuat. Dengan demikian, capaian penerimaan pajak perlu dibaca lebih jauh, bukan hanya dari besarnya angka yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari kondisi ekonomi dan tingkat kepercayaan masyarakat yang menopangnya. (CITA, 23/04/2026)
Persoalannya, ketika pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, keberlangsungan APBN secara otomatis sangat bergantung pada aktivitas ekonomi dan kemampuan masyarakat membayar pajak. Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja, pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah. Namun, pada sisi lain, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat akan mengurangi sebagian kemampuan ekonomi yang mereka miliki. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah masyarakat patuh membayar pajak, tetapi mengapa struktur pendapatan negara begitu bergantung pada pungutan terhadap masyarakat?
Di sinilah persoalan menjadi lebih mendasar. Ketika target penerimaan harus terus dikejar, perluasan basis pajak, intensifikasi pemungutan, peningkatan kepatuhan, serta penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal. Pemerintah sendiri dalam APBN 2026 mengarahkan kebijakan perpajakan pada perluasan basis dan peningkatan kepatuhan. Kondisi ini menunjukkan adanya pola yang berulang, kebutuhan belanja negara mendorong kebutuhan penerimaan, kebutuhan penerimaan mendorong optimalisasi pajak, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang dituntut menopang penerimaan tersebut.
Akar persoalan dari dominannya pajak dalam penerimaan negara tidak berhenti pada persoalan tarif, kepatuhan wajib pajak, atau kemampuan pemerintah mengoptimalkan penerimaan. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada sistem ekonomi yang dianut di negara ini yaitu sistem ekonomi kapitalis. Sistem inilah yang diterapkan dalam pengelolaan perekonomian negara. Kapitalisme menempatkan aktivitas ekonomi dan kepemilikan individu sebagai bagian penting dalam menggerakkan perekonomian, sementara negara membutuhkan sumber pembiayaan yang besar untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan berbagai programnya.
Dalam kondisi seperti ini, pajak menjadi instrumen yang sangat penting karena negara menarik sebagian kekayaan dari aktivitas ekonomi masyarakat untuk membiayai kebutuhan negara. Akibatnya, semakin besar kebutuhan anggaran, semakin besar pula tuntutan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Ketergantungan tersebut kemudian menciptakan pola yang terus berulang. Negara membutuhkan anggaran besar, sementara sumber penerimaan yang tersedia tidak mampu menopang seluruh kebutuhan tersebut secara optimal. Pajak akhirnya ditempatkan sebagai salah satu tumpuan utama untuk menutup kebutuhan fiskal.
Pada saat yang sama, sumber daya alam dan kekayaan strategis yang semestinya dapat menjadi sumber kemakmuran rakyat tidak selalu dikelola dengan orientasi pelayanan publik, tetapi berada dalam mekanisme ekonomi yang membuka ruang besar bagi kepentingan korporasi dan pencarian keuntungan. Inilah konsekuensi ketika kekayaan negara dikelola dalam sistem kapitalisme, rakyat tetap menjadi sumber penerimaan melalui pajak, sementara kekayaan yang melimpah belum tentu kembali secara optimal kepada rakyat. Jadi, persoalannya bukan sekadar bagaimana meningkatkan penerimaan pajak, melainkan sistem apa yang membuat negara harus menjadikan pajak sebagai tumpuan utama pendapatannya.
Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang pengelolaan kekayaan dan pendapatan negara. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara secara permanen. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat berbagai sumber pendapatan Baitul Mal, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, serta pengelolaan harta milik negara dan harta milik umum. Struktur tersebut menunjukkan bahwa negara tidak dibangun dengan menjadikan masyarakat sebagai objek utama pemasukan, tetapi dengan mengelola sumber-sumber kekayaan berdasarkan ketentuan syariat.
Islam juga menetapkan adanya kepemilikan umum atas sumber daya tertentu yang memang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi,
“agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Dengan demikian, persoalan ekonomi dalam Islam bukan sekadar bagaimana negara memperoleh uang, tetapi bagaimana harta dikelola agar kemaslahatan masyarakat benar-benar terwujud.
Dari sini terlihat bahwa Islam memandang persoalan penerimaan negara bukan sebagai persoalan teknis semata, melainkan bagian dari sistem pengelolaan ekonomi secara keseluruhan. Jika sumber daya yang menjadi hak masyarakat dikelola dengan benar, sementara sumber-sumber pendapatan negara yang telah ditetapkan syariat dioptimalkan, maka negara tidak perlu menjadikan pajak sebagai tumpuan utama untuk membiayai kebutuhan rakyat.
Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar memperbaiki mekanisme pemungutan pajak, melainkan membangun struktur ekonomi dan keuangan negara yang bersumber dari aturan Islam, sehingga kekayaan negara dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh.
Islam menawarkan solusi dengan membangun struktur pendapatan negara berdasarkan hukum syariat. Negara mengelola harta milik umum, seperti sumber daya alam yang secara syar’i termasuk kepemilikan umum, dan hasil pengelolaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Dalam Kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa kepemilikan umum mencakup harta yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat secara luas, sehingga tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Negara berkedudukan sebagai pihak yang mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan sebagai pemilik yang bebas memperjualbelikannya demi keuntungan. Konsekuensinya, hasil pengelolaan sumber daya tersebut dapat menjadi salah satu sumber pemasukan Baitul Mal sekaligus dikembalikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan mekanisme ini, kekayaan alam tidak berhenti menjadi komoditas ekonomi, tetapi menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Inilah salah satu perbedaan mendasar dengan sistem kapitalisme yang menjadikan kepemilikan dan pengelolaan kekayaan sangat terbuka bagi mekanisme pasar serta kepentingan keuntungan.
Adapun dharibah atau pajak dalam pandangan Islam bukanlah sumber penerimaan negara yang dipungut secara rutin untuk membiayai seluruh kebutuhan negara. _Dharibah_ memiliki ketentuan dan kondisi tertentu, terutama ketika Baitul Mal tidak mencukupi pembiayaan kebutuhan yang diwajibkan syariat dan terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi. Karena itu, solusinya bukan sekadar mengganti istilah pajak dengan istilah Islam, tetapi mengubah struktur pengelolaan kekayaan negara. Negara harus mengoptimalkan sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat, mengelola kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan adil.
Dengan demikian, dominannya penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 semestinya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan pemerintah mengumpulkan pendapatan negara. Angka tersebut juga layak menjadi bahan evaluasi terhadap struktur ekonomi yang digunakan.
Jika sebagian besar pendapatan negara terus bergantung pada pajak, sementara kekayaan strategis dan sumber daya ekonomi belum sepenuhnya dikelola untuk kemaslahatan rakyat, maka persoalan sebenarnya berada pada sistem. Islam menawarkan solusi yang nyata dan tuntas, negara bukan sekadar pemungut pajak, melainkan pengurus urusan rakyat yang wajib mengelola kekayaan berdasarkan syariat dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Wallahua’lam.





