Korupsi Pendidikan: Sekadar Oknum atau Busuknya Sistem?

Masuk perguruan tinggi seharusnya menjadi perjuangan akademik, bukan perlombaan siapa yang punya uang paling besar. Namun, dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) justru menghadirkan ironi yang menyakitkan. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk rektor dan wakil rektor, setelah melakukan OTT pada 20 Agustus 2026. KPK menduga terdapat praktik pemberian uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, bahkan disebut ada transaksi dengan istilah “mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri (ANTARA News, 22/08/2026).

Fakta yang terungkap semakin mengkhawatirkan. KPK menyebut seorang panitia penerimaan mahasiswa baru menerima total Rp1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa. Setelah uang diterima, rektor diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk memberikan persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa. Tak berhenti di sana, KPK juga menyita sekitar Rp764 juta yang terdiri atas Rp665 juta uang tunai dan Rp99 juta saldo rekening. Menurut KPK, barang bukti tersebut berkaitan dengan setoran dari calon mahasiswa baru (ANTARA News, 22/08/2026).

Bacaan Lainnya

Kasus ini tidak cukup dipandang sebagai ulah segelintir individu yang tergoda uang. Ketika pendidikan yang semestinya menjadi ruang pembentukan ilmu, karakter, dan integritas justru terseret transaksi, persoalannya menyentuh wajah sistem pendidikan itu sendiri. Jalur mandiri memang memiliki mekanisme dan kriteria seleksi, seperti nilai rapor, prestasi akademik dan non akademik, serta pengalaman organisasi. KPK kini mendalami mekanisme tersebut, termasuk kriteria yang menentukan seorang calon mahasiswa dinyatakan lolos atau tidak (Suara Surabaya, 22/08/2026).

Lebih jauh, kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan arah pendidikan yang semakin mudah terseret logika transaksi. Akademisi M. Jamiluddin Ritonga bahkan menilai kasus ini menunjukkan bahwa budaya korupsi telah merambah sektor pendidikan dan mencoreng dunia kampus yang selama ini diharapkan menjadi benteng moralitas (SINDOnews, 23/08/2026).

Pendidikan tidak boleh diposisikan sekadar sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan kepada mereka yang mampu membayar lebih mahal. Sebab ketika kursi pendidikan bisa dibeli, yang dirusak bukan hanya proses seleksi, tetapi juga kepercayaan masyarakat, masa depan generasi muda, dan nilai keadilan itu sendiri.

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed menunjukkan bahwa pendidikan kehilangan makna ketika akses terhadapnya mulai ditentukan oleh kekuatan finansial. Pendidikan berubah dari hak publik menjadi komoditas ketika akses terhadap pendidikan semakin kuat dipengaruhi kemampuan membayar. Dalam kondisi seperti ini, prestasi, kemampuan akademik, dan proses seleksi yang semestinya menjadi dasar penerimaan dapat tersisih oleh transaksi. Akibatnya, pendidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi sarana mencerdaskan masyarakat, tetapi berpotensi berubah menjadi ruang pertukaran kepentingan antara mereka yang memiliki uang dan pihak yang memegang kewenangan.

Masalah berikutnya terletak pada tata kelola penerimaan mahasiswa. Jalur penerimaan mahasiswa menjadi titik rawan ketika terdapat relasi kuasa, kewenangan besar, dan ruang diskresi yang tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Ketika keputusan penting berada pada segelintir pihak, sementara kontrol dan transparansi lemah, celah penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka. Karena itu, persoalannya bukan semata moral individu.

Jika sistem memungkinkan akses pendidikan diperjualbelikan, maka mengganti satu pejabat belum tentu menyelesaikan akar persoalan. Penindakan terhadap pelaku tetap penting, tetapi harus disertai pembenahan mekanisme agar kewenangan tidak mudah dikonversi menjadi keuntungan pribadi.

Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan komoditas yang boleh diperdagangkan sesuka hati. Dalam Islam, pendidikan tidak ditempatkan sebagai barang dagangan. Menuntut ilmu memiliki kedudukan mulia, sementara negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang dapat diakses rakyat. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah).

Karena itu, pengelolaan pendidikan harus diarahkan untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi ladang mencari keuntungan melalui penyalahgunaan jabatan. Allah Swt. juga melarang mengambil harta dengan cara batil dalam Firman Nya, “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terselenggaranya pendidikan bagi rakyat dan mencegah berbagai bentuk kezaliman serta pengambilan harta secara batil. Islam tidak hanya menuntut individu agar amanah, tetapi juga mewajibkan adanya sistem pemerintahan yang menjaga hak rakyat dan menutup celah terjadinya kezaliman.

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Solusi Islam harus dimulai dengan menempatkan pendidikan sebagai hak dan kebutuhan penting masyarakat, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Karena itu, negara wajib membangun sistem pendidikan yang memungkinkan masyarakat memperoleh ilmu secara adil, sekaligus memastikan proses penerimaan berlangsung transparan dan tidak menjadi pintu masuk bagi praktik suap, kolusi, maupun jual beli akses.

Islam juga menuntut agar jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58). Prinsip ini harus diterapkan dalam pengelolaan pendidikan melalui pejabat yang amanah, mekanisme seleksi yang objektif, pengawasan berlapis, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Al-Qur’an bahkan secara jelas melarang pengambilan harta secara batil dan praktik menyuap pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 188. Dengan demikian, pemberantasan korupsi pendidikan tidak berhenti pada pergantian pejabat, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola yang menutup celah terjadinya penyimpangan.

Lebih mendasar lagi, Islam memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga kemaslahatan rakyat. Dalam Kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam al-Mawardi menyebutkan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk mengurus kepentingan masyarakat. Maka, negara harus menjamin pendidikan yang bermutu dan terjangkau, menghilangkan celah komersialisasi akses pendidikan, serta melakukan pengawasan terhadap pejabat yang mengelolanya. Rasulullah saw. mengingatkan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip pertanggungjawaban tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi peringatan bahwa pendidikan akan sulit menjadi jalan mencerdaskan bangsa jika akses terhadapnya dapat dipengaruhi uang dan kekuasaan. Fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan individu sekaligus celah sistem yang memungkinkan penyimpangan. Islam menawarkan penyelesaian yang tidak sekadar represif setelah korupsi terjadi, tetapi juga preventif melalui amanah, keadilan, pengawasan, larangan suap, serta tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan. Jika pendidikan dikembalikan sebagai hak masyarakat dan dikelola sebagai amanah, kampus tidak lagi menjadi ruang transaksi kepentingan, melainkan tempat lahirnya generasi berilmu, berintegritas, dan bermanfaat bagi umat.

Wallahua’lam. []

Pos terkait