Isu 522 pelajar di Sidoarjo yang disebut positif HIV, sontak menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, terdapat 7.230 orang yang hidup dengan HIV, dihitung secara kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA (Kumparan, 24/07/2026).
Angka ini tentu mengejutkan dan layak menjadi perhatian, terutama karena menyangkut kelompok usia sekolah. Kemenkes menegaskan bahwa peningkatan jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun juga berlangsung seiring dengan semakin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan.
Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa bertambahnya kasus yang teridentifikasi juga menunjukkan semakin efektifnya upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah bersama mitra. Karena itu, meningkatnya angka temuan kasus tidak dapat secara langsung dimaknai sebagai meningkatnya penularan HIV. (detik.com, 26/07/2026).
Di sisi lain, persoalan ini tetap menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi kepada anak serta remaja. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Emil juga menyoroti bahwa pendidikan seksual masih kerap dianggap tabu, padahal anak perlu memperoleh pemahaman mengenai risiko pergaulan bebas sejak usia dini (Kompas.com, 25/07/2026).
Artinya, di tengah adanya klarifikasi bahwa kenaikan temuan kasus tidak otomatis berarti peningkatan penularan, fakta adanya ratusan pelajar yang tercatat hidup dengan HIV tetap membutuhkan perhatian serius. Persoalannya bukan hanya bagaimana menemukan kasus melalui deteksi dini, tetapi juga bagaimana memastikan anak dan remaja memperoleh edukasi yang tepat agar mampu memahami risiko dan mencegah perilaku yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
Tingginya kasus HIV pada remaja mencerminkan rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Perilaku hidup bebas tanpa aturan menyebabkan berbagai kerusakan. Karena itu, persoalan HIV tidak cukup dilihat sebagai masalah kesehatan semata. Selain itu, tampak bahwa cara pandang terhadap problem HIV tersebut kental dengan paradigma sekularisme liberal, tidak menyentuh akar persoalan, dan hanya sebatas kuratif saja, sehingga solusinya pun tidak fundamental.
Ditambah lagi dengan menarasikan bahwa meningkatnya temuan kasus HIV tidak bisa secara langsung dimaknai meningkatnya kasus penularan, tetapi justru karena meningkatnya efektivitas deteksi dini kasus yang dilakukan oleh pemerintah dan mitra, adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada. Sebab, efektivitas deteksi memang penting dalam menemukan penderita, tetapi tidak otomatis menyelesaikan faktor yang menyebabkan muncul dan berkembangnya perilaku berisiko.
Hal itu diperparah dengan kesalahan di dalam membaca masalah dan gagal dalam mendefinisikan akar masalah, sehingga menyebabkan solusi yang ditawarkan pun jadi problematik dan tidak akan benar-benar solutif. Pencegahan yang ditawarkan seperti edukasi seksual dan _safe sex_ tidak menyentuh akar masalah. Edukasi seksual sekular sering kali hanya berfokus pada dampak kesehatan medis, seperti pencegahan penyakit menular atau kehamilan tak diinginkan, sementara pembentukan perilaku dan standar moral justru tidak menjadi fondasi utama. Akibatnya, anak dan remaja mungkin mengetahui risiko medis dari aktivitas seksual, tetapi belum tentu memiliki landasan yang kuat untuk menjauhi perilaku tersebut. Dengan demikian, penanganan HIV membutuhkan lebih dari sekadar memperluas tes dan memberikan informasi kesehatan, tetapi memerlukan upaya yang menyentuh sumber persoalan perilaku dan lingkungan sosial yang memengaruhinya.
Dalam pandangan Islam, menjaga generasi dari kerusakan merupakan bagian dari tanggung jawab seluruh komponen kehidupan. Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang berbagai jalan yang dapat mengantarkan kepadanya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Larangan “jangan mendekati” menunjukkan bahwa Islam memiliki pendekatan preventif, bukan sekadar menangani akibat setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, pembinaan anak dan remaja harus diarahkan pada pembentukan kepribadian Islam, pemahaman tentang batas pergaulan, serta kesadaran bahwa setiap perilaku memiliki konsekuensi di hadapan Allah Swt.
Islam juga menempatkan keluarga, masyarakat, dan negara sebagai bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mampu menjaga generasi. Keluarga berkewajiban memberikan pendidikan dan pengawasan, masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang mendorong amar makruf nahi mungkar, sementara negara memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem pendidikan dan kehidupan yang menjaga kehormatan serta mencegah berkembangnya perilaku yang merusak.
Dengan demikian, penanganan HIV dalam perspektif Islam tidak berhenti pada deteksi dan pengobatan, tetapi diarahkan pada pencegahan kerusakan sejak akarnya melalui pembentukan individu yang bertakwa dan lingkungan sosial yang mendukung ketaatan kepada syariat.
Untuk mencegah HIV pada pelajar, Islam membangun sistem pergaulan sosial yang preventif melalui Sistem Pergaulan dalam Islam (Nizham al-Ijtima’i). Sistem ini mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar tetap berada dalam koridor syariat. Melalui aturan menjaga pandangan, larangan mendekati zina, kewajiban memakai pakaian syar’i, pengaturan pernikahan, serta penerapan sanksi (uqubat) bagi pelanggaran hukum syara’, Islam mencegah berbagai jalan yang dapat mengantarkan pada pergaulan bebas.
Pencegahan juga dilakukan melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fikih pergaulan dan akhlak. Dengan pendekatan tersebut, pelajar tidak hanya memahami kesehatan organ reproduksi dari sisi medis, tetapi juga memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi merupakan bagian dari ibadah dan amanah Ilahi. Mereka dibimbing untuk menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Pendidikan ini perlu diperkuat dengan pembinaan kepribadian Islam sehingga pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti sebagai teori, tetapi menjadi kesadaran yang membentuk perilaku.
Semua upaya tersebut membutuhkan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman HIV dan pergaulan bebas, yaitu keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah, serta negara. Keluarga berperan menanamkan akidah, ketakwaan, dan pengawasan terhadap pergaulan anak. Lingkungan masyarakat dan sekolah menciptakan suasana yang mendukung perilaku sesuai syariat sekaligus memberikan pendidikan yang benar. Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan sistem pendidikan, media, pelayanan kesehatan, serta aturan sosial berjalan untuk melindungi generasi. Dengan sinergi tersebut, penanganan HIV tidak hanya berorientasi pada kuratif, tetapi juga membangun pencegahan yang menyentuh akar persoalan.
Pada akhirnya, fakta HIV pada pelajar tidak cukup dijawab dengan deteksi kasus dan edukasi seksual yang hanya berorientasi pada aspek medis. Diperlukan upaya menyeluruh untuk mencegah perilaku berisiko sekaligus melindungi generasi dari lingkungan yang mendorong pergaulan bebas. Islam menawarkan pendekatan preventif melalui sistem pergaulan, pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, serta sinergi keluarga, masyarakat, sekolah, dan negara. Dengan demikian, tujuan yang hendak dicapai bukan sekadar menekan angka HIV, tetapi membangun generasi yang memahami tanggung jawabnya kepada Allah SWT, mampu menjaga kehormatan diri, dan hidup dalam lingkungan yang mendukung ketaatan terhadap syariat.
Wallahua’lam. []





