Khilafah: Ajaran Islam Dalam Soal Pemerintahan dan Politik

Isu tentang khilafah kembali mencuat menjelang pesta demokrasi di Tanah Air yang telah digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024 lalu. Isu khilafah ini turut mewarnai dinamika demokrasi tatkala masa kampanye calon pimpinan daerah beberapa minggu yang lalu. Penyebaran narasi bahwa khilafah adalah solusi alternatif bernegara di Indonesia menjadi sorotan beberapa pihak.

Salah satunya adalah Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio sebagaimana dilansir di nasional.sindonews.com (26/11/2024), ia menilai gaung narasi khilafah yang tersebar di media sosial tidak sebesar dulu. Namun sepatutnya langkah – langkah inkonstitusional itu tidak dilakukan karena jelas khilafah bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Bacaan Lainnya

Merespon hal tersebut, KH Rochmat S. Labib, yang juga merupakan salah satu Ulama Aswaja dalam sebuah acara “Bedah Buku Tentang Khilafah” yang diselenggarakan secara live melalui Podcast Refly Harun (04/12/2024) menegaskan bahwa ajaran Islam merupakan bagian dari syariat Islam. Seperti halnya sholat dan haji adalah ajaran Islam dalam ibadah, zakat merupakan ajaran Islam dalam ibadah maliyah. Demikian juga dengan nikah adalah ajaran Islam dalam keluarga, waris merupakan ajaran Islam dalam hal pembagian waris. Begitu juga dikatakan bahwa khilafah adalah ajaran Islam dalam hal pemerintahan dan politik.

Islam itu ajaran Islam, itu sebenarnya yang ditegaskan bahwa bagian dari syariat Islam sebagaimana sholat ajaran Islam dalam ibadah, haji ajaran Islam dalam soal ibadah, zakat ajaran Islam dalam ibadah maliyah, begitu. Maka demikian juga dengan nikah misalnya, adalah ajaran Islam dalam soal keluarga, tentang waris misalnya ajaran Islam tentang pembagian waris. Nah demikian juga, khilafah adalah ajaran Islam dalam soal pemerintahan dan politik“, tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai Umat Islam yang telah meyakini bahwa Islam adalah satu – satunya agama yang memiliki aturan secara menyeluruh di seluruh aspek kehidupan tidak hanya masalah aqidah, ibadah, akhlak namun juga masalah muamalah dan uqubat, seharusnya tidak memilah dan memilih ajaran agama yang cocok dengan kondisi dan perkembangan zaman, tapi harus melaksanakan seluruh ajaran Islam termasuk didalamnya adalah KHILAFAH. Karena ajaran Islam adalah bagian dari syari’at Islam. Wallahua’lam bishshowaab. [Abu Arkan]

Pos terkait