Tanah seharusnya menjadi urusan hukum dan administrasi, bukan urusan “berapa uangnya”. Namun, publik kembali dibuat terperangah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026. Yang terungkap bukan perkara kecil. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (ANTARA, 15 September 2026)
Kasus ini berawal dari persoalan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. Menurut KPK, terdapat sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengajukan blokir terhadap sertifikat HGB Summarecon yang kemudian berkaitan dengan proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dalam proses tersebut, KPK menduga muncul permintaan fee sebesar Rp2 miliar melalui perantara. Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diserahkan kepada Erwin melalui sejumlah pihak. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai biaya untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. (ANTARA, 15 September 2026)
Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian bukan hanya dugaan transaksi Rp1,5 miliar tersebut. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan tersangka dan menyita uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta dan perantara lainnya. KPK juga menyatakan masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, mutasi, dan promosi jabatan. (ANTARA, 16 September 2026)
Di balik angka Rp1,5 miliar dan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, ada persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar transaksi uang. Sebab yang dipersoalkan adalah kewenangan dalam mengurus urusan pertanahan—urusan yang menyangkut hak, kepastian hukum, dan kepentingan banyak pihak. Ketika kewenangan tersebut diduga dapat diakses melalui perantara dan pemberian fee, publik patut bertanya, apakah pelayanan negara masih sepenuhnya berdiri di atas aturan, atau mulai bergeser menjadi ruang transaksi bagi mereka yang memiliki uang dan akses? Di titik inilah persoalannya perlu dilihat lebih dalam, karena penyalahgunaan kewenangan tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat merusak keadilan dalam pelayanan publik.
Pelayanan publik seharusnya menjadi jalan bagi rakyat memperoleh haknya secara adil dan pasti. Ketika seseorang datang ke kantor pemerintah untuk mengurus dokumen pertanahan, yang menentukan semestinya adalah kelengkapan persyaratan dan ketentuan hukum, bukan seberapa besar uang yang mampu ia keluarkan. Jika kewenangan pelayanan justru dapat dipertukarkan dengan imbalan, maka negara tidak lagi hadir sebagai pelayan yang memberikan kepastian, melainkan membuka ruang bagi praktik transaksional. Dalam kondisi seperti ini, hukum bisa kehilangan wibawanya karena akses terhadap pelayanan berpotensi ditentukan oleh kedekatan, pengaruh, atau kemampuan finansial. Pada akhirnya, yang dirusak bukan hanya administrasi pertanahan, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, korupsi tidak cukup dipahami sebagai persoalan “oknum nakal” yang mengambil keuntungan dari jabatannya. Jika masalah hanya diletakkan pada moral individu, penyelesaiannya pun cenderung berhenti pada menangkap dan menghukum pelaku. Padahal, kewenangan yang besar selalu membutuhkan aturan yang mampu membatasi, pengawasan yang mampu mengontrol, dan sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan sejak awal. Ketika kekuasaan bertemu dengan kepentingan materi tanpa landasan nilai yang kuat, jabatan publik berisiko bergeser dari amanah menjadi sarana memperoleh keuntungan. Di sinilah persoalan korupsi perlu dilihat bukan hanya dari siapa yang melakukan, tetapi juga dari sistem dan aturan apa yang membentuk serta mengarahkan perilaku para pemegang kekuasaan.
Di sinilah akar persoalannya perlu dibongkar lebih dalam. Kapitalisme tidak hanya mengatur bagaimana harta diperoleh, tetapi juga menempatkan kepentingan materi dan manfaat sebagai orientasi yang sangat kuat dalam kehidupan. Dalam sistem yang menjadikan kepentingan materi begitu dominan, kekuasaan dan jabatan pun rentan dipandang sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan ketika tidak dikendalikan oleh nilai yang bersumber dari syara’. Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN memperlihatkan bagaimana kewenangan dalam mengurus HGB dapat bersinggungan dengan kepentingan ekonomi yang bernilai besar. Ketika proses pelayanan yang semestinya berjalan berdasarkan hukum justru diduga disertai permintaan fee, di situlah terlihat bagaimana kewenangan publik dapat berubah menjadi alat untuk mendapatkan manfaat material. Persoalannya semakin kompleks ketika sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik, sehingga halal dan haram tidak menjadi landasan utama dalam mengatur kekuasaan, harta, dan pelayanan masyarakat. Dalam kondisi demikian, pemberantasan korupsi sangat bergantung pada aturan, pengawasan, dan sanksi yang dibangun oleh sistem yang berlaku, sementara standar spiritual dan hukum syariat tidak menjadi fondasi dalam membentuk serta mengarahkan perilaku pemegang kekuasaan. Karena itu, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan mengganti orang per orang, tetapi membutuhkan perubahan pandangan yang mengatur hubungan antara kekuasaan, harta, dan kehidupan masyarakat.
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar tentang kekuasaan. Jabatan bukanlah fasilitas untuk mencari keuntungan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” Amanah dan keadilan menjadi prinsip dalam menjalankan kekuasaan. Karena itu, pejabat yang diberi kewenangan untuk mengurus urusan masyarakat tidak boleh menjadikan kewenangan tersebut sebagai jalan memperoleh keuntungan pribadi. Jika kewenangan pertanahan digunakan untuk kepentingan pribadi melalui transaksi yang tidak dibenarkan, maka yang dilanggar bukan hanya aturan administrasi, tetapi juga amanah yang telah diberikan. Inilah yang membedakan pandangan Islam, kekuasaan dipandang sebagai tanggung jawab untuk mengurus rakyat, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
Islam juga memberikan batas yang tegas terhadap praktik suap atau risywah. Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud). Larangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan pemberian uang untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh kemudahan melalui jalan yang tidak semestinya. Jika dugaan pemberian fee dalam perkara ATR/BPN tersebut nantinya terbukti sebagai suap sebagaimana konstruksi perkara KPK, maka perbuatan itu jelas bertentangan dengan prinsip syariat. Sebab, pelayanan dan kewenangan yang seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan tidak boleh berubah menjadi transaksi antara pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak yang memegang kekuasaan. Dalam Islam, amanah kekuasaan dan larangan risywah menjadi dua prinsip penting untuk menjaga agar jabatan tetap berada dalam fungsi yang semestinya yaitu mengurus kepentingan rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi.
Namun, mengharamkan suap dan menyerukan agar pejabat berlaku amanah belumlah cukup untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya. Manusia memang harus dibentuk dengan ketakwaan agar menyadari bahwa setiap jabatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Akan tetapi, ketakwaan individu perlu ditopang oleh aturan yang bersumber dari syariat, mekanisme pengawasan yang kuat, serta sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus rakyat. Dengan demikian, Islam tidak hanya berusaha memperbaiki orang yang memegang kekuasaan, tetapi juga mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana harta dikelola, bagaimana pejabat diawasi, dan bagaimana pelanggaran ditindak. Sebab, ketika kekuasaan dan harta diatur dengan aturan yang benar, ruang bagi penyalahgunaan kewenangan pun dapat dipersempit.
Islam memberikan solusi yang komprehensif atas persoalan penyalahgunaan jabatan dan korupsi, tidak hanya dengan memberikan larangan, tetapi juga membentuk pribadi yang memiliki ketakwaan dan kesadaran terhadap amanah kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin atas manusia dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, pemilihan pejabat harus memperhatikan kapasitas sekaligus integritasnya, sedangkan pembinaan dilakukan agar mereka senantiasa terikat dengan hukum syara. Ketika seorang pemegang jabatan menyadari bahwa mengambil harta melalui jalan yang haram bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan negara, tetapi juga dosa yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat, maka kontrol terhadap dirinya tidak hanya datang dari manusia, tetapi juga dari kesadaran terhadap pengawasan Allah SWT.
Kesadaran tersebut kemudian harus diperkuat dengan pengawasan. Islam tidak membiarkan pemegang kekuasaan bekerja tanpa kontrol karena kekuasaan yang tidak diawasi dapat membuka ruang bagi penyimpangan. Dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani membahas kewajiban melakukan muhasabah terhadap penguasa serta peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pengawasan ini penting agar setiap penyimpangan dapat diketahui dan dikoreksi sebelum berkembang menjadi kerusakan yang lebih besar. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menunggu aparat penegak hukum menemukan pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga membangun mekanisme pengawasan terhadap pejabat dan kekuasaan sejak awal. Kekuasaan harus selalu berada dalam ruang amanah, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Ketika amanah telah ditanamkan dan pengawasan telah dijalankan, Islam tidak membiarkan pelanggaran berlalu tanpa konsekuensi. Dalam sistem Islam, setiap penyalahgunaan jabatan dan harta yang merugikan masyarakat akan ditindak dengan mekanisme sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat. Sanksi tidak sekadar dimaksudkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah orang lain melakukan pelanggaran serupa, sekaligus jawabir, yakni menjadi penebus bagi pelaku atas dosa yang dilakukan. Untuk tindakan penyalahgunaan kewenangan atau harta yang masuk kategori ta’zir, bentuk dan kadar sanksinya ditetapkan oleh hakim sesuai ketentuan syariat dan tingkat pelanggarannya. Dengan demikian, sanksi dalam Islam bukan sekadar pembalasan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kemaslahatan masyarakat serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tidak semestinya berhenti sebagai berita tentang OTT, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti. Perkara ini harus menjadi momentum untuk melihat lebih jauh bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi ketika kekuasaan, kepentingan materi, dan lemahnya kontrol bertemu dalam satu ruang. Penindakan terhadap pelaku tetap penting dan proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. Namun, memberantas korupsi secara menyeluruh membutuhkan perubahan yang lebih mendasar yaitu mengubah pandangan yang menjadikan materi sebagai orientasi kehidupan dan memisahkan agama dari pengaturan kekuasaan. Islam menawarkan cara pandang yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah, pejabat sebagai pengurus rakyat, harta sebagai sesuatu yang harus diperoleh dan dikelola sesuai syariat, serta hukum sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Karena itu, jika kita menginginkan pemerintahan yang benar-benar menjaga amanah dan pelayanan publik yang bebas dari transaksi kepentingan, maka perubahan tidak cukup berhenti pada pergantian orang. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem menuju kehidupan yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam membentuk manusia, mengatur masyarakat, dan menjalankan kekuasaan.
Wallahua’lam.





