MBG dan Wajah Kapitalisme

Foto: Ilustrasi MBG dan Wajah Kapitalisme

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Bukan karena jumlah anak yang menerima makanan bertambah, tetapi karena 1.999 dapur penyedia MBG harus dihentikan sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan dapur-dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat. (Reuters, 08/09/2026)

Penghentian itu dilakukan setelah pembaruan data bersama Kementerian Kesehatan per 7 September 2026. Dari total 27.022 dapur MBG yang beroperasi, 1.999 dapur dinilai belum melakukan pendaftaran SLHS. Pemerintah kemudian menghentikan operasionalnya untuk dilakukan investigasi dan memastikan pemenuhan standar keamanan pangan. (CNBC Indonesia, 08/09/2026)

Bacaan Lainnya

Masalahnya bukan hanya soal administrasi sertifikasi. Sebelumnya, berbagai kasus dugaan keracunan makanan MBG telah terjadi di sejumlah daerah. Pada awal September saja, sekitar 1.950 siswa, guru, dan santri dilaporkan mengalami sakit setelah mengonsumsi makanan MBG. Bahkan, sejak program berjalan, sekitar 50.000 orang disebut telah terdampak kasus keracunan berdasarkan data kesehatan yang dikutip Reuters. (Reuters, 04/09/2026)

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak cukup dilihat sebagai kesalahan beberapa dapur atau kelalaian sebagian pengelola. Ketika masalah keamanan pangan muncul berulang dan dalam skala besar, publik wajar mempertanyakan bagaimana sebuah program yang menyangkut kebutuhan dasar jutaan rakyat dirancang, diawasi, dan dijalankan.

Di satu sisi, negara ingin memastikan masyarakat memperoleh makanan bergizi. Namun di sisi lain, pelaksanaan program justru menghadapi persoalan mendasar seperti sanitasi, keamanan pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya dapur yang lalai, melainkan bagaimana negara merancang sebuah program besar yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Ketika cakupan program diperluas dengan sangat cepat, tetapi pengawasan, standar, dan kontrol kualitas belum berjalan sekuat ekspansinya, rakyatlah yang akhirnya menanggung risikonya.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena penerima MBG sebagian besar adalah anak-anak. Mereka bukan pihak yang semestinya dibebani risiko dari lemahnya tata kelola program. Negara seharusnya memastikan setiap makanan yang sampai ke tangan mereka telah melalui pengawasan yang ketat, bukan baru bertindak setelah muncul persoalan. Jika ukuran keberhasilan lebih banyak ditekankan pada jumlah dapur yang beroperasi, jumlah porsi yang dibagikan, dan luasnya cakupan program, sementara keamanan pangan diposisikan sebagai persoalan teknis yang menyusul kemudian, maka orientasi pelayanan publik telah mengalami pergeseran. Kebutuhan rakyat akhirnya berpotensi diperlakukan sebagai target program, bukan sebagai amanah yang harus dijamin pemenuhannya.

Di sinilah kapitalisme menjadi akar persoalannya. Dalam sistem kapitalisme, negara menjalankan pengelolaan kehidupan publik dengan sistem ekonomi yang menempatkan efisiensi, anggaran, target, dan mekanisme pasar sebagai pertimbangan penting. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat mudah bergeser menjadi program yang dikejar berdasarkan skala dan capaian, sementara jaminan kualitas dan keselamatan berisiko mengikuti setelahnya. Ketika puluhan ribu dapur harus bergerak untuk memenuhi target distribusi makanan dalam skala besar, tetapi ribuan di antaranya belum memenuhi persyaratan sanitasi, persoalannya menunjukkan adanya kesenjangan antara ambisi memperluas program dengan kemampuan sistem menjamin kualitasnya. Inilah wajah kebijakan dalam sistem kapitalisme, kebutuhan rakyat dikelola melalui ukuran-ukuran administratif dan ekonomi, sementara rakyat sendiri berpotensi menjadi objek dari pencapaian program. Padahal, pangan merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut keselamatan manusia. Jika pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dibangun di atas paradigma yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama, maka kasus seperti ini sangat mungkin terus berulang meskipun aturan dan evaluasi terus ditambahkan.

Islam memandang pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat sebagai perkara yang tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab penguasa. Makanan bukan sekadar komoditas, tetapi kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi dengan sesuatu yang halal dan tayyib. Allah Swt. berfirman,

“Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168).

Konsep tayyib menunjukkan bahwa makanan tidak cukup hanya halal secara hukum, tetapi juga harus baik, aman, dan tidak membahayakan.

Dalam Islam, kekuasaan juga merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dengan sekadar membuat aturan lalu menyerahkan pelaksanaannya kepada berbagai pihak tanpa pengawasan yang memadai. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas, sebab kelalaian dalam memenuhi kebutuhan dasar dapat menjadi bentuk pengabaian terhadap amanah kekuasaan.

Dari sini terlihat bahwa solusi tidak cukup dengan menutup dapur yang bermasalah setelah persoalan terjadi. Dibutuhkan sistem yang sejak awal menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan setiap penyedia makanan memenuhi standar halal, tayyib, kesehatan, kebersihan, kualitas bahan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi sebelum makanan sampai kepada rakyat.

Islam juga mengenal mekanisme hisbah, yakni pengawasan terhadap aktivitas masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan kepentingan umum. Konsep ini dibahas antara lain dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam al-Mawardi dan pembahasan hisbah oleh Ibnu Taimiyah. Dalam konteks pangan, pengawasan harus bersifat nyata dan preventif, memastikan bahan yang digunakan aman, proses produksi memenuhi standar, distribusi tidak menyebabkan kerusakan, serta pelanggaran segera dihentikan sebelum menimbulkan korban. Negara juga harus menyediakan pembiayaan dan infrastruktur yang memadai agar pelayanan publik tidak bergantung pada mekanisme yang mengutamakan keuntungan.

Lebih jauh, pengelolaan kebutuhan dasar rakyat dalam Islam diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan, bukan sekadar mengejar capaian program. Negara harus membangun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, melakukan pengawasan berlapis, memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang lalai, serta memastikan rakyat mendapatkan haknya tanpa membahayakan keselamatan mereka. Dengan demikian, standar keberhasilan bukan sekadar “program berjalan”, melainkan rakyat benar-benar mendapatkan makanan yang bergizi, halal, tayyib, aman, dan terjamin kualitasnya.

Karena itu, kasus 1.999 dapur MBG yang dihentikan sementara seharusnya tidak berhenti menjadi berita sesaat. Ini adalah alarm bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat membutuhkan tata kelola yang serius dan sistem yang tepat. Selama kebijakan lebih mudah terjebak pada target, angka, dan mekanisme ekonomi, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Islam menawarkan sistem yang berbeda dimana penguasa bertindak sebagai pengurus dan pelindung rakyat, dengan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Rakyat tidak membutuhkan sekadar program yang besar, tetapi negara yang benar-benar hadir menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Wallahua’lam.

Pos terkait