Wakil Rakyat Tersandung Dugaan Asusila: Potret Krisis Moral di Tengah Sistem Sekuler

Foto: Ilustrasi AI Tentang Wakil Rakyat Tersandung Dugaan Asusila

Rembang kembali menjadi sorotan. Seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WO dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang disebut sebagai istri kepala desa di Kecamatan Kragan. Laporan tersebut telah diterima Sekretariat DPRD Rembang pada 14 September 2026 dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme kelembagaan. (DetikJateng, 14 September 2026)

Laporan tersebut disampaikan oleh suami perempuan itu melalui kuasa hukum. Pihak pelapor mengaku memiliki sejumlah bukti, mulai dari foto, video, hingga percakapan WhatsApp yang mereka anggap berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut. Di sisi lain, WO membantah tuduhan zina. Ia mengakui pernah berada bersama perempuan itu di sebuah kamar hotel, tetapi menyebut pertemuan tersebut berkaitan dengan urusan bisnis pabrik es kristal dan mengaku dirinya telah dijebak. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian membuat kasus tersebut semakin menjadi perhatian. Publik tentu menunggu bagaimana persoalan ini akan dibuka dan diperiksa secara terang, sehingga fakta tidak kalah oleh kabar yang berkembang ke mana-mana. (Radio R2B, 12 September 2026)

Bacaan Lainnya

Kini persoalan tersebut tidak lagi berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Badan Kehormatan DPRD Rembang disebut akan menangani laporan tersebut setelah memperoleh disposisi dari Ketua DPRD, dengan rencana meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Proses ini penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak. Sebab, sampai tahap ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan WO terbukti melakukan perbuatan asusila maupun melanggar etik. (Suara Merdeka Muria, 15 September 2026)

Terlepas dari bagaimana hasil pemeriksaan nanti, kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar benar atau salahnya sebuah tuduhan. Ketika seorang anggota DPRD terseret dalam dugaan persoalan asusila, yang ikut dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap orang yang diberi amanah untuk mewakili mereka. Sebab, jabatan publik tidak hanya menuntut kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga tanggung jawab menjaga kehormatan diri dan lembaga. Lantas, apakah keberadaan aturan dan kode etik sudah cukup untuk memastikan para pemegang kekuasaan tetap memiliki standar moral yang kuat?

Kode etik memang penting sebagai pagar bagi anggota DPRD. Namun, pagar aturan tidak otomatis membuat seseorang memiliki kesadaran untuk menjaga diri. Aturan bekerja ketika ada larangan, pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi. Sementara itu, kehidupan seseorang berlangsung jauh lebih luas daripada apa yang dapat diawasi lembaga. Ada keputusan yang dibuat ketika tidak ada kamera, tidak ada saksi, bahkan tidak ada orang lain yang mengetahui. Pada titik inilah moral tidak cukup dibangun hanya dengan aturan tertulis. Dibutuhkan kesadaran dari dalam diri bahwa setiap tindakan, termasuk yang dilakukan secara tersembunyi, tetap memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban.

Masalahnya, kehidupan masyarakat hari ini tidak hanya dibentuk oleh aturan, tetapi juga oleh lingkungan yang menentukan apa yang dianggap wajar dan apa yang dianggap salah. Ketika ukuran baik dan buruk semakin sering dikembalikan pada kebebasan pribadi, kepentingan, atau penilaian manusia semata, batas moral dapat menjadi semakin kabur. Akibatnya, persoalan kehormatan tidak selalu dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab publik, melainkan sekadar urusan pribadi selama belum terbukti melanggar aturan. Cara pandang seperti ini membuat penyelesaian masalah hanya berputar pada ada atau tidaknya pelanggaran dan sanksi, tanpa menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar yaitu nilai apa yang seharusnya menjadi landasan perilaku manusia, termasuk mereka yang memegang kekuasaan?

Akar masalahnya bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada sistem kehidupan yang diterapkan. Ketika sistem sekuler diterapkan, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, termasuk politik, hukum, dan kekuasaan. Ukuran benar dan salah dalam kehidupan bersama akhirnya lebih banyak ditentukan oleh akal dan kepentingan manusia, sedangkan halal dan haram tidak dijadikan standar utama dalam mengatur kehidupan. Dalam kondisi seperti ini, kode etik dan hukum memang dapat menetapkan batas perilaku yang dilarang, tetapi tidak otomatis membentuk kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Akibatnya, moral mudah direduksi menjadi persoalan kepatuhan terhadap aturan, sementara ketakwaan tidak ditempatkan sebagai fondasi dalam menjalankan amanah kekuasaan. Inilah problem mendasar ketika agama dipisahkan dari kehidupan, manusia memiliki aturan untuk mengendalikan perilaku, tetapi kehilangan landasan yang seharusnya membentuk kesadaran untuk tunduk kepada aturan Allah, bahkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat.

Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar. Bagi Islam, baik dan buruk tidak diserahkan kepada selera, kepentingan, atau kesepakatan manusia, tetapi ditentukan oleh syariat yang bersumber dari Allah Swt. Karena itu, perilaku manusia tidak cukup dinilai dari apakah tindakan tersebut melanggar aturan negara atau tidak. Ada standar halal dan haram yang tetap berlaku, termasuk dalam urusan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an bahkan tidak hanya melarang zina, tetapi memperingatkan manusia agar tidak mendekatinya sebagaimana dalam Firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu mendekati zina. (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Standar seperti inilah yang membentuk kesadaran bahwa menjaga kehormatan bukan sekadar kewajiban ketika diawasi, melainkan ketaatan kepada Allah dalam setiap keadaan.

Dalam Islam, persoalan moral semakin serius ketika menyangkut orang yang memegang amanah kekuasaan. Jabatan bukanlah sekadar kedudukan, fasilitas, atau ruang untuk memperjuangkan kepentingan politik, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Maknanya, seorang pemegang kekuasaan dituntut menjaga dirinya sekaligus menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Ia tidak cukup hanya cakap menjalankan tugas atau terhindar dari pelanggaran hukum, tetapi juga harus memiliki ketakwaan yang mendorongnya menjaga kehormatan dan menjauhi kemaksiatan. Sebab, kekuasaan dalam pandangan Islam bukan ruang untuk mengejar kebebasan pribadi, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Namun, membangun pribadi yang bertakwa saja belum cukup. Jika lingkungan dan sistem kehidupan justru mendorong manusia memisahkan agama dari urusan publik, kesalehan individu akan berhadapan dengan arus yang lebih besar. Karena itu, Islam tidak hanya mengajarkan manusia untuk takut kepada Allah, tetapi juga mengatur kehidupan masyarakat agar kemaksiatan tidak dibiarkan berkembang dan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Ada pembinaan individu, kontrol masyarakat, hukum yang tegas, serta negara yang berkewajiban menerapkan syariat. Dengan demikian, menjaga moral bukan sekadar menyerahkan semuanya kepada kesadaran pribadi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama yang didukung oleh sistem kehidupan yang sesuai dengan tuntunan Allah Swt.

Islam memberikan solusi yang komprehensif untuk membangun kehidupan yang menjadikan ketakwaan, kehormatan, dan amanah sebagai landasan perilaku, termasuk bagi mereka yang memegang kekuasaan. Perubahan harus dimulai dari pembentukan pribadi yang memiliki kepribadian Islam. Pendidikan dan pembinaan tidak cukup diarahkan untuk menghasilkan manusia yang cerdas dan terampil, tetapi juga harus menanamkan akidah serta pemahaman tentang halal dan haram. Ketika ketakwaan menjadi bagian dari kepribadian, seseorang memiliki kontrol dari dalam dirinya untuk menjaga perilaku meskipun tidak sedang diawasi. Bagi pemegang amanah kekuasaan, kesadaran ini sangat penting karena jabatan seharusnya membuat seseorang semakin berhati-hati dalam bertindak, bukan justru merasa memiliki ruang untuk memenuhi keinginan pribadi. Dalam kitab Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pembentukan kepribadian Islam bertumpu pada akidah Islam sebagai landasan berpikir dan syariat sebagai standar dalam berbuat. Dengan kepribadian seperti ini, ketaatan kepada Allah tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi tercermin dalam pilihan dan perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, Islam tidak menyerahkan penjagaan moral hanya kepada kesadaran individu. Manusia hidup di tengah masyarakat yang dapat memengaruhi perilaku, sehingga lingkungan sosial juga harus dibangun agar kebaikan tumbuh dan kemungkaran tidak dianggap biasa. Karena itu, Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial. Allah Swt. berfirman, “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104). Prinsip ini membuat masyarakat tidak bersikap apatis ketika melihat penyimpangan, termasuk ketika penyimpangan dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan. Dalam kehidupan publik, kontrol masyarakat menjadi penting agar kekuasaan tetap berada dalam batas kebaikan dan pejabat tidak merasa bebas dari koreksi hanya karena memiliki jabatan.

Kontrol individu dan masyarakat tetap membutuhkan kekuatan yang mampu menjaga aturan secara menyeluruh. Karena itu, Islam menempatkan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab menerapkan syariat dan mengurus kepentingan rakyat. Negara tidak hanya bertugas memberikan sanksi setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga menciptakan lingkungan kehidupan yang mendorong ketaatan dan mencegah kemungkaran. Dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara Islam atau Khilafah merupakan institusi yang menjalankan hukum-hukum syariat dalam kehidupan. Dengan demikian, pemegang kekuasaan pun tidak berada di atas hukum. Ia terikat pada syariat dan wajib mempertanggungjawabkan amanahnya. Ketika pembinaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan syariat berjalan bersama, penjagaan moral tidak lagi bergantung pada kesadaran pribadi atau kode etik semata, tetapi menjadi bagian dari sistem kehidupan yang saling menguatkan.

Kasus di Rembang ini semestinya tidak berhenti menjadi tontonan sesaat atau sekadar perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Proses pemeriksaan tetap harus berjalan secara adil berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Namun, apa pun hasil akhirnya, kasus ini mengingatkan kita bahwa persoalan moral dalam kehidupan publik tidak cukup diselesaikan dengan membuat aturan dan menjatuhkan sanksi setelah pelanggaran terjadi. Islam menawarkan pandangan yang lebih menyeluruh yaitu dengan membentuk pribadi yang bertakwa, membangun masyarakat yang saling mengingatkan, serta menghadirkan negara yang menerapkan syariat dan mengawasi amanah kekuasaan. Karena itu, perubahan tidak cukup dengan berharap setiap pejabat memiliki moral yang baik, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang dan sistem kehidupan yang menjadikan Islam sebagai landasan. Jangan biarkan kasus seperti ini berlalu hanya sebagai kegaduhan. Sudah saatnya kita mendorong perubahan menuju kehidupan yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam membentuk manusia, mengatur masyarakat, dan menjalankan kekuasaan.

Wallahua’lam.

Pos terkait