Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 14 Oktober 2026. Dua hari kemudian, KPK mengungkap identitas dan peran para tersangka serta menjelaskan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026. Nilai pengadaan dari sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan salah satu tersangka mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang didalami penyidik, bukan besaran kerugian negara yang telah dipastikan. Perkara ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana. (ANTARA, 16/10/2026).
Di tengah proses hukum tersebut, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih memerlukan penanganan serius. Kementerian Kehutanan mencatat 487 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional hingga 19 Oktober 2026. (Kementerian Kehutanan, 20/10/2026)
Pada enam provinsi prioritas, BNPB melaporkan bahwa dari target penanganan seluas 1.024,33 hektare, sebanyak 454,25 hektare telah berhasil dipadamkan, sedangkan 570,08 hektare masih dalam proses pemadaman dan pendinginan. Data ini memperlihatkan bahwa upaya penanganan karhutla belum selesai dan masih membutuhkan koordinasi, peralatan, personel, serta dukungan anggaran yang dikelola secara bertanggung jawab. (BNPB, 20/10/2026).
Hubungan antara perkara dugaan korupsi BNPB dan penanganan karhutla menjadi lebih konkret setelah KPK mengungkap bahwa salah satu paket pengadaan yang didalami berkaitan dengan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengadaan tersebut termasuk dalam rangkaian barang dan jasa yang diduga bermasalah dan masih didalami penyidik. Fakta ini belum membuktikan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kebakaran meluas atau menghambat pemadaman. Namun, perkara ini menyentuh aspek penting dalam penanggulangan bencana yaitu anggaran, peralatan, dan kepercayaan publik. Ketika pengadaan untuk kepentingan kebencanaan terseret dugaan penyimpangan, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi hal yang tidak dapat ditawar. (Tirto, 16/10/2026).
Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penyimpangan pengadaan atau proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana negara mengelola dana yang diperuntukkan bagi keselamatan masyarakat. Dalam penanggulangan bencana, anggaran dan peralatan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari kesiapan negara menghadapi ancaman yang dapat membahayakan kehidupan rakyat. Ketika pengadaan untuk kepentingan tersebut diduga bermasalah, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan ketegasan pertanggungjawaban. Sebab, bencana sudah cukup membebani masyarakat, jangan sampai amanah yang seharusnya melindungi mereka justru membuka ruang bagi kepentingan pribadi.
Korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan bukan sekadar pelanggaran administrasi atau penyimpangan prosedur pengadaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah pengkhianatan terhadap tujuan penggunaan sumber daya publik. Anggaran yang dialokasikan untuk melindungi masyarakat harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Penyimpangan semacam ini merusak kepercayaan masyarakat sekaligus mencederai prinsip keadilan, sebab dana yang berasal dari sumber daya publik seharusnya memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.
Dalam urusan kebencanaan, tanggung jawab tersebut semakin penting karena kesiapan negara dapat menentukan kualitas perlindungan yang diterima masyarakat ketika bahaya datang.
Persoalan itu juga menunjukkan bahwa tata kelola yang baik tidak cukup dibangun melalui prosedur administratif semata. Aturan pengadaan, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme audit hanya akan efektif apabila disertai transparansi, pengawasan yang independen, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban yang nyata. Tanpa mekanisme tersebut, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik dapat disalahgunakan.
Dalam penanganan karhutla, negara perlu memastikan bahwa anggaran benar-benar mendukung kesiapan petugas, ketersediaan peralatan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan masyarakat terdampak. Keberhasilan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari ketepatan penggunaan dan manfaatnya. Karena itu, pencegahan penyimpangan harus menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana, bukan sekadar tindakan setelah masalah terungkap.
Akar persoalan yang lebih mendasar dapat dianalisis melalui paradigma sekuler kapitalistik, ketika orientasi material dan pencapaian keuntungan mendominasi pengelolaan kehidupan ekonomi, sementara nilai agama tidak dijadikan landasan yang mengikat dalam penyelenggaraan kekuasaan. Paradigma ini memastikan adanya pemisahan keputusan ekonomi dan politik dari pertanggungjawabannya kepada Allah Swt. Ketika kepentingan materi lebih diutamakan daripada kemaslahatan masyarakat, kewenangan dan sumber daya publik rentan diperlakukan sebagai sarana meraih keuntungan. Karena itu, perubahan mendasar tidak cukup mengandalkan aturan formal, tetapi harus membangun orientasi kekuasaan yang menempatkan amanah, keadilan, dan kepentingan rakyat sebagai prinsip utama.
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai ketentuan Allah Swt., bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Allah Swt. berfirman,
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Prinsip ini mencakup pengelolaan harta publik, pelaksanaan kewenangan, dan pertanggungjawaban terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam urusan penanggulangan bencana, amanah berarti memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya, pengadaan dilakukan secara bertanggung jawab, dan setiap keputusan mengutamakan keselamatan rakyat. Islam juga melarang pengambilan harta orang lain secara batil, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Karena itu, penyalahgunaan dana publik bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, melainkan persoalan moral dan hukum yang menuntut pertanggungjawaban. Negara berkewajiban membangun tata kelola yang menjunjung amanah, mencegah penyimpangan, serta memastikan hak masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Tanggung jawab penguasa terhadap rakyat dapat dilihat dalam peristiwa ‘Am ar-Ramadah, atau Tahun Abu, ketika wilayah Hijaz mengalami kekeringan dan kelaparan pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab sekitar tahun 18 H. Ketika krisis melanda, Umar mengupayakan pengiriman bahan pangan dari wilayah lain, termasuk Mesir dan Irak, serta memperhatikan distribusinya kepada masyarakat yang membutuhkan. Kisah tersebut memperlihatkan bahwa kepemimpinan dalam Islam menuntut tindakan nyata ketika masyarakat menghadapi krisis, menghimpun sumber daya, mengoordinasikan bantuan, dan memprioritaskan kebutuhan rakyat.
Dalam konteks karhutla, prinsip yang dapat ditarik bukanlah menyamakan kedua jenis bencana, melainkan menegaskan bahwa negara harus mengelola sumber daya secara amanah, mempersiapkan penanganan dengan baik, dan menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Amanah kekuasaan tidak cukup diwujudkan melalui seruan moral atau penindakan setelah penyimpangan terjadi. Amanah harus tercermin dalam sistem pengelolaan negara yang memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai syariat, setiap anggaran digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan, dan setiap penyalahgunaan ditangani secara tegas.
Dalam penanggulangan karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan kebakaran, kesiapan peralatan dan personel, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan masyarakat yang terdampak. Semua itu membutuhkan tata kelola yang tidak hanya mengandalkan kepatuhan administratif, tetapi juga dibangun di atas ketakwaan, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, solusi Islam harus menjangkau dua sisi sekaligus yaitu membentuk penyelenggara negara yang memegang teguh amanah dan membangun mekanisme pemerintahan yang mencegah kekuasaan serta anggaran publik disalahgunakan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, integritas penyelenggara negara dibangun melalui ketakwaan dan kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Kesadaran ini harus diwujudkan dalam proses pengangkatan pejabat, pelaksanaan tugas, pengelolaan harta, dan evaluasi kinerja. Pejabat yang diberi kewenangan mengelola dana publik wajib menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas, bukan menjadikan jabatan sebagai jalan memperoleh kekayaan pribadi. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam membahas kedudukan penguasa dan tanggung jawab pelaksanaan hukum dalam pemerintahan Islam. Prinsip tersebut menuntut agar pejabat menjalankan kewenangan sesuai syariat dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap harta masyarakat.
Dengan demikian, pembinaan ketakwaan harus berjalan bersama aturan yang jelas, pemeriksaan kekayaan sesuai ketentuan hukum, dan evaluasi terhadap pelaksanaan amanah. Integritas bukan hanya tuntutan pribadi, melainkan prinsip yang harus melekat pada penyelenggaraan pemerintahan.
Islam menuntut pengelolaan harta publik dilakukan secara amanah dan melarang perolehan harta melalui jalan yang batil. Karena itu, pencegahan korupsi memerlukan pengawasan yang efektif, pemeriksaan pengadaan secara transparan, penelusuran aliran dana, serta penegakan hukum berdasarkan bukti. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara adil, tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, atau kedudukan sosial pihak yang terlibat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi harus menilai kewajaran harga, kualitas barang, kesesuaian spesifikasi, dan manfaat pengadaan bagi masyarakat. Jika terbukti terjadi korupsi, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, anggaran kebencanaan dapat dijaga agar benar-benar digunakan untuk kebutuhan penanggulangan bencana, bukan menjadi sumber keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan.
Islam menempatkan perlindungan terhadap kehidupan dan pemenuhan kemaslahatan masyarakat sebagai tanggung jawab negara. Oleh sebab itu, pengelolaan anggaran penanggulangan karhutla harus diarahkan pada pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan pemulihan wilayah terdampak. Negara perlu memastikan tersedianya peralatan sesuai kebutuhan, personel terlatih, sistem komunikasi yang berfungsi, serta koordinasi efektif antarlembaga. Pengadaan harus direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata, disertai pengawasan kualitas dan evaluasi manfaat agar belanja publik tidak sekadar terserap, tetapi menghasilkan perlindungan bagi masyarakat. Pada saat yang sama, pengelolaan hutan dan lahan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan yang mengancam kehidupan.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika api muncul, tetapi juga pada pencegahan risiko, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab. Inilah wujud pengurusan rakyat yang menjadikan kepentingan umum sebagai prioritas.
Karhutla dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari integritas kekuasaan dan tata kelola negara. Penanganan kebakaran membutuhkan lebih dari sekadar anggaran, peralatan, dan personel, semuanya harus dikelola dengan amanah agar benar-benar berfungsi melindungi masyarakat.
Dalam Islam, kekuasaan merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai syariat, bukan sarana untuk memperkaya diri atau kelompok. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap individu yang terbukti bersalah, tetapi juga menuntut pembenahan mekanisme pengawasan, pengelolaan anggaran, dan orientasi penyelenggaraan negara. Ketika kepentingan materi ditempatkan di atas amanah, rakyat berisiko menanggung akibatnya; sebaliknya, Islam menuntut pemerintahan yang menjadikan ketakwaan, keadilan, dan kemaslahatan rakyat sebagai landasan pengurusan negara. Inilah pentingnya menjadikan nilai dan sistem pemerintahan Islam sebagai pijakan dalam membangun tata kelola yang bertanggung jawab, termasuk dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
Wallahua’lam





