Tapera, Pungutan Formal Berkedok Kepentingan Rakyat

Tapera

Baru – baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan akan memberlakukan pemotongan gaji pegawai baik yang pemerintah maupun swasta sebesar 3% tiap bulannya. Tidak hanya itu, TAPERA juga menyasar masyarakat yang memiliki penghasilan dari usaha untuk mengikuti program tersebut.

Walhasil, program dari Pemerintah ini menuai kritik dan protes dari berbagai kalangan, utamanya adalah buruh yang secara langsung akan terkena dampaknya ketika program ini diberlakukan. Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, Partai Buruh mengadakan aksi tolak PP TAPERA di Kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka mengeluhkan potongan gaji yang harus ditanggung apabila TAPERA diberlakukan. Presiden Partai Buruh, Said Aqil dalam orasinya mengatakan bahwa buruh sudah dipotong hampir 12%, pengusaha sudah hampir dipotong 18%. Buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1%, jaminan kesehatan 1%, PPh 21 pajak 5%, jaminan hari tua 2%, sekarang Tapera 2,5%, total mendekati hampir 12% per bulan. Ia juga mengatakan bahwa kehadiran Tapera nantinya hanya memperberat ekonomi dari kelompok buruh. Dia khawatir potongan dari Tapera bisa membuat buruh hanya membawa slip gaji tiap bulan.

Bacaan Lainnya

Di lain pihak, Serikat Buruh menilai bahwa iuran TAPERA seharusnya tidak memaksa kelompok pekerja. Mereka mempertanyakan negara yang dinilai tengah mengalami defisit. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memaksakan kehendak kepada pekerja. Mirah menyayangkan, kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Menanggapi atas banyaknya kritik dan protes yang dilontarkan oleh masyarakat, akhirnya pemerintah angkat bicara, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Basuki menjelaskan bahwa TAPERA bertujuan memberikan manfaat bagi pekerja swasta agar bisa memiliki hunian sendiri. Selain itu, lanjut dia, program ini diharapkan bisa membantu mengatasi masalah kepemilikan rumah yang kerap menjadi beban bagi banyak pekerja swasta.

Dikutip dari Kompas.com (30/5/2024), Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai pemerintah terlalu memaksakan pasar dalam mengeluarkan Program TAPERA. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unair, Gigih Prihantono menyebut, program milik Presiden Joko Widodo tersebut terkesan memaksakan mekanisme pasar yang belum jelas. Selain itu, Gigih juga turut mengkritik ucapan Jokowi yang menyamakan antara Tapera dengan BPJS Kesehatan. Padahal, dua program tersebut sudah berbeda dalam berbagai hal. Gigih mengungkapkan, lebih baik pemerintah mengeluarkan program tersebut tanpa mewajibkannya. Nanti, masyarakat yang bisa memilih memanfaatkan tabungan perumahan atau tidak.

Seperti telah diketahui bahwa TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia sebagai solusi jangka panjang untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak. Program ini berfungsi sebagai tabungan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi para pekerja di Indonesia, baik dari kalangan pegawai negeri, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri.

TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pembentukan program ini didorong oleh tingginya kebutuhan perumahan di Indonesia dan kesulitan banyak masyarakat dalam mengakses pembiayaan untuk memiliki rumah. Dengan adanya Tapera, diharapkan mampu mengatasi backlog perumahan dan mempercepat pencapaian target pemerintah dalam bidang perumahan.

Program TAPERA bekerja dengan mekanisme pengumpulan dana melalui iuran wajib dari peserta, yang terdiri dari pekerja dan pemberi kerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BP TAPERA dan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta yang memenuhi syarat.

Tempat tinggal atau papan merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi dan tatkala rakyat tidak mampu memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal tersebut maka sudah menjadi tugas Negara untuk memfasilitasi agar rakyat bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dengan mudah. Karena memang Negara lah yang dalam hal ini adalah penguasa yang mengurusi urusan rakyatnya mulai kebutuhan dasar seperti pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keselamatan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

Imam (khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus. (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Program TAPERA yang saat ini telah diterbitkan oleh Pemerintah bukanlah solusi dalam mengatasi masalah tempat tinggal atau papan. Justru, dengan program itu, Pemerintah telah melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurus rakyat. Hal ini diperparah dengan memaksa rakyat utamanya para pekerja untuk mengikuti program ini, karena jika tidak mengikuti program ini maka akan dikenakan sanksi yang memberatkan rakyat.

TAPERA, meski dari namanya berupa tabungan rakyat, namun praktiknya tidak lain seperti pungutan formal Negara kepada rakyatnya yang berkedok kepentingan rakyat. Artinya, rakyat akan mendapatkan tempat tinggal atau perumahan yang layak dengan membayar iuran tiap bulannya. Dengan kata lain, TAPERA merupakan program yang bisa disebut sebagai ‘pemerasan’ atau ‘pemalakan’ uang rakyat untuk kepentingan para pejabat dan oligarki.

TAPERA sendiri merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh negara kapitalisme yang mengurangi pelayanan urusan publik dan pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang menarik pajak dari publik. Artinya, tanggung jawab negara diserahkan kepada rakyatnya.

Hal ini jelas bertentangan dengan Islam, dimana Negara berkewajiban untuk terlibat dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis.

Rasulullah saw., mencontohkan sebagai Kepala Negara Islam di Madinah, selain menerapkan hukum-hukum Allah SWT, juga memerintahkan untuk menjaga hak-hak kaum Muslim beserta seluruh rakyat untuk menjamin kebutuhan hidup mereka. Kewajiban mengurus umat ini diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah setelahnya.

Islam mengancam para penguasa yang menelantarkan kebutuhan rakyat, apalagi menghalangi hak-hak mereka sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Tidak seorang pemimpin pun yang menutup pintunya dari orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya. (HR at-Tirmidzi).

Demikianlah, Islam menciptakan sistem kekuasaan dan para penguasa yang benar-benar mengurusi rakyat. Dengan dorongan takwa, para penguasa Islam bekerja keras untuk melindungi dan menjamin kehidupan rakyat.

Akhirnya, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan syariah Islam. Karena itu merupakan kewajiban seluruh kaum Muslim sekaligus merupakan hak Allah SWT yang wajib ditunaikan. Penerapan syariah Islam akan memberikan keberkahan hidup dan keselamatan hidup di dunia dan akhirat. [Abu Arkan]

Pos terkait