Pembangunan sekolah semestinya menghadirkan ruang belajar yang lebih layak bagi anak-anak, bukan justru memunculkan pertanyaan tentang ke mana uang negara mengalir. Namun, proyek rehabilitasi sejumlah SD di Kabupaten Rembang belakangan menjadi sorotan setelah muncul isu adanya pihak tertentu yang diduga meminta jatah proyek. Isu tersebut bahkan disebut melibatkan oknum yang mengatasnamakan partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga pihak yang mengaku dekat dengan penguasa. Komisi IV DPRD Rembang kemudian menyatakan akan menelusuri dugaan tersebut. (RMOL Jateng, 25/08/2026).
Persoalan tidak berhenti pada isu permintaan jatah. Dalam inspeksi mendadak pada 31 Agustus 2026, Komisi IV DPRD Rembang menemukan kusen jendela di SDN Tasiksono, Lasem, Rembang yang kondisinya sudah keropos dan rusak tetapi masih dipasang dalam pekerjaan rehabilitasi. DPRD meminta material tersebut diganti. Pada saat yang sama, DPRD juga menemukan penggunaan konsultan perencana dan pengawas yang sama di SDN Tasiksono dan SDN Sendangasri dan berencana meminta data dari Dinas Pendidikan untuk mengetahui seberapa luas penggunaan konsultan tersebut. (RRI, 31/08/2026).
Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa korupsi telah terjadi. Bahkan, dari hasil komunikasi dengan pihak sekolah, DPRD menyatakan belum menemukan praktik setoran atau fee proyek. Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa program tersebut harus dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dialihkan kepada kontraktor atau pihak ketiga. Artinya, yang saat ini tersedia adalah sejumlah tanda tanya yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, bukan vonis terhadap pihak tertentu. (RRI, 31/08/2026).
Namun, berbagai temuan tersebut tetap tidak layak dianggap sepele. Ketika sebuah proyek pendidikan memunculkan isu permintaan jatah, kemudian ditemukan material yang tidak layak serta persoalan dalam pengawasan, publik berhak bertanya apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi proyek tersebut menggunakan dana pemerintah dan ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan. Jika kualitas material tidak sesuai, pengawasan tidak optimal, atau terdapat pihak yang mencoba memperoleh keuntungan dari proyek, maka manfaat anggaran berpotensi tidak sepenuhnya sampai kepada tujuan awalnya.
Di sisi lain, adanya konsultan yang sama pada beberapa sekolah juga patut menjadi perhatian, bukan semata-mata karena penggunaan konsultan yang sama berarti terjadi pelanggaran. Persoalannya adalah ketika fungsi perencanaan dan pengawasan dalam proyek yang menggunakan uang negara tidak berjalan secara optimal, ruang terjadinya penyimpangan menjadi semakin terbuka. Terlebih, temuan material berupa kusen yang sudah keropos menunjukkan bahwa proses pengawasan kualitas pekerjaan perlu dipertanyakan. Jika material yang tidak layak masih dapat masuk dalam pekerjaan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan material dilakukan, siapa yang bertanggung jawab memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi, dan apakah pengawasan benar-benar berjalan sejak tahap awal hingga pekerjaan selesai. Di sinilah dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara serius, bukan sekadar berhenti pada temuan di lapangan.
Persoalan tersebut pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Ada masalah yang lebih mendasar, yakni sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan materi dan manfaat sebagai salah satu orientasi utama dalam kehidupan, termasuk dalam pengelolaan negara. Dalam sistem ini, negara menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik melalui mekanisme birokrasi, anggaran, proyek, dan tata kelola yang sangat mungkin bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, anggaran yang semestinya diposisikan sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat dapat berubah menjadi objek kepentingan dan peluang memperoleh keuntungan. Ketika kewenangan menguasai anggaran bertemu dengan dorongan mencari manfaat, sementara kontrol moral dan mekanisme pencegahan tidak mampu membendungnya, lahirlah ruang bagi kolusi, konflik kepentingan, permainan proyek, mark-up, gratifikasi, hingga korupsi.
Karena itu, persoalan dalam proyek rehab SD di Rembang tidak cukup dilihat sebagai kesalahan teknis berupa kusen keropos atau lemahnya pengawasan semata, tapi harus dicermati secara mendalam sebagai bagian dari problem tata kelola dalam sistem yang membuka ruang besar bagi kepentingan modal dan keuntungan dalam urusan publik. Selama pengelolaan negara masih dibangun dengan sistem yang memisahkan urusan publik dari tuntunan agama dan menjadikan manfaat material sebagai ukuran dominan, peluang penyalahgunaan amanah akan terus terbuka, meskipun aturan dan lembaga pengawasan terus ditambah.
Islam memandang harta yang berada dalam penguasaan negara sebagai amanah yang wajib dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Karena itu, pejabat maupun pihak yang diberi kewenangan mengelola anggaran tidak boleh menjadikannya sarana memperkaya diri, keluarga, kelompok, ataupun orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan jabatan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang Ibnul Lutbiyyah, bahwa ia adalah seorang petugas yang diberi tugas mengumpulkan zakat datang membawa harta dan mengatakan sebagian sebagai hasil tugas dan sebagian sebagai hadiah untuk dirinya. Nabi SAW kemudian mengingkari praktik tersebut dan menjelaskan bahwa hadiah itu muncul karena jabatan yang diberikan kepadanya. Hadis ini menunjukkan bahwa pemberian yang berkaitan dengan kekuasaan dan jabatan tidak boleh dianggap sebagai keuntungan pribadi apabila muncul karena posisi yang dimiliki. Prinsip tersebut sangat relevan untuk mencegah praktik fee, komisi tersembunyi, maupun “jatah” dalam proyek pelayanan publik.
Atas dasar pandangan tersebut, persoalan pengelolaan anggaran publik tidak cukup diserahkan kepada kesadaran moral individu atau sekadar mengandalkan pengawasan administratif. Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh dengan menempatkan pengelolaan harta rakyat berdasarkan hukum syariat dan prinsip amanah. Negara wajib memastikan setiap anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan setiap pejabat yang diberi amanah mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Dalam Kitab Nizham Al-Iqtishadi fil Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pembahasan kepemilikan dan pengelolaan harta negara ditempatkan dalam kerangka hukum syariat, termasuk bagaimana harta yang menjadi hak umum tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi. Dengan prinsip tersebut, pembangunan fasilitas pendidikan diarahkan benar-benar untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan menjadi celah mencari keuntungan.
Selain sistem pengelolaan yang benar, Islam juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penguasa dan aparat negara. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar, sementara negara wajib membangun sistem yang memungkinkan penyimpangan segera diketahui dan ditindak. Pelaku pengkhianatan terhadap amanah dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak hanya mengandalkan moral individu, tetapi diperkuat oleh sistem hukum, pengawasan, ketakwaan, serta pertanggungjawaban penguasa. Proyek pendidikan pun harus diawasi sejak perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan hingga hasil akhirnya.
Kasus rehabilitasi SD di Rembang semestinya menjadi momentum untuk membuka seluruh proses secara transparan. Dugaan permintaan jatah perlu ditelusuri, penggunaan konsultan perlu diperiksa, kualitas material harus dipastikan sesuai ketentuan, dan mekanisme swakelola harus diawasi secara serius. Sebab, uang yang digunakan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi amanah yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan yang berkualitas. Jika ternyata ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kusen yang keropos atau konsultan yang berulang, tetapi tentang bagaimana negara menjaga amanah dalam mengelola harta rakyat. Ketika pendidikan dijadikan ladang kepentingan dan keuntungan, yang dirugikan bukan hanya anggaran negara, melainkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan ruang belajar yang layak.
Islam menempatkan amanah sebagai perkara serius, sehingga pengelolaan harta publik harus dibangun di atas syariat, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang kuat agar uang negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.
Wallahua’lam.





