Pendidikan Sekuler Gagal Membentuk Generasi: Kasus Moral Pendidik di Pekalongan

Foto: Ilustrasi Pendidikan Sekuler Gagal Membentuk Generasi

Sebuah rekaman kamera pengawas atau CCTV berdurasi sekitar 21 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila antara seorang kepala sekolah dan seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan keduanya berada di sebuah ruangan di lingkungan sekolah. Beredarnya video tersebut kemudian memicu perhatian dan sorotan publik, terlebih karena kedua orang yang terekam diketahui merupakan tenaga pendidik. (detikJateng, 4 September 2026).

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin besar karena menyangkut sosok yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan. Kasus tersebut kemudian mendapat konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang dalam rekaman tersebut merupakan seorang kepala sekolah dan seorang guru yang bertugas di wilayah Kabupaten Pekalongan. Menurut keterangannya, peristiwa dalam rekaman terjadi pada awal Agustus 2026, sementara informasi mengenai kasus tersebut telah diketahui oleh pihak dinas sebelum rekaman itu menjadi perhatian luas di media sosial. (Radar Pekalongan, 4 September 2026).

Bacaan Lainnya

Setelah informasi tersebut diklarifikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengambil tindakan terhadap keduanya. Kepala sekolah tersebut dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di kantor dinas, sedangkan guru yang bersangkutan dipindahkan ke tempat tugas lain. Pihak dinas juga menyebut bahwa isu mengenai hubungan keduanya sebelumnya telah lama beredar di lingkungan sekolah sehingga pemasangan CCTV dilakukan atas inisiatif pihak sekolah. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan semata muncul setelah video menjadi viral, tetapi telah menjadi perhatian di lingkungan sekolah sebelumnya. (detikJateng, 5 September 2026).

Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan yang lebih serius. Kasus ini tidak cukup dilihat sekadar sebagai pelanggaran moral yang dilakukan oleh dua individu, sebab terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan orang-orang yang diberi amanah sebagai pendidik. Guru dan kepala sekolah bukan hanya menjalankan pekerjaan administratif, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter peserta didik melalui keteladanan. Ketika perilaku yang bertentangan dengan norma justru terjadi di lingkungan pendidikan, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan pribadi, tetapi menyentuh fungsi pendidikan dalam membentuk manusia yang berkarakter.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah persoalan seperti ini dapat diselesaikan hanya dengan pengawasan dan sanksi setelah pelanggaran terjadi. Pencopotan kepala sekolah dan pemindahan guru memang merupakan bentuk tindakan terhadap perilaku yang dianggap melanggar, tetapi langkah tersebut belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar, mengapa perilaku semacam itu dapat berkembang hingga terjadi di lingkungan sekolah? Jika pembinaan kepribadian, ketakwaan, pengawasan, dan penjagaan lingkungan pendidikan tidak berjalan secara menyeluruh, maka kasus serupa berpotensi terus muncul dengan bentuk yang berbeda. Karena itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada siapa yang salah dan hukuman apa yang diberikan, tetapi perlu mendorong evaluasi terhadap sistem pembentukan moral yang selama ini diterapkan dalam dunia pendidikan.

Jika persoalan tersebut ditelusuri lebih dalam, akar masalahnya tidak berhenti pada lemahnya pengawasan atau rendahnya integritas individu, tetapi berkaitan erat dengan diterapkannya sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam pandangan ini, agama cenderung ditempatkan sebagai urusan pribadi, sementara pendidikan dan berbagai persoalan kehidupan sosial diatur berdasarkan standar yang disusun manusia. Akibatnya, pembentukan karakter dalam pendidikan tidak dibangun secara utuh di atas akidah Islam yang melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia senantiasa berada dalam pengawasan Allah SWT. Ketika standar benar dan salah tidak dibangun secara kokoh dari keterikatan kepada hukum Allah, maka aturan institusi, kode etik, dan pengawasan eksternal menjadi benteng utama untuk mencegah penyimpangan. Padahal, semua benteng tersebut memiliki keterbatasan karena tidak mungkin mengawasi manusia setiap saat.

Lebih jauh lagi, sekularisme melahirkan pola pendidikan yang cenderung memisahkan keberhasilan pendidikan dari pembentukan kepribadian Islam. Guru dituntut profesional secara akademik dan administratif, tetapi pembinaan ketakwaan sebagai fondasi perilaku belum menjadi kerangka utama dalam membentuk seluruh insan pendidikan. Akibatnya, pendidikan dapat menghasilkan manusia yang memiliki kompetensi tetapi belum tentu memiliki keterikatan kuat kepada hukum syariat dalam setiap perbuatannya. Inilah persoalan ideologis yang perlu dibongkar: krisis moral di lingkungan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan menambah CCTV, memperketat aturan, atau menjatuhkan sanksi administratif, sebab problem utamanya menyangkut paradigma yang menjadi dasar pembentukan manusia. Selama pandangan sekuler tetap menjadi pijakan, upaya memperbaiki moral akan cenderung bersifat tambal sulam dan menangani gejala, bukan mencabut akar persoalannya.

Lantas, bagaimana Islam memandang persoalan tersebut?

Islam tidak hanya menilai perilaku manusia dari ada atau tidaknya pengawasan, tetapi membangun kesadaran bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi di hadapan Allah SWT. Karena itu, perbaikan harus dimulai dari pembentukan kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bertindak. Seseorang yang memiliki kepribadian Islam akan menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatannya serta menyadari bahwa setiap amal, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunyi, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Kesadaran inilah yang melahirkan ketakwaan sebagai kontrol internal dalam diri manusia. Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 283).

Dengan demikian, pendidikan dalam Islam tidak berhenti pada transfer ilmu dan pencapaian akademik, tetapi bertujuan membentuk manusia yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tuntunan syariat.

Pembentukan kepribadian tersebut tentu menjadi semakin penting bagi seorang guru. Dalam Islam, guru memiliki kedudukan penting karena pendidikan merupakan bagian dari proses membentuk generasi yang berkepribadian Islam. Karena itu, seorang pendidik tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dalam bidang yang diajarkan, tetapi juga harus menjadi teladan dalam perilaku. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya tanggung jawab melalui sabdanya,

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini menunjukkan bahwa amanah sebagai pendidik bukan sekadar tanggung jawab profesional, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Maka, pendidikan harus membentuk guru yang tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga memiliki ketakwaan dan kesadaran untuk menjaga amanahnya.

Namun demikian, Islam tidak menggantungkan penjagaan moral hanya pada kesalehan individu. Ketakwaan pribadi perlu diperkuat dengan lingkungan sosial dan aturan yang mendukung ketaatan kepada syariat. Islam membangun penjagaan secara berlapis, individu dibentuk dengan akidah dan ketakwaan, keluarga menjadi tempat pertama pembinaan kepribadian, masyarakat memiliki tanggung jawab melakukan amar makruf nahi mungkar, sementara negara berkewajiban menerapkan aturan yang menjaga kehormatan, ketertiban, dan kemuliaan manusia. Dengan mekanisme tersebut, ketika terjadi penyimpangan, penyelesaiannya tidak hanya bersifat reaktif setelah kasus menjadi viral, tetapi dilakukan melalui pencegahan sekaligus penindakan berdasarkan hukum Allah SWT.

Atas dasar itulah, Islam menawarkan solusi mendasar dengan membangun sistem pendidikan yang menjadikan akidah Islam sebagai asas. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk mencetak manusia yang cakap secara intelektual dan profesional, tetapi juga membentuk kepribadian Islam, yaitu pola pikir dan pola sikap yang senantiasa terikat dengan hukum syariat. Dalam sistem pendidikan Islam, pembinaan akidah dan pemahaman terhadap hukum-hukum syariat diberikan secara serius dan berkesinambungan, sehingga peserta didik memiliki kesadaran untuk meninggalkan perbuatan yang diharamkan bukan semata-mata karena takut diketahui atau mendapat sanksi, tetapi karena menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Guru pun diposisikan sebagai pendidik sekaligus teladan yang harus memiliki kepribadian Islam dan kompetensi yang memadai. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menghasilkan generasi berilmu, tetapi juga manusia yang memiliki ketakwaan dan mampu menjaga dirinya dari berbagai penyimpangan.

Pada saat yang sama, pembinaan individu harus berjalan beriringan dengan penjagaan masyarakat dan penerapan aturan oleh negara. Masyarakat didorong untuk menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial agar kemaksiatan tidak dibiarkan berkembang. Negara pun berkewajiban menerapkan hukum Allah SWT secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang telah terbukti melalui proses hukum yang adil. Sanksi dalam Islam bukan sekadar hukuman setelah kejahatan terjadi, tetapi bagian dari sistem yang bertujuan mencegah kerusakan dan menjaga masyarakat. Dengan perpaduan pembinaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan syariat oleh negara, penjagaan moral tidak bergantung pada CCTV, viralnya kasus, atau tekanan publik. Inilah mekanisme Islam dalam membangun kehidupan yang menjaga kehormatan manusia sekaligus mencegah penyimpangan sebelum berkembang menjadi kerusakan yang lebih luas.

Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan kepala sekolah dan guru di Pekalongan semestinya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi terhadap arah pendidikan dan kehidupan saat ini. Persoalan moral tidak akan selesai hanya dengan mencopot jabatan, memindahkan pelaku, memasang CCTV, atau memperketat aturan, karena semua itu lebih banyak menyentuh akibat, bukan akar persoalan. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan dan pendidikan tidak menjadikan akidah serta ketakwaan sebagai fondasi pembentukan manusia, maka berbagai penyimpangan akan terus memiliki ruang untuk terjadi. Islam menawarkan solusi yang berbeda, yaitu dengan cara membentuk individu dengan kepribadian Islam, membangun masyarakat yang peduli terhadap kemaksiatan, serta menghadirkan negara yang menerapkan aturan Allah SWT secara menyeluruh. Dengan demikian, pendidikan benar-benar dapat menjadi sarana membentuk generasi yang berilmu sekaligus bertakwa, dan sekolah kembali menjadi tempat yang aman untuk mendidik serta membangun masa depan generasi. Maka, jangan biarkan kasus semacam ini berlalu hanya sebagai tontonan dan kehebohan sesaat. Sudah saatnya kita menyadari bahwa kerusakan moral membutuhkan perubahan yang mendasar, bukan sekadar perbaikan di permukaan. Mari kembali menjadikan Islam sebagai landasan dalam membangun manusia, pendidikan, masyarakat, dan kehidupan, agar kemuliaan generasi tidak hanya menjadi harapan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui penerapan Islam secara menyeluruh.

Wallahua’lam.

Pos terkait