Downgrade Demi Bertahan Hidup: Potret Rapuhnya Ekonomi Kapitalisme

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi Potret Rapuhnya Ekonomi Kapitalisme

Fenomena downgrade lifestyle atau penurunan standar gaya hidup semakin ramai diperbincangkan masyarakat. Sebagian orang mulai mengubah kebiasaan konsumsi, beralih ke barang yang lebih murah, mengurangi aktivitas nongkrong, hingga menjual kendaraan untuk menekan pengeluaran. Perubahan tersebut bukan selalu pilihan yang didasarkan pada kesadaran hidup sederhana, melainkan dapat menjadi strategi bertahan ketika kemampuan finansial semakin terbatas. Data menunjukkan jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menurun dari 60,8 juta orang atau 23 persen pada 2018 menjadi 46,7 juta orang atau 16,6 persen pada 2025. (Republika, 08/10/2026). Penyusutan ini menjadi sinyal penting mengenai ketahanan ekonomi rumah tangga, terutama ketika semakin banyak masyarakat kesulitan mempertahankan standar hidup sebelumnya.

Di sisi lain, kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi semakin mendominasi piramida penduduk. Proporsi kelompok rentan miskin dan menuju kelas menengah dilaporkan meningkat dari 68,5 persen pada 2018 menjadi 74,5 persen pada 2025. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebagian besar masyarakat berada dalam posisi yang mudah terguncang ketika menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, kehilangan pekerjaan, atau penurunan pendapatan. Mereka mungkin masih memiliki pekerjaan dan penghasilan, tetapi kemampuan untuk menyisihkan uang, membangun tabungan, serta menghadapi kebutuhan mendadak semakin terbatas. Akibatnya, penurunan pengeluaran menjadi pilihan yang sulit dihindari demi mempertahankan kebutuhan paling mendasar. (Republika, 08/10/2026).

Bacaan Lainnya

Tekanan finansial juga tercermin dari pergeseran istilah yang ramai dibicarakan masyarakat, yakni dari mantab atau makan tabungan menjadi maut atau makan utang. Jika sebelumnya tabungan digunakan untuk menutup kekurangan penghasilan, kini sebagian rumah tangga menghadapi risiko mengandalkan pinjaman untuk menjaga kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi. Dilaporkan bahwa outstanding pinjaman paylater perbankan mencapai Rp31,4 triliun pada Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas pembiayaan konsumtif, meskipun tidak seluruh pinjaman digunakan untuk kebutuhan pokok atau mencerminkan kesulitan ekonomi. (Tirto, 07/10/2026). Ketika utang mulai digunakan untuk menutup kebutuhan rutin, kemampuan keuangan rumah tangga dapat semakin rapuh karena penghasilan berikutnya harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membayar kewajiban sebelumnya.

Fenomena tersebut tidak cukup dipahami sebagai perubahan selera konsumsi atau tren hidup minimalis. Menurunkan pengeluaran untuk barang mewah, hiburan, dan kebutuhan tersier dapat menjadi keputusan finansial yang sehat apabila dilakukan secara sadar dan sesuai kemampuan. Namun, situasinya berbeda ketika seseorang harus mengurangi kebutuhan penting, kehilangan kemampuan menabung, atau berutang untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.

Dalam keadaan seperti ini, downgrade menjadi tanda menyempitnya ruang gerak ekonomi rumah tangga. Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah seseorang masih mampu membeli barang bermerek atau menikmati hiburan, melainkan apakah penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak dan menghadapi risiko kehidupan tanpa terus terjerat tekanan finansial.

Salah satu persoalan yang memperberat keadaan adalah budaya konsumtif yang tumbuh di tengah masyarakat. Dalam lingkungan yang menjadikan penampilan, kepemilikan barang, dan pengalaman konsumsi sebagai ukuran keberhasilan, seseorang dapat terdorong memenuhi keinginan demi memperoleh pengakuan sosial. Barang yang semula dibeli karena fungsi berubah menjadi simbol status, sedangkan kesederhanaan berisiko dianggap sebagai kemunduran.

Tekanan semacam ini membuat sebagian orang memaksakan pengeluaran di luar kemampuan finansialnya. Ketika pendapatan tidak lagi mencukupi, penyesuaian gaya hidup menjadi tidak terhindarkan. Namun, menyalahkan perilaku konsumtif saja juga tidak memadai, sebab persoalan yang lebih luas muncul ketika biaya kebutuhan dasar terus menekan sementara pendapatan tidak tumbuh sebanding.

Tekanan tersebut semakin berat ketika masyarakat berhadapan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, ketidakpastian pekerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kebijakan ekonomi yang menambah beban pengeluaran. Kebijakan efisiensi pemerintah yang berdampak pada kesempatan kerja dan pendapatan, apabila tidak disertai perlindungan yang memadai, dapat mempersempit kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhannya.

Demikian pula, kebijakan perpajakan dan berbagai pungutan perlu dinilai berdasarkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Ketika penghasilan stagnan, biaya hidup meningkat, dan kesempatan memperoleh pekerjaan layak terbatas, masyarakat dipaksa melakukan penghematan demi bertahan. Negara seharusnya tidak hanya meminta rakyat menyesuaikan pengeluaran, tetapi juga memastikan kebijakan yang diambil tidak semakin memperlemah ketahanan ekonomi mereka.

Akar persoalan ini berkaitan dengan paradigma kapitalisme sekuler yang menempatkan pertumbuhan ekonomi, akumulasi keuntungan, dan konsumsi sebagai bagian dominan dalam kehidupan masyarakat. Di satu sisi, sistem ini mendorong budaya konsumtif melalui pencitraan keberhasilan yang diukur dari kepemilikan materi. Di sisi lain, mekanisme ekonomi yang berorientasi pada keuntungan dapat memperlebar kesenjangan, membatasi akses terhadap pekerjaan berkualitas, dan membuat pemenuhan kebutuhan dasar semakin bergantung pada kemampuan membeli.

Ketika biaya pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal terus membebani rumah tangga, sedangkan pendapatan tidak memberikan daya tahan yang memadai, kemiskinan tidak lagi sekadar persoalan kegagalan individu mengatur keuangan. Ia menjadi persoalan struktural yang berkaitan dengan distribusi kekayaan, kesempatan ekonomi, dan tanggung jawab negara. Dalam pandangan ini, masyarakat kerap dituntut menyesuaikan diri dengan tekanan pasar, sementara jaminan kesejahteraan belum tentu mampu melindungi mereka secara menyeluruh.

Islam memiliki pandangan berbeda dalam menempatkan harta dan gaya hidup. Harta merupakan amanah yang harus diperoleh dan dibelanjakan sesuai ketentuan syariat, bukan alat untuk mengejar gengsi atau membangun status sosial. Seorang Muslim dituntut memenuhi kebutuhan secara wajar, mendahulukan hal yang lebih penting, dan menghindari perilaku berlebihan.

Allah Swt. berfirman, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31).

Prinsip ini mengajarkan keseimbangan dalam konsumsi, bukan kemewahan tanpa batas ataupun penghematan yang mengorbankan kebutuhan mendasar. Karena itu, menurunkan pengeluaran yang tidak prioritas dapat menjadi langkah bijak, tetapi kesulitan ekonomi yang memaksa seseorang mengurangi kebutuhan pokok tidak semestinya dianggap sebagai persoalan yang cukup diselesaikan dengan nasihat hidup sederhana.

Pandangan Islam juga menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab penguasa.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan hanya kewenangan untuk menetapkan aturan, melainkan amanah untuk mengurus kehidupan masyarakat.

Negara tidak cukup menyerahkan penyelesaian tekanan finansial kepada kemampuan masing-masing keluarga, sebab tidak semua persoalan dapat diatasi melalui penghematan. Ketika masyarakat kehilangan pekerjaan, kesulitan memperoleh pangan, atau tidak mampu mengakses pendidikan dan pelayanan kesehatan, negara berkewajiban menghadirkan perlindungan yang nyata. Fungsi raa’in menuntut penguasa memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dan kebijakan ekonomi tidak membiarkan mereka terperosok dalam kemiskinan.

Tanggung jawab tersebut membutuhkan perubahan orientasi kebijakan, dari sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi menuju pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Dalam Islam, kesejahteraan tidak diukur hanya dari besarnya pendapatan atau kepemilikan barang, tetapi juga dari terjaminnya kebutuhan dasar, kesempatan memperoleh penghidupan, serta perlindungan dari kesulitan yang mengancam kehidupan.

Karena itu, penyelesaian fenomena downgrade tidak cukup berupa anjuran mengurangi belanja atau menghindari gengsi. Pengaturan keuangan pribadi tetap penting, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara dalam menyediakan lapangan kerja, menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, dan membangun tata ekonomi yang memungkinkan kekayaan beredar secara adil. Solusi yang menyeluruh harus menjawab persoalan pada tingkat individu sekaligus memperbaiki sistem yang membentuk kerentanan ekonomi masyarakat.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang memperoleh penghidupan melalui pekerjaan yang layak. Kesempatan kerja perlu diperluas melalui pengelolaan sumber daya alam, pengembangan sektor produktif, dan kebijakan ekonomi yang mendorong kegiatan usaha tanpa mengabaikan kemaslahatan masyarakat.

Negara juga perlu memastikan bahwa kekayaan dan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan dimonopoli segelintir pihak. Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, sumber daya ekonomi diharapkan mampu membuka kesempatan kerja, memperkuat kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhannya, dan mengurangi ketergantungan pada utang konsumtif untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Selain menyediakan kesempatan kerja, negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan tidak semestinya hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki daya beli tinggi. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian dari tanggung jawab negara, disertai kewajiban individu bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya sesuai kemampuan.

Negara juga harus mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, sebagaimana prinsip yang terkandung dalam QS. Al-Hasyr ayat 7. Melalui pengelolaan Baitulmal dan mekanisme distribusi sesuai syariat, negara dapat menyalurkan bantuan kepada pihak yang berhak serta menangani kebutuhan masyarakat yang tidak mampu memenuhinya sendiri. Jaminan tersebut tidak berarti setiap orang bebas dari seluruh kesulitan finansial, tetapi menyediakan perlindungan agar kesulitan ekonomi tidak berkembang menjadi kemiskinan massal akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi.

Negara juga harus menjalankan kebijakan fiskal sesuai ketentuan syariat, bukan menjadikan pajak sebagai beban rutin yang dibebankan tanpa mempertimbangkan kemampuan rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber penerimaan negara memiliki ketentuan dan peruntukan yang jelas, antara lain melalui pengelolaan kepemilikan umum, sumber penerimaan Baitulmal, serta kewajiban yang telah ditetapkan syariat. Pungutan terhadap warga tidak boleh diperlakukan sebagai sumber pendapatan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Pada saat yang sama, negara wajib mengelola anggaran secara amanah, mencegah pemborosan, dan memastikan sumber daya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan semacam ini perlu berjalan bersama penciptaan lapangan kerja dan distribusi kekayaan yang adil, sehingga rakyat tidak terus-menerus dihadapkan pada pilihan sulit antara memenuhi kebutuhan hidup, membayar kewajiban finansial, atau menambah utang.

Fenomena downgrade menjadi pengingat bahwa kemampuan masyarakat mempertahankan hidup layak tidak cukup dinilai dari seberapa jauh mereka mampu menyesuaikan gaya konsumsi. Ketika kelas menengah menyusut, kelompok rentan semakin besar, dan sebagian rumah tangga harus mengandalkan tabungan bahkan utang untuk bertahan, persoalannya menyangkut ketahanan ekonomi yang lebih mendasar. Islam mengajarkan hidup sesuai prioritas, tetapi juga mewajibkan negara mengurus rakyat melalui penyediaan kesempatan kerja, pemenuhan kebutuhan dasar, pengelolaan kekayaan secara adil, dan kebijakan ekonomi yang sesuai syariat.

Karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada tuntutan agar individu lebih hemat, sementara persoalan struktural dibiarkan. Kesejahteraan membutuhkan sistem yang menempatkan pemenuhan kebutuhan manusia sebagai tanggung jawab utama, bukan sekadar mengikuti kemampuan pasar. Inilah urgensi penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh agar masyarakat tidak terus dipaksa turun kelas hanya demi mempertahankan kehidupan.

Wallahua’lam.

Pos terkait