Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Di dalamnya terdapat klasifikasi desil yang mengelompokkan keluarga berdasarkan kondisi sosial-ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Data dan posisi desil bersifat dinamis sehingga dapat berubah seiring pembaruan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Mekanisme ini diharapkan membuat bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Namun, penggunaan data sebagai dasar penentuan penerima bantuan juga menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Pada proses pemutakhiran dan pencocokan data, pemerintah menemukan adanya peserta bantuan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima. Salah satunya adalah 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan setelah dilakukan pencocokan data dan kemudian kuotanya diarahkan kepada masyarakat yang dinilai tidak mampu berdasarkan DTSEN. Persoalan seperti inclusion error dan exclusion error juga menunjukkan bahwa persoalan pendataan bukan perkara sederhana. Ada masyarakat yang tercatat sebagai penerima meskipun dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, tetapi ada pula masyarakat yang membutuhkan bantuan namun belum masuk dalam sasaran.
Di sisi lain, data kemiskinan nasional menunjukkan bahwa pada Maret 2026 persentase penduduk miskin Indonesia mencapai 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Badan Pusat Statistik juga menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Angka tersebut memang menunjukkan adanya penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Akan tetapi, di balik angka tersebut tetap terdapat jutaan manusia yang menghadapi persoalan ekonomi dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Badan Pusat Statistik, 05/08/2026)
Fakta tersebut menunjukkan bahwa desil pada dasarnya merupakan alat untuk mengklasifikasikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Namun, persoalan muncul ketika klasifikasi statistik tersebut dipahami seolah-olah identik dengan tingkat kesejahteraan seseorang. Padahal, perubahan posisi dalam desil tidak selalu menggambarkan perubahan nyata dalam kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan seseorang memang dapat meningkat, tetapi pada saat yang sama harga pangan, biaya tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya juga dapat meningkat.
Karena itu, seseorang yang secara statistik berpindah ke desil lebih tinggi belum tentu benar-benar terbebas dari kesulitan ekonomi. Angka dapat membantu membaca realitas, tetapi angka bukanlah realitas itu sendiri.
Persoalan menjadi lebih serius apabila keberhasilan penanganan kemiskinan lebih banyak diukur melalui perubahan indikator statistik daripada terpenuhinya kebutuhan manusia.
Kemiskinan pada hakikatnya bukan sekadar persoalan posisi seseorang dalam distribusi angka, melainkan kondisi nyata ketika seseorang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang kehilangan pekerjaan, mengalami PHK, menanggung anggota keluarga yang sakit, atau menghadapi kenaikan biaya kebutuhan pokok dapat mengalami penurunan kesejahteraan meskipun perubahan tersebut belum segera tercermin dalam klasifikasi data.
Sebaliknya, seseorang dapat mengalami peningkatan pendapatan yang membuat posisinya berubah dalam statistik, tetapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika ukuran statistik kemudian dijadikan dasar tunggal untuk menentukan apakah seseorang masih miskin atau tidak, manusia berisiko direduksi menjadi sekadar angka dalam sebuah basis data.
Namun, persoalan kemiskinan tidak berhenti pada bagaimana pemerintah mendata atau mengklasifikasikan masyarakat. Data hanya membantu negara mengenali siapa yang berada dalam kondisi tertentu, sementara akar persoalan terletak pada bagaimana kehidupan ekonomi masyarakat dibentuk: bagaimana kekayaan diperoleh, siapa yang menguasai sumber daya, bagaimana kepemilikan diatur, bagaimana lapangan pekerjaan tersedia, serta bagaimana kekayaan didistribusikan.
Jika negara hanya memperbaiki basis data, tetapi struktur ekonomi yang menyebabkan ketimpangan dan kesulitan masyarakat tidak berubah, maka negara pada dasarnya hanya memperbaiki cara mengidentifikasi masalah tanpa menyelesaikan sumber masalahnya. Dalam perspektif ideologis, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan kepemilikan dan aktivitas ekonomi pada mekanisme yang memungkinkan kekayaan terkonsentrasi pada pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal lebih besar. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan.
Jika persoalan kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki data, maka yang perlu dibenahi bukan hanya cara negara mengidentifikasi orang miskin, tetapi juga cara negara memandang persoalan ekonomi itu sendiri. Di sinilah Islam memberikan perspektif yang berbeda. Islam tidak menjadikan pertumbuhan kekayaan atau posisi seseorang dalam statistik sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan ekonomi.
Persoalan ekonomi harus dikembalikan kepada tujuan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kebutuhan manusia dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan perspektif tersebut, kemiskinan tidak berhenti sebagai persoalan angka yang harus diturunkan, tetapi menjadi persoalan manusia yang harus diselesaikan.
Dalam sistem ekonomi Islam sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab _An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm_, bahwa persoalan ekonomi tidak semata-mata dilihat dari banyaknya kekayaan yang dihasilkan atau tingginya pendapatan rata-rata masyarakat. Perhatian utamanya adalah bagaimana kekayaan tersebut dapat digunakan dan didistribusikan sehingga kebutuhan pokok setiap individu dapat terpenuhi. Karena itu, kemiskinan memiliki realitas yang tidak dapat dihapus hanya dengan perubahan indikator statistik. Seseorang yang secara administratif berpindah dari satu desil ke desil lainnya belum tentu terbebas dari persoalan kemiskinan apabila kebutuhan pokoknya masih tidak terpenuhi. Sebaliknya, keberhasilan ekonomi semestinya tidak hanya ditunjukkan melalui angka pertumbuhan atau penurunan persentase kemiskinan, tetapi juga melalui kemampuan setiap individu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengaturan kepemilikan dan distribusi kekayaan. Dalam sistem ekonomi Islam, dalam kitab yang sama, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam menetapkan aturan mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyerahkan seluruh persoalan kepemilikan kepada kebebasan individu maupun mekanisme pasar semata. Harta tertentu memang dapat dimiliki dan dikembangkan oleh individu melalui sebab-sebab kepemilikan yang dibenarkan syariat.
Namun, terdapat pula harta yang menjadi kepemilikan umum dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu, terdapat jenis harta negara yang pengelolaannya berada dalam kewenangan negara. Dengan pengaturan tersebut, Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana kekayaan diproduksi, tetapi juga bagaimana kepemilikan dan distribusinya diatur agar kekayaan tidak terkonsentrasi tanpa batas pada pihak tertentu.
Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang miskin melalui data, tetapi harus memastikan tidak ada individu yang dibiarkan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Bagi mereka yang mampu bekerja, negara berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka memperoleh pekerjaan dan penghasilan melalui mekanisme ekonomi yang sesuai syariat. Sementara bagi orang yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya, terdapat mekanisme lain yang diatur syariat untuk memastikan kebutuhannya tetap terpenuhi. Dengan demikian, penyelesaian kemiskinan tidak berhenti pada pemberian bantuan ketika masalah telah muncul, tetapi mencakup mekanisme agar setiap individu memiliki jalan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Islam juga mengatur sumber-sumber kekayaan yang memiliki kedudukan khusus dalam syariat. Harta yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi. Negara bertugas mengelolanya sesuai ketentuan syariat dan mengarahkan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.
Pengelolaan harta negara tersebut berjalan bersama mekanisme lain, termasuk zakat yang disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dalam Kitab Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah, Syaikh Abdul Qadim Zallum membahas berbagai sumber pemasukan dan pengelolaan harta negara dalam kerangka Baitul Mal. Dengan mekanisme tersebut, kekayaan tidak hanya dipandang sebagai sumber akumulasi keuntungan, tetapi juga sebagai amanah yang harus dikelola sesuai hukum Allah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seluruh mekanisme tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak menyelesaikan kemiskinan melalui satu program yang berdiri sendiri. Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur kepemilikan, pemanfaatan harta, distribusi kekayaan, zakat, aktivitas ekonomi, serta tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Karena itu, penyelesaian kemiskinan membutuhkan penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, bukan sekadar mengambil satu atau dua mekanismenya untuk ditempatkan di dalam sistem yang berbeda. Dalam sistem politik Islam, penerapan hukum-hukum tersebut membutuhkan negara yang menjalankan syariat secara menyeluruh. Khilafah sebagai institusi politik yang bertugas menerapkan hukum Islam, termasuk aturan ekonomi dan pengelolaan kekayaan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, persoalan kemiskinan tidak hanya diselesaikan melalui perubahan cara menghitung masyarakat miskin, tetapi melalui perubahan aturan dan mekanisme yang mengatur bagaimana kekayaan diperoleh, dimiliki, dikelola, dan didistribusikan.
Polemik desil semestinya menjadi momentum untuk mengoreksi cara kita memandang kemiskinan. Desil memang diperlukan sebagai alat pendataan dan dapat membantu negara menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Namun, desil tidak boleh diperlakukan sebagai ukuran tunggal untuk menyimpulkan bahwa persoalan kemiskinan seseorang telah selesai. Sebab, di balik setiap angka terdapat manusia yang membutuhkan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kebutuhan hidup lainnya. DTSEN dapat membantu negara mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan, tetapi perubahan basis data tidak dengan sendirinya mengubah kondisi kehidupan masyarakat. Persoalan kemiskinan juga tidak akan selesai hanya dengan menurunkan persentase kemiskinan dalam laporan statistik.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi melalui penerapan aturan yang mengatur kepemilikan, distribusi kekayaan, pengelolaan kepemilikan umum, zakat, aktivitas ekonomi, serta tanggung jawab penguasa terhadap rakyat. Karena itu, penyelesaian kemiskinan membutuhkan perubahan yang lebih mendasar daripada sekadar perubahan angka dan klasifikasi. Rakyat tidak membutuhkan sekadar label desil. Rakyat membutuhkan kehidupan yang layak dan terpenuhinya kebutuhan mereka. Sebab memastikan rakyat tidak hidup dalam kemiskinan bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi amanah yang kelak dipertanggungjawabkan oleh penguasa di hadapan Allah SWT.
Wallahu a’lam.





