Ketika Kampus Kehilangan Arah: Buah Pendidikan dalam Cengkeraman Sekularisme

Foto: Ilustrasi Cengkraman Kapitalisme Sekuler

Media sosial sempat digegerkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini mencuat pada April 2026 setelah percakapan bernuansa seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa beredar di ruang publik. UI kemudian melakukan pemeriksaan melalui mekanisme internal untuk memastikan fakta dan menentukan tindakan terhadap pihak yang dilaporkan. (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15/04/2026).

Dalam proses awal penanganan, UI membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa yang dilaporkan terkait kasus tersebut. Langkah itu ditempuh untuk menjaga integritas pemeriksaan sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak UI juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keterangan dan bukti yang tersedia. (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15/04/2026).

Bacaan Lainnya

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa UI menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa yang diperiksa. Sanksi diberikan secara berjenjang berdasarkan tingkat pelanggaran, sedangkan satu mahasiswa dinyatakan tidak dikenai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Fakta ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti sebagai kegaduhan di media sosial, tetapi telah melalui proses pemeriksaan institusional dan menghasilkan keputusan resmi. (ANTARA, 02/06/2026).

Lantas, apakah persoalan selesai hanya dengan memberikan sanksi? Tentu tidak sesederhana itu. Sanksi memang diperlukan untuk menegakkan aturan, tetapi keberadaan sanksi justru menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar yaitu mengapa lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya membentuk manusia berilmu dan berintegritas masih dapat menjadi tempat munculnya perilaku yang merendahkan kehormatan manusia? Jika pendidikan hanya diukur dari prestasi akademik, kemampuan berpikir, dan pencapaian karier, tetapi pembentukan kepribadian tidak menjadi fondasi utama, maka lahirlah manusia yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi tidak memiliki kendali moral yang memadai.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Pendidikan tidak pernah benar-benar netral dari nilai. Apa yang diajarkan, bagaimana manusia dipandang, apa yang dianggap benar dan salah, serta tujuan hidup yang ditanamkan kepada peserta didik akan membentuk perilaku mereka. Ketika pendidikan lebih menekankan keberhasilan individual, kebebasan personal, dan pencapaian duniawi, sementara agama ditempatkan terutama sebagai urusan privat, maka ukuran moral mudah bergeser mengikuti lingkungan, tren, dan keinginan manusia. Teknologi digital kemudian memperluas ruang ekspresi tersebut. Sesuatu yang dahulu mungkin hanya menjadi percakapan terbatas dapat dengan cepat berubah menjadi konsumsi publik dan memperlihatkan kualitas pemikiran serta karakter orang-orang yang terlibat.

Akar persoalannya bukan sekadar lemahnya pengawasan kampus atau kurang tegasnya hukuman. Masalah yang lebih mendasar adalah paradigma pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan atau sekuler. Sekularisme menempatkan agama tidak sebagai landasan dalam seluruh pengaturan kehidupan, termasuk pendidikan dan interaksi sosial. Akibatnya, pembentukan manusia sering diarahkan agar kompeten, produktif, dan mampu bersaing, tetapi tidak selalu dibangun dengan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ketika kontrol internal berupa ketakwaan tidak kokoh, aturan eksternal akhirnya menjadi tumpuan utama untuk mencegah penyimpangan.

Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang pendidikan dan manusia. Pendidikan dalam Islam tidak sekadar bertujuan menghasilkan manusia yang menguasai ilmu pengetahuan, tetapi membentuk kepribadian Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan syariat sebagai standar perbuatan. Ilmu seharusnya semakin mendekatkan manusia kepada ketaatan, bukan menjadikannya bebas menentukan sendiri seluruh standar benar dan salah. Allah SWT berfirman, _“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”_ (QS. Al-Hujurat: 13). Kemuliaan manusia, dengan demikian, tidak semata-mata diukur dari gelar, kecerdasan, atau kedudukan, tetapi dari ketakwaannya.

Islam juga tidak membiarkan hubungan laki-laki dan perempuan berjalan tanpa batas. Syariat menetapkan aturan yang menjaga kehormatan keduanya, termasuk perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nur ayat 30–31. Allah SWT juga berfirman, _“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”_ (QS. Al-Isra’: 32). Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menangani pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga menutup berbagai jalan yang dapat mengantarkan manusia menuju perbuatan tercela.

Islam menawarkan solusi tuntas yang bisa menyelesaikan seluruh persoalan tanpa menimbulkan masalah lanjutan. Karena itu, solusi Islam harus dimulai dari perubahan paradigma pendidikan, ilmu harus ditempatkan dalam kerangka akidah Islam dan diarahkan untuk membentuk kepribadian yang tunduk kepada syariat. Keluarga menanamkan akidah dan adab sejak dini, lembaga pendidikan mengintegrasikan pembentukan kepribadian Islam dalam proses belajar, sedangkan masyarakat menciptakan lingkungan yang mendorong amar makruf nahi mungkar. Rasulullah SAW bersabda, _“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, dengan lisannya, jika tidak mampu, dengan hatinya.”_ (HR. Muslim).

Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan bagaimana manusia memperoleh kesuksesan, tetapi juga bagaimana ia hidup sesuai tujuan penciptaannya sebagai hamba Allah.

Lebih dari itu, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan sistem pendidikan, kehidupan sosial, dan hukum berjalan sesuai syariat. Dengan demikian, solusi tidak berhenti pada seminar antikekerasan seksual, konseling, atau hukuman administratif setelah kasus terjadi. Semua itu dapat menjadi bagian penanganan, tetapi pencegahan yang mendasar membutuhkan sistem nilai yang membentuk individu, masyarakat, dan negara secara terpadu.

Kasus FH UI semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan lebih jauh daripada sekadar siapa yang melanggar dan hukuman apa yang diberikan. Ia menunjukkan bahwa kampus tidak cukup hanya menjadi tempat mencetak manusia cerdas, kampus juga harus menjadi tempat pembentukan manusia yang memiliki standar moral yang kokoh.

Jika pendidikan kehilangan landasan nilai, kecanggihan ilmu dan teknologi tidak otomatis melahirkan kemuliaan perilaku. Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam aturan. Dibutuhkan perubahan paradigma dari pendidikan yang sekuler menuju pendidikan yang menjadikan akidah sebagai fondasi, syariat sebagai standar, dan pembentukan kepribadian Islam sebagai tujuan. Di situlah pendidikan kembali memiliki arah—bukan sekadar mencetak manusia yang pintar, tetapi manusia yang berilmu sekaligus bertakwa.

Wallahua’lam.

Pos terkait