Musim kemarau belum usai, tetapi kabar tentang kebakaran hutan dan lahan kembali memenuhi ruang publik. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas di Sumatera dan Kalimantan telah mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.551,76 hektare dan Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare. BNPB menyebut risiko karhutla diperkirakan meningkat hingga Agustus–September. (BNPB, 10/08/2026)
Dampaknya mulai terasa langsung oleh masyarakat. Kabut asap menyelimuti Pekanbaru dengan jarak pandang sekitar 2,5 kilometer dan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat. Bahkan, konsentrasi PM2,5 pada sore hari mencapai 170 mikrogram per meter kubik. Kondisi asap juga berpotensi menjadi persoalan lintas negara. Manggala Agni Kalimantan Barat meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan asap yang berpotensi melintasi perbatasan menuju Malaysia. (ANTARA, 23/08/2026)
Di tengah situasi tersebut, pemerintah memperkuat operasi satgas darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla dengan dukungan operasi udara, termasuk helikopter water bombing. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran tidak seluruhnya berkaitan dengan faktor cuaca. Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah. Dari barang bukti berupa korek api dan wadah BBM, penyidik menyebut terdapat indikasi kuat pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan dengan biaya lebih murah, termasuk untuk kepentingan perkebunan. (detikcom, 24/08/2026)
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Dalam paradigma ini, hutan dan lahan lebih mudah ditempatkan sebagai aset ekonomi daripada amanah yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat luas. Ketika pembukaan lahan dan ekspansi perkebunan berorientasi pada keuntungan, kepentingan ekologis dan keselamatan rakyat berisiko ditempatkan di belakang kepentingan bisnis. Temuan adanya pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan semakin memperlihatkan bagaimana kepentingan ekonomi dapat mendorong praktik yang merusak lingkungan.
Negara dalam sistem kapitalis abai terhadap keselamatan rakyatnya. Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis melalui satgas, water bombing, pemadaman, serta penindakan setelah kebakaran terjadi, tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah. Akibatnya, persoalan terus berulang dari tahun ke tahun.
Negara sibuk memadamkan api, sementara persoalan mendasar terkait siapa yang menguasai lahan, bagaimana lahan dimanfaatkan, dan untuk kepentingan siapa pengelolaannya tidak terselesaikan. Pola semacam ini membuat penanganan karhutla cenderung berhenti pada pemadaman, bukan pencegahan yang menyentuh sumber persoalan.
Pada akhirnya, kerugian ekologis seperti kabut asap lintas negara dan memburuknya kualitas udara ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak selalu mendapatkan tindakan yang mampu memberikan efek jera. Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, tetapi mudah bergeser menjadi alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya, tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah, yang menjadikan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab utama penguasa.
Dalam pandangan Islam, alam bukan sekadar komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan. Allah SWT telah mengingatkan, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56). Karena itu, pengelolaan hutan dan lahan harus ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata kepentingan individu maupun korporasi. Negara wajib mencegah penguasaan sumber daya yang merugikan masyarakat, mengawasi pemanfaatan lahan, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pembakaran dan kerusakan lingkungan.
Islam juga menempatkan penguasa sebagai _raa’in_ (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menuntut negara hadir bukan hanya ketika bencana telah terjadi, tetapi sejak muncul potensi kerusakan. Negara harus memastikan pengelolaan hutan dan lahan berjalan sesuai syariat, mencegah praktik yang membahayakan masyarakat, serta menindak pelaku tanpa pandang bulu. Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi menyentuh akar persoalan melalui sistem yang menempatkan amanah, kemaslahatan rakyat, dan ketundukan kepada hukum Allah sebagai landasan pengelolaan kehidupan.
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi. Ketentuan ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Pengelolaan kepemilikan umum harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan menjadi sarana memperbesar keuntungan segelintir pihak. Negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan, mengatur pemanfaatannya, serta mencegah penguasaan yang dapat menimbulkan kerusakan. Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, negara memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja. Sanksi tersebut tidak sekadar bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan efek pencegahan agar kerusakan serupa tidak terus berulang. Prinsip ini berangkat dari larangan Allah SWT untuk melakukan kerusakan, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56). Negara juga harus membangun sistem mitigasi bencana yang kuat, mulai dari pemantauan titik api, pencegahan, kesiapsiagaan hingga penanganan cepat ketika kebakaran terjadi. Dengan pengelolaan yang amanah dan pengawasan yang ketat, kepentingan ekologis dapat dijaga sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
Gambaran pemimpin sebagai raa’in dan junnah nampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Rasulullah SAW dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan bahwa Imam/Pemimpin memiliki tanggung jawab dalam mengurusi urusan rakyatnya. Para penguasa Muslim harus berupaya agar semua hak rakyat terpenuhi dan masyarakat terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan mereka. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya. Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api setelah kebakaran meluas, tetapi membutuhkan tata kelola hutan yang sesuai syariat, perlindungan terhadap kepemilikan umum, serta kepemimpinan yang menjadikan keselamatan rakyat sebagai amanah.
Karhutla yang berulang memperlihatkan bahwa persoalannya bukan hanya api yang membakar hutan, melainkan juga cara pandang dan tata kelola yang menentukan bagaimana hutan dikuasai serta dimanfaatkan. Ketika kepentingan bisnis lebih dominan, kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat berpotensi menjadi konsekuensi yang terus berulang. Islam menawarkan penyelesaian yang menyentuh akar persoalan. Hutan sebagai kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, pelaku kerusakan ditindak tegas, dan penguasa menjalankan fungsi _raa’in_ sekaligus _junnah_. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi membangun sistem yang mencegah api kepentingan ekonomi membakar keselamatan rakyat dan kelestarian alam.
Wallahua’lam. []





