MBG: Program Besar, Masalah Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi Makan Bergizi Gratis Program Besar, Masalah Berulang

Makan Bergizi Gratis seharusnya membuat orang tua merasa lega, anak-anak mereka mendapat makanan bergizi tanpa harus mengeluarkan biaya. Namun, bagaimana jika makanan yang seharusnya menyehatkan justru membuat anak-anak jatuh sakit? Inilah ironi yang kini mengiringi pelaksanaan MBG. Program yang menjadi salah satu agenda besar pemerintah tersebut kembali diwarnai laporan dugaan keracunan di sejumlah daerah. Bukan hanya satu atau dua anak, dalam beberapa kasus jumlahnya mencapai ratusan dalam satu lokasi. Bahkan, persoalan ini mulai masuk ke ranah hukum setelah sejumlah orang tua melaporkan pihak-pihak terkait kepada kepolisian karena anak mereka sakit setelah mengonsumsi MBG. (Reuters, 11 September 2026).

Kasus terbaru menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan terjadi di satu tempat saja. Pada 9 September 2026, misalnya, sebanyak 273 siswa dan 43 guru di MTs Negeri 3 Pati dan SMP Negeri 1 Gembong, Kabupaten Pati, dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan makanan MBG. Gejala yang muncul antara lain mual, muntah, diare, dan sakit perut. Data awal mencatat 316 orang mengalami gejala, dan perkembangan berikutnya berdasarkan data Dinas Kesehatan Pati hingga 11 September mencapai 424 orang dari sejumlah sekolah dan satu kegiatan posyandu yang menerima makanan dari SPPG Gembong 01. (Radar Kudus, 12 September 2026).

Bacaan Lainnya

Pati bukan satu-satunya daerah yang menghadapi persoalan serupa. Pada awal September, 752 siswa dan 25 guru SMAN 1 Lasem, Rembang, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG. Di Sidoarjo, insiden di Pondok Pesantren Manbaul Hikam membuat BGN menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG terkait dan mencopot kepala dapurnya. Dalam penjelasannya, BGN menyebut adanya persoalan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar, termasuk terkait waktu konsumsi makanan yang telah dimasak. (ANTARA, 3 September 2026).

Persoalan keamanan pangan tersebut semakin mendapat perhatian setelah BGN pada 7 September 2026 menutup sementara 1.999 dapur SPPG karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total awal 27.485 dapur, BGN menyebut setelah penyisiran terdapat 27.022 dapur dalam penetapan sementara, sementara 1.999 dapur ditemukan belum melakukan pendaftaran SLHS di dinas kesehatan setempat dan kemudian ditutup untuk investigasi. Di Pati sendiri, setelah kasus dugaan keracunan, BGN bersama pemerintah daerah memutuskan mengevaluasi seluruh 172 SPPG yang ada di kabupaten tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai insiden terpisah di satu atau dua dapur, tetapi telah memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai standar, pengawasan, dan tata kelola pelaksanaan program. (BGN, 10 September 2026).

Rangkaian fakta tersebut tentu tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa ada dapur yang lalai atau petugas yang tidak menjalankan tugas dengan benar. Jika masalah hanya terjadi sekali, kesalahan individu mungkin menjadi penjelasan yang masuk akal. Namun, ketika persoalan keamanan makanan muncul berulang di berbagai daerah, melibatkan banyak penerima manfaat, dan bahkan mendorong pemerintah melakukan penutupan serta evaluasi terhadap ribuan SPPG, ada persoalan yang lebih besar untuk dipertanyakan. Bagaimana program dengan tujuan yang baik dan skala sebesar MBG dikelola sehingga masalah serupa terus terjadi? Di sinilah kita perlu melihat bukan hanya siapa yang melakukan kesalahan, tetapi juga bagaimana sistem mengatur, mengawasi, dan menentukan prioritas dalam pelaksanaan program tersebut.

Berulangnya kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak cukup dilihat sebagai kesalahan teknis di tingkat dapur. Memang, kelalaian dalam mengolah, menyimpan, atau mendistribusikan makanan dapat menjadi penyebab langsung munculnya masalah. Namun, di balik setiap kelalaian selalu ada sistem yang seharusnya mencegahnya terjadi. Ketika makanan diproduksi dalam jumlah besar dan harus menjangkau penerima di banyak tempat, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan kedisiplinan setiap petugas. Harus ada standar yang jelas, pemeriksaan yang ketat, tenaga yang kompeten, serta mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi masalah sebelum makanan sampai kepada anak-anak. Jika berbagai lapisan pengamanan tersebut tidak berjalan dengan baik, risiko terhadap penerima manfaat tentu semakin besar.

Besarnya skala MBG juga membuat persoalan ini semakin serius. Program yang menjangkau puluhan juta penerima membutuhkan tata kelola yang tidak sederhana. Setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan pangan, proses memasak, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, hingga makanan dikonsumsi, harus berada dalam kendali yang baik. Pemerintah memang telah melakukan berbagai langkah perbaikan, termasuk mengevaluasi SPPG, memperketat persyaratan higiene dan sanitasi, serta memberikan sanksi terhadap dapur yang bermasalah. Namun, munculnya persoalan berulang menunjukkan bahwa pengawasan dan pencegahan belum sepenuhnya mampu mengikuti besarnya skala program. Artinya, persoalannya bukan hanya bagaimana menangani korban setelah kejadian, tetapi bagaimana memastikan kejadian serupa tidak terus terulang.

Di sinilah ukuran keberhasilan MBG perlu dipertanyakan. Keberhasilan program negara tidak semestinya hanya dilihat dari berapa banyak dapur yang dibangun, berapa juta porsi makanan yang dibagikan, atau berapa banyak penerima yang terjangkau. Angka-angka tersebut memang penting, tetapi tidak cukup. Makanan yang sampai kepada penerima harus benar-benar aman, layak, dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Sebab, tujuan sebuah program pelayanan publik bukan sekadar mencapai target di atas kertas, melainkan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Jika program yang dirancang untuk membantu anak-anak justru berulang kali menimbulkan persoalan kesehatan, maka pemerintah perlu mengevaluasi bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga cara program itu dirancang, dijalankan, dan diawasi secara keseluruhan.

Lalu, sistem apa yang selama ini menjadi dasar negara dalam mengatur kehidupan dan memenuhi kebutuhan rakyat? Indonesia saat ini menjalankan kehidupan bernegara dalam kerangka sistem Kapitalisme, sebuah sistem yang menempatkan kepemilikan individu, kebebasan ekonomi, mekanisme pasar, serta kepentingan materi sebagai bagian penting dalam pengaturan kehidupan. Dalam sistem ini, berbagai persoalan masyarakat sering dikelola dengan pertimbangan anggaran, efisiensi, pertumbuhan ekonomi, dan pencapaian target. Pola tersebut dapat membuat keberhasilan sebuah program lebih mudah diukur dari sisi angka, berapa penerima yang terjangkau, berapa porsi yang tersalurkan, berapa dapur yang beroperasi, dan seberapa besar anggaran yang terserap. Padahal, rakyat bukan sekadar angka dalam laporan. Mereka adalah manusia yang keselamatan dan kebutuhannya seharusnya menjadi perhatian utama negara. Ketika ukuran keberhasilan lebih banyak bertumpu pada capaian program daripada jaminan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh, di situlah persoalan sistemik perlu dipertanyakan.

Dalam sistem Kapitalisme, negara memang dapat membuat berbagai program untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, pengelolaan kebutuhan tersebut tetap berada dalam kerangka sistem yang memberi ruang besar bagi kepentingan ekonomi dan mekanisme pasar. Ketika sebuah kebutuhan rakyat diwujudkan melalui program berskala besar, anggaran negara, pengadaan barang dan jasa, serta keterlibatan banyak pelaku usaha, maka kepentingan ekonomi pun ikut berada di dalam prosesnya. Di sinilah kebutuhan rakyat berpotensi bergeser menjadi urusan proyek, target, dan transaksi ekonomi. Pada MBG, misalnya, persoalan tidak berhenti pada makanan yang harus bergizi dan aman, tetapi juga melibatkan pengadaan bahan pangan, pengelolaan dapur, tenaga kerja, distribusi, hingga penggunaan anggaran dalam jumlah besar. Ketika pengelolaan seperti ini lebih menekankan pencapaian target dan efisiensi daripada memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terjamin, berbagai persoalan di lapangan mudah dianggap sebagai kesalahan teknis yang cukup diperbaiki dengan SOP atau pergantian pengelola. Padahal, yang perlu dipertanyakan lebih jauh adalah paradigma yang menjadikan kebutuhan rakyat sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan ekonomi, bukan semata-mata amanah yang wajib dijamin negara.

Berbeda dengan Kapitalisme yang menjadikan kepentingan materi dan mekanisme ekonomi sebagai bagian penting dalam pengaturan kehidupan, Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan sekadar kewenangan untuk membuat kebijakan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, ketika negara memenuhi kebutuhan pangan rakyat, ukurannya bukan sekadar tersusunnya program, tersalurkannya anggaran, atau tercapainya jumlah penerima. Negara harus memastikan kebutuhan tersebut benar-benar terpenuhi dengan baik dan tidak membahayakan rakyat. Keselamatan anak-anak yang menerima makanan pun menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.

Islam tidak memandang kebutuhan dasar rakyat sebagai urusan yang cukup diserahkan kepada mekanisme pasar atau kemampuan masing-masing individu. Negara memiliki kewajiban melakukan ri’ayah, yaitu mengurus dan menjaga kepentingan rakyat sesuai dengan ketentuan syariat. Rasulullah saw. memberikan peringatan keras tentang tanggung jawab pemimpin,

“Tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi urusan kaum Muslim, kemudian ia tidak bersungguh-sungguh dalam mengurus mereka dan tidak memberikan nasihat kepada mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa dituntut bersungguh-sungguh dalam mengurus rakyat yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, pengurusan kebutuhan pangan tidak boleh hanya berorientasi pada tersalurkannya bantuan atau tercapainya target program. Negara harus memastikan rakyat mendapatkan makanan yang layak, aman, dan tidak menimbulkan mudarat. Negara juga harus membangun mekanisme pengawasan yang kuat agar kelalaian dapat dicegah sebelum menimbulkan korban. Dengan demikian, ri’ayah dalam Islam bukan sekadar menghadirkan program, tetapi memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terurus dan terlindungi.

Jika pemimpin dalam Islam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, maka negara tidak boleh berhenti pada tindakan setelah masalah terjadi. Menutup dapur yang bermasalah, mengganti pengelola, memperbaiki SOP, atau memperketat pengawasan memang dapat menjadi langkah yang diperlukan, tetapi semua itu baru menyentuh persoalan di permukaan. Islam menuntut negara membangun sistem pengurusan yang mampu menjamin kebutuhan rakyat sekaligus mencegah munculnya kemudaratan. Artinya, yang dibutuhkan bukan sekadar program yang terlihat besar, melainkan sistem yang menempatkan kemaslahatan dan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Dari sinilah kita perlu melihat bagaimana Islam memberikan aturan yang menyeluruh dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi, pangan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat.

Dalam Islam, negara tidak cukup hanya membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi wajib memastikan kebutuhan tersebut benar-benar terpenuhi. Pangan yang aman dan layak merupakan bagian dari kebutuhan dasar yang harus diperhatikan dalam pengurusan rakyat. Karena itu, negara harus membangun mekanisme yang mampu menjamin ketersediaan pangan, kualitas makanan, keamanan pengolahan, serta distribusi yang tepat. Negara juga wajib memastikan setiap pihak yang terlibat menjalankan amanahnya sesuai aturan. Prinsipnya sederhananya adalah ketika negara memilih turun tangan memenuhi kebutuhan rakyat, negara pula yang harus memastikan seluruh prosesnya berjalan dengan benar dan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Tanggung jawab tersebut harus disertai pengawasan yang nyata dan pertanggungjawaban yang tegas. Islam memiliki mekanisme pengawasan untuk menjaga kepentingan masyarakat, agar tidak terjadi pelanggaran dan kemudaratan. Dalam pengelolaan kebutuhan rakyat, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban, tetapi harus berjalan sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Setiap orang yang diberi amanah mengurus kepentingan masyarakat harus bekerja sesuai ketentuan dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika lalai. Dengan mekanisme seperti ini, negara tidak sekadar sibuk memperbaiki masalah setelah terjadi, tetapi berusaha mencegahnya sejak awal. Inilah bentuk ri’ayah yang menjadikan keselamatan dan kepentingan rakyat sebagai sesuatu yang harus dijaga.

Namun, semua itu tidak akan kokoh jika hanya diterapkan sebagai tambalan dalam sistem yang sama. Islam memiliki aturan yang menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia, bukan hanya aturan tentang ibadah, tetapi juga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pangan, dan berbagai urusan masyarakat. Inilah yang dimaksud dengan Islam Kaffah, yaitu penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan sesuai ketentuan syariat. Dalam kerangka Islam Kaffah, negara tidak dibangun untuk sekadar mengejar target program atau mengelola anggaran, tetapi menjalankan fungsi ri’ayah berdasarkan hukum Allah. Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan dan pengelolaan harta, sementara sistem pemerintahan Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Dengan demikian, persoalan kebutuhan pangan rakyat tidak dipandang sebagai proyek sesaat, melainkan bagian dari tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara menyeluruh. Karena itu, jika kita ingin menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya, perubahan tidak cukup berhenti pada perbaikan teknis MBG. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dan sistem pengaturan kehidupan menuju Islam Kaffah.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab ketika program sebesar MBG terus diwarnai persoalan dan rakyat kembali menjadi korban? Tentu, setiap pihak yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada kepala dapur, pengelola SPPG, atau petugas di lapangan. Negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena negara yang membuat kebijakan, mengalokasikan anggaran, menentukan mekanisme pelaksanaan, dan wajib memastikan rakyat mendapatkan pelayanan yang aman. Karena itu, persoalan MBG tidak cukup diselesaikan dengan menutup dapur bermasalah, mengganti pengelola, atau memperbaiki SOP. Langkah-langkah tersebut penting, tetapi hanya menyelesaikan persoalan di tingkat teknis. Akar masalahnya adalah sistem Kapitalisme yang menjadikan pengelolaan kebutuhan rakyat berada dalam kerangka kepentingan materi, target, efisiensi, dan mekanisme ekonomi. Jika ingin menghadirkan pengurusan rakyat yang benar-benar menjamin kebutuhan dan keselamatan mereka, maka yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan program, melainkan perubahan sistem. Islam menawarkan sistem yang menempatkan penguasa sebagai pengurus rakyat dan menjadikan seluruh aturan kehidupan bersumber dari syariat Allah. Sudah saatnya kita tidak hanya bertanya bagaimana memperbaiki satu program, tetapi berani meninggalkan sistem Kapitalisme dan menjadikan Islam Kaffah sebagai solusi untuk mewujudkan negara yang benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dalam mengurus dan melindungi rakyat.

Wallahua’lam

Pos terkait